28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sensasi Gelar Bimtek Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup Untuk Menghindari Dampak Resiko

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanggal 3 Oktober 2009 menandai hari bulan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyusunan UU 32/2009 dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan yakni aparat pemerintah, para wakil rakyat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha secara luas dan partisipatif. Meskipun undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup telah ada sejak tahun 1982 dan telah diganti dua kali, namun permasalahan lingkungan hidup tetap saja mengemuka dan mengkhawatirkan saat ini.

Berlatar belakang inilah Sentral Study Analisis Indonesia (SENSASI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk menganalisa dan membahas kembali pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengundang Perusahaan, Rumah Sakit dan Institusi terkait yang ada di yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya untuk megadakan kegiatan BimbinganTeknis dalam rangka agar penerapan UU 32/2009 dapat di aplikasikan sebagaimana mestinya. Kegiatan bimtek di gelar mulai tanggal 1 sampai 4 Maret 2023 lalu di LePolonia Hotel & Convention Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18 Medan.

 

Panitia Bimtek yang juga pengurus SENSASI, Azhar Tambunan menyampaikan bahwa saat ini kualitas lingkungan hidup menurun sebagai akibat dari pencemaran air, udara, laut, terkontaminasinya lahan, kebakaran hutan, perambahan hutan, serta kerusakan lingkungan hidup seperti longsor, erosi, banjir, hujan asam, penipisan lapisan ozon akibat Ozone Depleting Substances (ODS), dan perubahan iklim (climate change). Sementara pembangunan berkelanjutan terus saja digaungkan oleh pemerintah saat ini dengan harapan pelaku ekonomi tetap mempertimbangkan lingkungan untuk generasi akan datang,” pungkasnya.

Direktur SENSASI, Handoko pada sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mengevaluasi dan mengkaji penerapan berlakunya UU 32/2009. Acara ini bertujuan untuk menjaring pendapat kalangan akademisi, praktisi, profesional, dan media tentang kondisi lingkungan hidup dan harapan ke masa depan dalam pelaksanaan UU 32/2009, dengan mengundang narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, BPSDM Provinsi Sumatera Utara, Akademisi Universitas Sumatera Utara, Praktisi Lingkungan Hidup dan juga pihak dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang konsen dibidang lingkungan hidup,” ungkapnya.

Handoko juga menambahkan, melalui forum ini, para akademis bersama civil society meninjau sejauh manakah pelaksanaan UU 32/2009 telah memenuhi harapan masyarakat akan hak dan kewajibannya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia serta terlindunginya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kemudian adanya jaminan kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Beliau juga beraharap dengan kegiatan ini, para pengusaha dan pemerintah dapat berkoordinasi untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan perwujudan pembangunan berkelanjutan seraya mengantisipasi isu lingkungan regional maupun global,” harapnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanggal 3 Oktober 2009 menandai hari bulan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyusunan UU 32/2009 dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan yakni aparat pemerintah, para wakil rakyat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha secara luas dan partisipatif. Meskipun undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup telah ada sejak tahun 1982 dan telah diganti dua kali, namun permasalahan lingkungan hidup tetap saja mengemuka dan mengkhawatirkan saat ini.

Berlatar belakang inilah Sentral Study Analisis Indonesia (SENSASI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk menganalisa dan membahas kembali pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengundang Perusahaan, Rumah Sakit dan Institusi terkait yang ada di yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya untuk megadakan kegiatan BimbinganTeknis dalam rangka agar penerapan UU 32/2009 dapat di aplikasikan sebagaimana mestinya. Kegiatan bimtek di gelar mulai tanggal 1 sampai 4 Maret 2023 lalu di LePolonia Hotel & Convention Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18 Medan.

 

Panitia Bimtek yang juga pengurus SENSASI, Azhar Tambunan menyampaikan bahwa saat ini kualitas lingkungan hidup menurun sebagai akibat dari pencemaran air, udara, laut, terkontaminasinya lahan, kebakaran hutan, perambahan hutan, serta kerusakan lingkungan hidup seperti longsor, erosi, banjir, hujan asam, penipisan lapisan ozon akibat Ozone Depleting Substances (ODS), dan perubahan iklim (climate change). Sementara pembangunan berkelanjutan terus saja digaungkan oleh pemerintah saat ini dengan harapan pelaku ekonomi tetap mempertimbangkan lingkungan untuk generasi akan datang,” pungkasnya.

Direktur SENSASI, Handoko pada sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mengevaluasi dan mengkaji penerapan berlakunya UU 32/2009. Acara ini bertujuan untuk menjaring pendapat kalangan akademisi, praktisi, profesional, dan media tentang kondisi lingkungan hidup dan harapan ke masa depan dalam pelaksanaan UU 32/2009, dengan mengundang narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, BPSDM Provinsi Sumatera Utara, Akademisi Universitas Sumatera Utara, Praktisi Lingkungan Hidup dan juga pihak dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang konsen dibidang lingkungan hidup,” ungkapnya.

Handoko juga menambahkan, melalui forum ini, para akademis bersama civil society meninjau sejauh manakah pelaksanaan UU 32/2009 telah memenuhi harapan masyarakat akan hak dan kewajibannya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia serta terlindunginya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kemudian adanya jaminan kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Beliau juga beraharap dengan kegiatan ini, para pengusaha dan pemerintah dapat berkoordinasi untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan perwujudan pembangunan berkelanjutan seraya mengantisipasi isu lingkungan regional maupun global,” harapnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/