BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Sumatera Utara, Selasa (5/4/2016) menenggelamkan kapal penangkap ikan asing berbendera Malaysia. Kapal itu diledakkan di Perairan Belawan.
Dirpolairdasu, Kombes Tubuh M kepada wartawan mengatakan, kapal penangkap ikan pukat harimau bernomor lambung PSF 2436 asal Malaysia diamankan di perairan Pulau Pandang, Kabupaten Batubara, Minggu (20/3).
Saat diamankan, kapal tersebut dinahkodai Phan Ruam Thong (61) warga Thailand dengan 3 orang anak buah kapal (ABK). Masing-masing, Samruai Somphon (36), Sanit Trong Pakdee (66) dan Nirun Biotsan (50).
Saat itu, kapal ikan asing dengan alat tangkap pukat harimau (trawl) tersebut sedang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia. Setelah diamankan, nahkoda kapal ditahan dengan dugaan tindak pidana penangkapan ikan di luar wilayah negara (illegal fishing).
Sedangkan, 3 ABKnya telah dikembalikan ke negara asalnya melalui pihak Imigrasi Belawan pada Maret 2016 lalu. Selain kapal ikan asing, pada hari yang sama pihak kepolisian juga menenggelamkan 2 kapal ikan tanpa nama dan nomor selar berbendera Indonesia. Kapal itu dinahkodai, Abdul Muis (50) dan M Yusuf (32) warga Desa Regemuk, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Mereka menangkap ikan di kawasan Perairan Pantau Cermin, Kabupaten Sergai dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah yakni pukat harimau.(cr-5/ala)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Sumatera Utara, Selasa (5/4/2016) menenggelamkan kapal penangkap ikan asing berbendera Malaysia. Kapal itu diledakkan di Perairan Belawan.
Dirpolairdasu, Kombes Tubuh M kepada wartawan mengatakan, kapal penangkap ikan pukat harimau bernomor lambung PSF 2436 asal Malaysia diamankan di perairan Pulau Pandang, Kabupaten Batubara, Minggu (20/3).
Saat diamankan, kapal tersebut dinahkodai Phan Ruam Thong (61) warga Thailand dengan 3 orang anak buah kapal (ABK). Masing-masing, Samruai Somphon (36), Sanit Trong Pakdee (66) dan Nirun Biotsan (50).
Saat itu, kapal ikan asing dengan alat tangkap pukat harimau (trawl) tersebut sedang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia. Setelah diamankan, nahkoda kapal ditahan dengan dugaan tindak pidana penangkapan ikan di luar wilayah negara (illegal fishing).
Sedangkan, 3 ABKnya telah dikembalikan ke negara asalnya melalui pihak Imigrasi Belawan pada Maret 2016 lalu. Selain kapal ikan asing, pada hari yang sama pihak kepolisian juga menenggelamkan 2 kapal ikan tanpa nama dan nomor selar berbendera Indonesia. Kapal itu dinahkodai, Abdul Muis (50) dan M Yusuf (32) warga Desa Regemuk, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Mereka menangkap ikan di kawasan Perairan Pantau Cermin, Kabupaten Sergai dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah yakni pukat harimau.(cr-5/ala)