26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lebaran, Tol Medan-Binjai Bisa Digunakan

Foto: Diskominfo Provsu
Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Menteri Agraria & Tata Ruang/ Kepala BPN RI Dr. Sofyan A Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Gubsu Erry Nuradi, menyambangi proyek Seksi I Tol Medan-Binjai di kawasan Marelan, Rabu (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan tol Medan-Binjai ditarget selesai akhir tahun ini. Bahkan dari tiga seksi jalan tol itu, dua seksi sudah dapat digunakan sebelum Lebaran 2017. Dengan begitu, diharapkan kemacetan di kawasan Kampunglalang, yang kerap menghantui masyarakat dapat teratasi pada musim mudik tahun ini.

Agar proyek jalan bebas hambatan Medan-Binjai itu berjalan sesuai rencana, empat menteri langsung menyambangi proyek Seksi I Tol Medan-Binjai di kawasan Marelan, Rabu (6/4). Keempat menteri itu yakni Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PUPera Mochammad Basoeki Hadimoeljono. Turut serta Kejagung HM Prasetyo bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi dan unsur Forum Komunikasi Daerah (FKPD) Sumut.

Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, perkembangan pembangunan jalan tol Medan-Binjai dipastikannya tahun ini sudah dapat dioperasionalkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun begitu, Rini mengakui kalau pembebasan lahan di Seksi I (Tanjungmulia-Helvetia) cukup rumit.

Padahal, lahan yang menjadi kendala itu dimiliki oleh PTPN dengan status tanah negara. Bila mengacu pada aturan yang ada, maka tanah tersebut harusnya cuma perlu mengurus persetujuan Menteri BUMN dan langsung bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.

Namun kenyataannya berkata lain. Di lapangan, ternyata ada kendala yang mengakibatkan proses pembebasan lahan tidak bisa berjalan. “Jadi ini lahannya punya PTPN, sudah dibebaskan, namun rupanya masih ada penggarap lahan yang perlu dibebaskan lagi lahannya,” kata Rini.

Waktu pertama kali mendapat informasi tersebut, Rini mengaku kaget. Bagaimana bisa warga yang menggarap tanah negara tetap meminta ganti rugi saat tanah akan digunakan untuk membangun infrastruktur. “Jadi mereka minta garapannya itu harus diganti juga. Meski itu lahan status milik PTPN,” sebut Rini.

Pemerintah sendiri mengaku kesulitan melakukan pembebasan tanah. Karena warga penggarap tanah PTPN ini tak memiliki surat-surat terkait hak atas tanah mereka. Bila pemerintah memberikan ganti rugi, maka akan timbul masalah di kemudian hari. Karena ganti rugi yang diberikan tidak memiliki acuan hukum yang jelas. Sebaliknya, bila tanah ini tidak segera dibebaskan, maka jalan tol Medan-Binjai akan terus terkendala pembangunannya.

Foto: Diskominfo Provsu
Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Menteri Agraria & Tata Ruang/ Kepala BPN RI Dr. Sofyan A Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Gubsu Erry Nuradi, menyambangi proyek Seksi I Tol Medan-Binjai di kawasan Marelan, Rabu (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan tol Medan-Binjai ditarget selesai akhir tahun ini. Bahkan dari tiga seksi jalan tol itu, dua seksi sudah dapat digunakan sebelum Lebaran 2017. Dengan begitu, diharapkan kemacetan di kawasan Kampunglalang, yang kerap menghantui masyarakat dapat teratasi pada musim mudik tahun ini.

Agar proyek jalan bebas hambatan Medan-Binjai itu berjalan sesuai rencana, empat menteri langsung menyambangi proyek Seksi I Tol Medan-Binjai di kawasan Marelan, Rabu (6/4). Keempat menteri itu yakni Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PUPera Mochammad Basoeki Hadimoeljono. Turut serta Kejagung HM Prasetyo bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi dan unsur Forum Komunikasi Daerah (FKPD) Sumut.

Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, perkembangan pembangunan jalan tol Medan-Binjai dipastikannya tahun ini sudah dapat dioperasionalkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun begitu, Rini mengakui kalau pembebasan lahan di Seksi I (Tanjungmulia-Helvetia) cukup rumit.

Padahal, lahan yang menjadi kendala itu dimiliki oleh PTPN dengan status tanah negara. Bila mengacu pada aturan yang ada, maka tanah tersebut harusnya cuma perlu mengurus persetujuan Menteri BUMN dan langsung bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.

Namun kenyataannya berkata lain. Di lapangan, ternyata ada kendala yang mengakibatkan proses pembebasan lahan tidak bisa berjalan. “Jadi ini lahannya punya PTPN, sudah dibebaskan, namun rupanya masih ada penggarap lahan yang perlu dibebaskan lagi lahannya,” kata Rini.

Waktu pertama kali mendapat informasi tersebut, Rini mengaku kaget. Bagaimana bisa warga yang menggarap tanah negara tetap meminta ganti rugi saat tanah akan digunakan untuk membangun infrastruktur. “Jadi mereka minta garapannya itu harus diganti juga. Meski itu lahan status milik PTPN,” sebut Rini.

Pemerintah sendiri mengaku kesulitan melakukan pembebasan tanah. Karena warga penggarap tanah PTPN ini tak memiliki surat-surat terkait hak atas tanah mereka. Bila pemerintah memberikan ganti rugi, maka akan timbul masalah di kemudian hari. Karena ganti rugi yang diberikan tidak memiliki acuan hukum yang jelas. Sebaliknya, bila tanah ini tidak segera dibebaskan, maka jalan tol Medan-Binjai akan terus terkendala pembangunannya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/