26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Kejatisu Bakal Kembalikan Berkas JR Saragih

Menyikapi ini, Koordinator Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal penjemputan paksa tersangka JR Saragih dari penyidik Gakkumdu. Kabar terakhir, kata dia, penyidik Gakkumdu memang sudah melayangkan panggilan kedua namun JR Saragih kembali mangkir. “Surat panggilan itu yang mengeluarkan adalah Polda. Cuma saya belum dapat info terbaru,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (5/4).

Ia bahkan baru mengetahui kabar pemanggilan kedua dari Polda Sumut kepada JR Saragih, dari pemberitaan media massa. Menurutnya, sesuai prosedur, jika panggilan kedua yang bersangkutan tetap tak kooperatif bisa dilakukan penjemputan paksa. “SOP-nya memang begitu. Kalau juga tak datang akan dipanggil paksa. Berapa harinya itu tentu Polda yang lebih tahu,” ujar Anggota Bawaslu Sumut ini.

Herdi menambahkan, sampai saat ini dirinya belum dapat kabar akurat soal penjemputan paksa terhadap JR Saragih kapan dilakukan. “Belum, saya belum dapat info yang fix dari Polda. Nanti saya cek lagi,” sebutnya.

Atas kondisi ini diakui dia berkas pelimpahan kasus JR masih tertunda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan. “Ya masih tertunda. Sebab harus sempurna, tersangkanya harus turut diserahkan ke JPU untuk kemudian disidangkan. Coba dikonfirmasi langsung ke Polda,” pungkasnya. (ain/prn)

Menyikapi ini, Koordinator Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal penjemputan paksa tersangka JR Saragih dari penyidik Gakkumdu. Kabar terakhir, kata dia, penyidik Gakkumdu memang sudah melayangkan panggilan kedua namun JR Saragih kembali mangkir. “Surat panggilan itu yang mengeluarkan adalah Polda. Cuma saya belum dapat info terbaru,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (5/4).

Ia bahkan baru mengetahui kabar pemanggilan kedua dari Polda Sumut kepada JR Saragih, dari pemberitaan media massa. Menurutnya, sesuai prosedur, jika panggilan kedua yang bersangkutan tetap tak kooperatif bisa dilakukan penjemputan paksa. “SOP-nya memang begitu. Kalau juga tak datang akan dipanggil paksa. Berapa harinya itu tentu Polda yang lebih tahu,” ujar Anggota Bawaslu Sumut ini.

Herdi menambahkan, sampai saat ini dirinya belum dapat kabar akurat soal penjemputan paksa terhadap JR Saragih kapan dilakukan. “Belum, saya belum dapat info yang fix dari Polda. Nanti saya cek lagi,” sebutnya.

Atas kondisi ini diakui dia berkas pelimpahan kasus JR masih tertunda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan. “Ya masih tertunda. Sebab harus sempurna, tersangkanya harus turut diserahkan ke JPU untuk kemudian disidangkan. Coba dikonfirmasi langsung ke Polda,” pungkasnya. (ain/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/