25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Diperluas jadi 20 Provinsi, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 19 April

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 6 kabupaten/kota, yaitu Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun, dan Langkat.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

“Sumut kembali memperpanjang penerapan PPKM bagi 6 kabupaten/kota hingga 14 hari ke depan. Persisnya, mulai tanggal 5 hingga 19 April mendatang,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Senin (5/4).

Aris berharap, perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. “Diminta agar masyarakat mau mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan 5M,” ucap dia.

Dia menambahkan, hingga kini angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut telah mencapai 27.695 orang, setelah bertambah 74 kasus baru yang didapatkan dari Medan, Deliserdang, Karo dan Dairi.

“Untuk angka kesembuhan berjumlah 24.398, setelah bertambah 75 orang dari Kota Medan, Deliserdang, Karo, Batubara, Labura dan Labusel. Sedangkan angka kematian akumulasinya 919 orang, tidak ada penambahan kasus baru,” pungkasnya.

Diperluas Jadi 20 Provinsi

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperluas hingga ke 20 provinsi.

“Dengan data yang ada terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, total kumulatif kasus, maka tambah lima daerah lagi, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi,” tutur Airlangga melalui konferensi pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4).

Airlangga mengatakan, PPKM mikro akan diberlakukan selama dua minggu sepanjang 6-19 April 2021 di 20 provinsi tersebut.

Pada penerapan sebelumnya, PPKM mikro hanya berlaku pada 15 provinsi meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Airlangga menyebut penerapan PPKM mikro berhasil menekan kasus covid-19 di hampir semua provinsi, kecuali Banten. Ia mengklaim peningkatan disebabkan Banten baru mengikuti PPKM mikro dan melakukan testing secara masif.

“Tapi di provinsi lain, NTT, DKI, Jabar, Jateng, Yogya, NTB, Jatim, Bali, Sumut, Kalsel, Kalteng, seluruhnya turun,” tutur Airlangga.

Airlangga juga menyebut, pada PPKM jilid kelima ini pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW.

Suatu RT/RW dikategorikan zona merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari 5 rumah yang warganya positif virus corona. Kemudian, zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat 3-5 rumah yang positif Covid-19. Lalu, zona kuning jika di lingkungan RT/RW ada 1-2 rumah yang warganya terkonfirmasi virus corona.

Selanjutnya, suatu lingkungan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19 di suatu RT/RW. “Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” kata Airlangga.

Sebelumnya, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan terdapat lonjakan angka kematian di Banten. Kasus meninggal di provinsi itu pada Minggu (4/4) mencapai 338 dari keseluruhan kasus meninggal harian nasional yang mencapai 427 kasus.

Banten juga menyumbang kasus positif harian tertinggi, yakni 3.501 orang. Hampir setengah dari total kasus positif yang mencapai 6.731 orang. Meskipun angka kesembuhan di Banten juga tinggi, yakni 6.279 orang. (ris/cnn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 6 kabupaten/kota, yaitu Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun, dan Langkat.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

“Sumut kembali memperpanjang penerapan PPKM bagi 6 kabupaten/kota hingga 14 hari ke depan. Persisnya, mulai tanggal 5 hingga 19 April mendatang,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Senin (5/4).

Aris berharap, perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. “Diminta agar masyarakat mau mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan 5M,” ucap dia.

Dia menambahkan, hingga kini angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut telah mencapai 27.695 orang, setelah bertambah 74 kasus baru yang didapatkan dari Medan, Deliserdang, Karo dan Dairi.

“Untuk angka kesembuhan berjumlah 24.398, setelah bertambah 75 orang dari Kota Medan, Deliserdang, Karo, Batubara, Labura dan Labusel. Sedangkan angka kematian akumulasinya 919 orang, tidak ada penambahan kasus baru,” pungkasnya.

Diperluas Jadi 20 Provinsi

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperluas hingga ke 20 provinsi.

“Dengan data yang ada terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, total kumulatif kasus, maka tambah lima daerah lagi, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi,” tutur Airlangga melalui konferensi pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4).

Airlangga mengatakan, PPKM mikro akan diberlakukan selama dua minggu sepanjang 6-19 April 2021 di 20 provinsi tersebut.

Pada penerapan sebelumnya, PPKM mikro hanya berlaku pada 15 provinsi meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Airlangga menyebut penerapan PPKM mikro berhasil menekan kasus covid-19 di hampir semua provinsi, kecuali Banten. Ia mengklaim peningkatan disebabkan Banten baru mengikuti PPKM mikro dan melakukan testing secara masif.

“Tapi di provinsi lain, NTT, DKI, Jabar, Jateng, Yogya, NTB, Jatim, Bali, Sumut, Kalsel, Kalteng, seluruhnya turun,” tutur Airlangga.

Airlangga juga menyebut, pada PPKM jilid kelima ini pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW.

Suatu RT/RW dikategorikan zona merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari 5 rumah yang warganya positif virus corona. Kemudian, zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat 3-5 rumah yang positif Covid-19. Lalu, zona kuning jika di lingkungan RT/RW ada 1-2 rumah yang warganya terkonfirmasi virus corona.

Selanjutnya, suatu lingkungan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19 di suatu RT/RW. “Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” kata Airlangga.

Sebelumnya, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan terdapat lonjakan angka kematian di Banten. Kasus meninggal di provinsi itu pada Minggu (4/4) mencapai 338 dari keseluruhan kasus meninggal harian nasional yang mencapai 427 kasus.

Banten juga menyumbang kasus positif harian tertinggi, yakni 3.501 orang. Hampir setengah dari total kasus positif yang mencapai 6.731 orang. Meskipun angka kesembuhan di Banten juga tinggi, yakni 6.279 orang. (ris/cnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/