34 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Dugaan Penyelewengan Anggaran KPID Sumut, Poldasu Disebut Bakal Panggil Sabrina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut segera memanggil mantan Sekdaprov Sumut, Dr Ir Hj R Sabrina MSi terkait SK Perpanjangan masa jabatan KPID Sumut periode 2016-2019 yang berimbas pada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp3,6 miliar.

Hal ini diungkap Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edi Simatupang usai memberikan keterangan yang disertai bukti kepada penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, Selasa (5/4/2022) sore. “Ya, tadi saya sudah kasih keterangan sejelas-jelasnya sesuai dengan pertanyaan penyidik. Nanti giliran mantan Sekda Pemprov Sumut, Ibu Sabrina yang dipanggil,” ungkap Edi.

Disampaikan Edi, ada 3 hal penting dan saling berkaitan yang menjadi pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan terhadap dirinya. Pertama, terkait surat balasan yang dikeluarkan Sabrina dan dianggap sebagai SK Perpanjangan oleh anggota KPID Sumut 2016-2019.

Kedua, soal pemakaian anggaran yang dianggap tidak sah karena anggota KPID Sumut tersebut dalam penggunaannya berlandaskan SK perpanjangan yang tidak sah. Ketiga, bendahara KPID Sumut tidak dijabat oleh ASN. “Surat ini yang menjadi titik awalnya. Ini dianggap mereka seperti SK, jadi mereka bekerja berdasarkan surat ini. Kok bisa, harusnya meskipun diperpanjang, Gubernur yang harus mengeluarkan SK nya. Yang fatal sekali, bendaharanya bukan ASN. Kok bisa,” cecarnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan SIK MH, belum memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lembaga Lingkar Indonesia, meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.(rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut segera memanggil mantan Sekdaprov Sumut, Dr Ir Hj R Sabrina MSi terkait SK Perpanjangan masa jabatan KPID Sumut periode 2016-2019 yang berimbas pada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp3,6 miliar.

Hal ini diungkap Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edi Simatupang usai memberikan keterangan yang disertai bukti kepada penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, Selasa (5/4/2022) sore. “Ya, tadi saya sudah kasih keterangan sejelas-jelasnya sesuai dengan pertanyaan penyidik. Nanti giliran mantan Sekda Pemprov Sumut, Ibu Sabrina yang dipanggil,” ungkap Edi.

Disampaikan Edi, ada 3 hal penting dan saling berkaitan yang menjadi pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan terhadap dirinya. Pertama, terkait surat balasan yang dikeluarkan Sabrina dan dianggap sebagai SK Perpanjangan oleh anggota KPID Sumut 2016-2019.

Kedua, soal pemakaian anggaran yang dianggap tidak sah karena anggota KPID Sumut tersebut dalam penggunaannya berlandaskan SK perpanjangan yang tidak sah. Ketiga, bendahara KPID Sumut tidak dijabat oleh ASN. “Surat ini yang menjadi titik awalnya. Ini dianggap mereka seperti SK, jadi mereka bekerja berdasarkan surat ini. Kok bisa, harusnya meskipun diperpanjang, Gubernur yang harus mengeluarkan SK nya. Yang fatal sekali, bendaharanya bukan ASN. Kok bisa,” cecarnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan SIK MH, belum memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lembaga Lingkar Indonesia, meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.(rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/