29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Wah, Masa Penahanan Bos Centre Point Diperpanjang

Dalam Pasal 24 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 tahun 1981 diatur, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Pada ayat 2 disebut, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang paling lama 40 hari.

Sementara pada ayat 4 diatur, setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum. Dengan ketentuan ini, maka dapat dipastikan paling lama 60 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 April, berkas Handoko sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.

Handoko diketahui ditahan setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Penyidik kembali memanggil Handoko untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga.

Namun dalam dua kali panggilan, Handoko tidak hadir. Pada panggilan pertama 3 Maret, ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara pada 1 April, Handoko mengaku tidak mengetahui adanya panggilan. Karena itu tak dapat memenuhinya sebab berada di luar kota.(gir/jpnn)

Dalam Pasal 24 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 tahun 1981 diatur, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Pada ayat 2 disebut, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang paling lama 40 hari.

Sementara pada ayat 4 diatur, setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum. Dengan ketentuan ini, maka dapat dipastikan paling lama 60 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 April, berkas Handoko sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.

Handoko diketahui ditahan setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Penyidik kembali memanggil Handoko untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga.

Namun dalam dua kali panggilan, Handoko tidak hadir. Pada panggilan pertama 3 Maret, ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara pada 1 April, Handoko mengaku tidak mengetahui adanya panggilan. Karena itu tak dapat memenuhinya sebab berada di luar kota.(gir/jpnn)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/