32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

FSPMI Buka Posko Pengaduan THR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh perusahaan swasta sudah mendekati batas akhirnya, dalam Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 selambatnya dibayarkan perusahaan H- 7 sebelum hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi para pekerja/buruh.

“Bagi buruh yang tidak mendapatkan, mendapat tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di PHK sebulan sebelum THR diterima, kami siap mengadvokasi bersama, agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idul Fitri” ujar Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo didampingi Sekretarisnya  Tony R Silalahi kepada para wartawan di Sekretariat DPW FSPMI Sumut Jalan Medan-Tanjung Morawa, Gg Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa,Deliserdang, Sumut, Rabu (5/5).

Willy juga menyampaikan, bahwa batas akhir perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja/buruh nya sesuai Permenaker adalah pada Kamis, 6 Mei 2021. “Kita mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu, hal ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusah dan kita semua,” harap Willy.

Willy menambahkan, posko tersebut dibuka mulai 4 Mei-4 Juni 2021 mendatang, yaknu selama satu bulan, bagi pengusaha yang telat bahkan melakukan pembayaran THR lewat dari waktu bahkan sehabis lebaran Idul Fitri, FSPMI akan menuntut ganti kerugian sesuai peraturanya adalah membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.”Tidak hanya itu, bagi pengusaha yang sengaja membandel maka nantinya diakhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik” tegasnya.

Disebutkannya, posko pengaduan akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan posko pengaduan yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini, Disnaker Sumut dan Disnaker di Kabupaten/Kota.

Ia menerangkan, bagi buruh yang mengalami permasalahan THR, dapat langsung datang ke Posko Pengaduan yang beralamat di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Gg Dwi Warna Nomor 1 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut. “Semoga kami akan berupaya membantu kawan kawan pekerja/buruh yang akan merayakan lebaran bersama keluarganya” pungkasnya. (mag-1/ila)

NB: Teks Foto: Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo Sekretariat DPW FSPMI Sumut Jalan Medan-Tanjung Morawa, Gg Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa,Deliserdang, Sumut, Rabu (5/5). Sumut Pos/ Dewi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh perusahaan swasta sudah mendekati batas akhirnya, dalam Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 selambatnya dibayarkan perusahaan H- 7 sebelum hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi para pekerja/buruh.

“Bagi buruh yang tidak mendapatkan, mendapat tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di PHK sebulan sebelum THR diterima, kami siap mengadvokasi bersama, agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idul Fitri” ujar Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo didampingi Sekretarisnya  Tony R Silalahi kepada para wartawan di Sekretariat DPW FSPMI Sumut Jalan Medan-Tanjung Morawa, Gg Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa,Deliserdang, Sumut, Rabu (5/5).

Willy juga menyampaikan, bahwa batas akhir perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja/buruh nya sesuai Permenaker adalah pada Kamis, 6 Mei 2021. “Kita mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu, hal ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusah dan kita semua,” harap Willy.

Willy menambahkan, posko tersebut dibuka mulai 4 Mei-4 Juni 2021 mendatang, yaknu selama satu bulan, bagi pengusaha yang telat bahkan melakukan pembayaran THR lewat dari waktu bahkan sehabis lebaran Idul Fitri, FSPMI akan menuntut ganti kerugian sesuai peraturanya adalah membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.”Tidak hanya itu, bagi pengusaha yang sengaja membandel maka nantinya diakhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik” tegasnya.

Disebutkannya, posko pengaduan akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan posko pengaduan yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini, Disnaker Sumut dan Disnaker di Kabupaten/Kota.

Ia menerangkan, bagi buruh yang mengalami permasalahan THR, dapat langsung datang ke Posko Pengaduan yang beralamat di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Gg Dwi Warna Nomor 1 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut. “Semoga kami akan berupaya membantu kawan kawan pekerja/buruh yang akan merayakan lebaran bersama keluarganya” pungkasnya. (mag-1/ila)

NB: Teks Foto: Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo Sekretariat DPW FSPMI Sumut Jalan Medan-Tanjung Morawa, Gg Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa,Deliserdang, Sumut, Rabu (5/5). Sumut Pos/ Dewi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/