26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bentrok di Labura, 10 jadi Tersangka

MEDAN- Pascadiamankannya 60 warga, dalam bentrok di Desa Panigorang, Padang Halaban, Kelurahan Labuhanbatu Utara, penyidik Polres Labuhanbatu menetapkan 10 orang tersangka dari 60 warga yang ditangkap itu.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, penanganan kasus pengerusakan dan pembakaran pos sekuriti dan pos pantau milik PT Smart Padang Halaban, polisi menetapkan dua tersangka, yakni K alias Mul dan inisial R. Sedangkan untuk pelaku pencurian tandan buah segar Sawit seberat tiga ton, polisi menetapkan delapan tersangka, masing-masing berinisial P, Am, A, N, HK, W, R dan HR.

“10 tersangkanya kini sudah ditahan di Polres Labuhan Batu, sedangkan 50 orang lainnya dipulangkan,” ujar Heru, Selasa (5/6) kemarin.

Dikatakan Heru, masing-masing tersangka disesuaikan dengan kasusnya, terjerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian serta pasal 170 dan 406 KUHPidana tentang tindak kekerasan dan merusak barang orang lain.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, sebanyak 60 orang warga Desa Panigoran, Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan oleh Polres Labuhanbatu, Senin (4/6) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. (mag-12)

MEDAN- Pascadiamankannya 60 warga, dalam bentrok di Desa Panigorang, Padang Halaban, Kelurahan Labuhanbatu Utara, penyidik Polres Labuhanbatu menetapkan 10 orang tersangka dari 60 warga yang ditangkap itu.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, penanganan kasus pengerusakan dan pembakaran pos sekuriti dan pos pantau milik PT Smart Padang Halaban, polisi menetapkan dua tersangka, yakni K alias Mul dan inisial R. Sedangkan untuk pelaku pencurian tandan buah segar Sawit seberat tiga ton, polisi menetapkan delapan tersangka, masing-masing berinisial P, Am, A, N, HK, W, R dan HR.

“10 tersangkanya kini sudah ditahan di Polres Labuhan Batu, sedangkan 50 orang lainnya dipulangkan,” ujar Heru, Selasa (5/6) kemarin.

Dikatakan Heru, masing-masing tersangka disesuaikan dengan kasusnya, terjerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian serta pasal 170 dan 406 KUHPidana tentang tindak kekerasan dan merusak barang orang lain.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, sebanyak 60 orang warga Desa Panigoran, Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan oleh Polres Labuhanbatu, Senin (4/6) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/