31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kasus Suap DPRD Sumut, Anak Mantan Gubsu Ikut jadi Saksi

Salomo Tabah Ronald Pardede.
Salomo Tabah Ronald Pardede.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Sumut kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka RN (Robert Nainggolan, mantan anggota DPRD Sumut). Satu dari 11 saksi yang diperiksa adalah Salomo Tabah Ronald Pardede, anak dari Rudolf Pardede, mantan Gubernur Sumut (2006-2008).

“Hari ini 11 saksi diperiksa untuk tersangka RN,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (5/6). Para saksi diperiksa di gedung Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta. Kemarin merupakan hari ketiga KPK memeriksa sejumlah saksi.

Ke-122 mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa KPK kemarin yakni Salomo Tabah Ronald Pardede (2014-2019), Syamsul Hilal (2009-2014), Yan Syahrin (2009-2014), Restu Kurniawan Sarumaha (2009-2014)n

Mulyani (2009-2014), Nurhasanah (2009-2014), Sudirman Halawa (2009-2014), Nurul Azhar Lubis (2009-2014), Palar Nainggolan (2009-2014), Ramli (2009-2014), dan Robert Nainggolan (2009-2014) yang juga sebagai tersangka.

“Kami mengimbau para tersangka maupun saksi untuk kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima. Selama pemeriksaan saksi-saksi penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang sebesar Rp442,5 juta. Sesuai mekanisme UU, penyidik akan meminta izin kepada (dewa pengawas) untuk menyita uang yang dikembalikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menerapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Mereka diduga turut menerima uang dari mantan Gatot Pujo Nugroho, terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp350 juta.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (net)

Salomo Tabah Ronald Pardede.
Salomo Tabah Ronald Pardede.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Sumut kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka RN (Robert Nainggolan, mantan anggota DPRD Sumut). Satu dari 11 saksi yang diperiksa adalah Salomo Tabah Ronald Pardede, anak dari Rudolf Pardede, mantan Gubernur Sumut (2006-2008).

“Hari ini 11 saksi diperiksa untuk tersangka RN,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (5/6). Para saksi diperiksa di gedung Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta. Kemarin merupakan hari ketiga KPK memeriksa sejumlah saksi.

Ke-122 mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa KPK kemarin yakni Salomo Tabah Ronald Pardede (2014-2019), Syamsul Hilal (2009-2014), Yan Syahrin (2009-2014), Restu Kurniawan Sarumaha (2009-2014)n

Mulyani (2009-2014), Nurhasanah (2009-2014), Sudirman Halawa (2009-2014), Nurul Azhar Lubis (2009-2014), Palar Nainggolan (2009-2014), Ramli (2009-2014), dan Robert Nainggolan (2009-2014) yang juga sebagai tersangka.

“Kami mengimbau para tersangka maupun saksi untuk kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima. Selama pemeriksaan saksi-saksi penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang sebesar Rp442,5 juta. Sesuai mekanisme UU, penyidik akan meminta izin kepada (dewa pengawas) untuk menyita uang yang dikembalikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menerapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Mereka diduga turut menerima uang dari mantan Gatot Pujo Nugroho, terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp350 juta.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/