27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Revisi PMK Nomor 41 Alasan Lambatnya Pencairan

MEDAN- Hingga kini dana sertifikasi triwulan II yang diperuntukkan untuk kesejahteraan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan telah memiliki Surat Keterangan Direktur Jendral (SK Dirjen) belum juga dicairkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Padahal dana sertifikasi triwulan II harusnya dicairkan pada Bulan Juli ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan melalui Ketua Sertifikasi Alfiansyah Purba mengakui, belum dicairkannya dana tersebut karena alasan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 41 tahun 2013.

DEMO: Sejumlah guru  tergabung  FKGSU saat berunjuk rasa  Dinas Pendidikan Kota Medan. Guru  menuntut pencairan sertifikasi beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
DEMO: Sejumlah guru yang tergabung dalam FKGSU saat berunjuk rasa di Dinas Pendidikan Kota Medan. Guru menuntut pencairan sertifikasi beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Akan ada revisi PMK Nomor 41 tahun 2013, sehingga anggaran belum bisa dicairkan,” ujar Alfiansyah ketika di konfirmasi Sumut Pos, Jumat (5/7).

Tunjangan sertifikasi triwulan kedua seharusnya sudah bisa dibayarkan bulan Juli ini, namun dengan keadaan seperti ini diharapkan guru-guru bersabar.

Menurut Alfiansyah, Dinas Pendidikan Kota Medan hanya sebagai pelaksana aturan yang ada. Sedangkan sekolah, mengirimkan data pokok pendidikan (Dapodik) secara online, dan nantinya akan kembali diverifikasi sehingga memakan waktu.

“Yang lama itu proses verifikasi antara data pusat dan kenyataan pada sekolah masing-masing,” akunya.

Alfiansyah menjelaskan tunjangan sertifikasi priode November-Desember 2012, serta triwulan pertama 2013 sudah di cairkan kepada guru-guru yang telah memiliki SK Dirjen.

Untuk triwulan pertama ada sekitar 5.120 guru yang telah memiliki SK Dirjen dan telah mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Dia juga mengakui saat ini masih banyak persoalan guru-guru yang belum memiliki SK Dirjen, persoalannya adalah guru belum memiliki jam mengajar yang cukup yakni 24 jam per minggu, belum memiliki nomor register guru (NRG) serta nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK).

“ Kalau memang belum memenuhi syarat belum bisa mendapatkan SK Dirjen,” katanya.

Untuk mencukupi jam mengajar guru sehingga mendapatkan SK Dirjen, Dinas Pendidikan akan melakukan proses pemerataan di sekolah-sekolah yang saat ini dianggap terjadi penumpukan guru.

“Tahun 2013, Dinas Pendidikan akan melakukan pemerataan guru. Sehingga jam mengajar yang ditargetkan terpenuhi,” bilangnya.
Terpisah Sekertaris Persatuan Guru Negeri (PGRI) Kota Medan, Andi Yudistira menyebutkan pencairan tunjangan sertifikasi bermaslah di seluruh Indonesia. Lambannya pengiriman data dari Kabupaten Kota salah satu penyebabnya.

Andi juga mengatakan PGRI Pusat dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan evaluasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2013 ini. Diambil keputusan pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2014 akan dikelola oleh pemerintah pusat dan ini disampaikan oleh Ketua Sertifikasi Kemendikbud.

“ Terkait aturan itu, Ketua Sertifikasi Kemendikbud yang menyebutkan, dari hasil evaluasi pencairan tunjangan sertifikasi selama ini. Hanya saja tinggal menunggu keluarnya Peraturan Menteri (Permen),” kata Andi (dik)

MEDAN- Hingga kini dana sertifikasi triwulan II yang diperuntukkan untuk kesejahteraan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan telah memiliki Surat Keterangan Direktur Jendral (SK Dirjen) belum juga dicairkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Padahal dana sertifikasi triwulan II harusnya dicairkan pada Bulan Juli ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan melalui Ketua Sertifikasi Alfiansyah Purba mengakui, belum dicairkannya dana tersebut karena alasan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 41 tahun 2013.

DEMO: Sejumlah guru  tergabung  FKGSU saat berunjuk rasa  Dinas Pendidikan Kota Medan. Guru  menuntut pencairan sertifikasi beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
DEMO: Sejumlah guru yang tergabung dalam FKGSU saat berunjuk rasa di Dinas Pendidikan Kota Medan. Guru menuntut pencairan sertifikasi beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Akan ada revisi PMK Nomor 41 tahun 2013, sehingga anggaran belum bisa dicairkan,” ujar Alfiansyah ketika di konfirmasi Sumut Pos, Jumat (5/7).

Tunjangan sertifikasi triwulan kedua seharusnya sudah bisa dibayarkan bulan Juli ini, namun dengan keadaan seperti ini diharapkan guru-guru bersabar.

Menurut Alfiansyah, Dinas Pendidikan Kota Medan hanya sebagai pelaksana aturan yang ada. Sedangkan sekolah, mengirimkan data pokok pendidikan (Dapodik) secara online, dan nantinya akan kembali diverifikasi sehingga memakan waktu.

“Yang lama itu proses verifikasi antara data pusat dan kenyataan pada sekolah masing-masing,” akunya.

Alfiansyah menjelaskan tunjangan sertifikasi priode November-Desember 2012, serta triwulan pertama 2013 sudah di cairkan kepada guru-guru yang telah memiliki SK Dirjen.

Untuk triwulan pertama ada sekitar 5.120 guru yang telah memiliki SK Dirjen dan telah mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Dia juga mengakui saat ini masih banyak persoalan guru-guru yang belum memiliki SK Dirjen, persoalannya adalah guru belum memiliki jam mengajar yang cukup yakni 24 jam per minggu, belum memiliki nomor register guru (NRG) serta nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK).

“ Kalau memang belum memenuhi syarat belum bisa mendapatkan SK Dirjen,” katanya.

Untuk mencukupi jam mengajar guru sehingga mendapatkan SK Dirjen, Dinas Pendidikan akan melakukan proses pemerataan di sekolah-sekolah yang saat ini dianggap terjadi penumpukan guru.

“Tahun 2013, Dinas Pendidikan akan melakukan pemerataan guru. Sehingga jam mengajar yang ditargetkan terpenuhi,” bilangnya.
Terpisah Sekertaris Persatuan Guru Negeri (PGRI) Kota Medan, Andi Yudistira menyebutkan pencairan tunjangan sertifikasi bermaslah di seluruh Indonesia. Lambannya pengiriman data dari Kabupaten Kota salah satu penyebabnya.

Andi juga mengatakan PGRI Pusat dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan evaluasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2013 ini. Diambil keputusan pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2014 akan dikelola oleh pemerintah pusat dan ini disampaikan oleh Ketua Sertifikasi Kemendikbud.

“ Terkait aturan itu, Ketua Sertifikasi Kemendikbud yang menyebutkan, dari hasil evaluasi pencairan tunjangan sertifikasi selama ini. Hanya saja tinggal menunggu keluarnya Peraturan Menteri (Permen),” kata Andi (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/