28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Senin, Tarif Baru Angkot Berlaku

MEDAN-Tarif angkutan kota (angkot) rencananya akan diberlakukan hari Senin (8/7) mendatang. Pasalnya, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi mengaku sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang tarif angkutan kota yang baru, Jumat (5/7).

Tarif angkot ditetapkan untuk umum naik menjadi Rp4.500 per estafet, dari sebelumnya Rp3.800 dan tarif untuk pelajar menjadi Rp 3.000, dari sebelumnya Rp2.500 per estafet (10 kilometer). “Perwal itu akan dinomori dan kemungkinan mulai diberlakukan Senin (8/7) mendatang.. Sudah saya serahkan ke Sekda, biar diteruskan ke Bagian Hukum guna dinomori,” ujar Eldin MSi, Jumat (5/7).

Dikatakan Eldin, tidak ada masalah lagi dengan perwal tersebut. Namun, dia kembali mengimbau kepada sopir agar jangan dulu menaikkan tarif sebelum Perwal itu keluar. “Kita minta agar sopir jangan dulu menaikkan tarif sepihak, sebelum Perwal itu keluar. Kita akan berusaha agar itu secepatnya selesai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi kalau Perwal itu sudah ditandatangani Plt Wali Kota Medan. Dia pun sudah memerintahkan bawahannya untuk memastikan ke Pemko Medan. “Saya juga sudah dengar informasinya, tadi sudah saya suruh anggota ke Kantor Wali Kota untuk memastikan, dan memang benar,” ungkapnya.

Renward mengusahakan agar Perwal itu sudah dinomori pada Senin (8/7), sehingga selanjutnya diperbanyak dan diberlakukan. “Tadi kan hari kerja terbatas, jadi kita berharap agar Perwal itu sudah selesai Senin, guna diberlakukan. Tadi sudah saya berita tahu juga ke Ketua Organda Medan,” paparnya.
Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe ketika dikonfirmasi mengaku sudah diberitahukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan. Dia pun menyambut baik rencana untuk mulai memberlakukan tarif itu sejak Senin (8/7) nanti. “Saya juga sudah dapat informasi kalau Plt Wali Kota sudah meneken Perwal itu. Kita berharap agar Senin nanti sudah bisa diberlakukan,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Medan Soritua Harahap mengatakan, Perwal itu memang sudah ditandatangani Plt Wali Kota dan diteruskan ke Sekda untuk dibuat pertinggal dan selanjutnya ke Bagian Hukum. “Ada prosedurnya, steelah diteken, diteruskan ke Sekda untuk dibuatkan pertinggal, baru kemudian ke kami. Tapi, berhubung kerja sempit, Perwal itu kita nomori Senin,” ujarnya. (dek)

MEDAN-Tarif angkutan kota (angkot) rencananya akan diberlakukan hari Senin (8/7) mendatang. Pasalnya, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi mengaku sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang tarif angkutan kota yang baru, Jumat (5/7).

Tarif angkot ditetapkan untuk umum naik menjadi Rp4.500 per estafet, dari sebelumnya Rp3.800 dan tarif untuk pelajar menjadi Rp 3.000, dari sebelumnya Rp2.500 per estafet (10 kilometer). “Perwal itu akan dinomori dan kemungkinan mulai diberlakukan Senin (8/7) mendatang.. Sudah saya serahkan ke Sekda, biar diteruskan ke Bagian Hukum guna dinomori,” ujar Eldin MSi, Jumat (5/7).

Dikatakan Eldin, tidak ada masalah lagi dengan perwal tersebut. Namun, dia kembali mengimbau kepada sopir agar jangan dulu menaikkan tarif sebelum Perwal itu keluar. “Kita minta agar sopir jangan dulu menaikkan tarif sepihak, sebelum Perwal itu keluar. Kita akan berusaha agar itu secepatnya selesai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi kalau Perwal itu sudah ditandatangani Plt Wali Kota Medan. Dia pun sudah memerintahkan bawahannya untuk memastikan ke Pemko Medan. “Saya juga sudah dengar informasinya, tadi sudah saya suruh anggota ke Kantor Wali Kota untuk memastikan, dan memang benar,” ungkapnya.

Renward mengusahakan agar Perwal itu sudah dinomori pada Senin (8/7), sehingga selanjutnya diperbanyak dan diberlakukan. “Tadi kan hari kerja terbatas, jadi kita berharap agar Perwal itu sudah selesai Senin, guna diberlakukan. Tadi sudah saya berita tahu juga ke Ketua Organda Medan,” paparnya.
Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe ketika dikonfirmasi mengaku sudah diberitahukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan. Dia pun menyambut baik rencana untuk mulai memberlakukan tarif itu sejak Senin (8/7) nanti. “Saya juga sudah dapat informasi kalau Plt Wali Kota sudah meneken Perwal itu. Kita berharap agar Senin nanti sudah bisa diberlakukan,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Medan Soritua Harahap mengatakan, Perwal itu memang sudah ditandatangani Plt Wali Kota dan diteruskan ke Sekda untuk dibuat pertinggal dan selanjutnya ke Bagian Hukum. “Ada prosedurnya, steelah diteken, diteruskan ke Sekda untuk dibuatkan pertinggal, baru kemudian ke kami. Tapi, berhubung kerja sempit, Perwal itu kita nomori Senin,” ujarnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/