Gerindra Segera PAW Sonny
Terkait penahanan tersangka KPK kepada sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut karena sejumlah kasus suap, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu angkat bicara.
Gus bilang, setelah penahanan Sonny Firdaus kaya Gus, pihaknya terlebih dahulu akan meminta petunjuk dari pimpinan pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk proses penggantian antar waktu (PAW). Karena itu, dirinya juga berharap bisa segera ditindaklanjuti agar tidak terlalu lama terjadi kekosongan perwakilan mereka yang duduk di DPRD Sumut hingga Oktober 2019.
“Kami akan proses untuk mendapat petunjuk dari DPP untuk penggantian. Kita tentu prihatin dengan situasi ini. Kalau KPK yang menangani, semoga tidak tebang pilih. Karena ini banyak yang terlibat, kolektif,” ujar Gus, kepada Sumut Pos, Kamis (5/7).
Meski demikian, Gus mengakui dirinya merasa prihatin dengan situasi dan kondisi saat ini. Namun katanya, persoalan suap dimaksud berlangsung saat Sonny masih belum berada di Partai Gerindra waktu kejadian suap menyuap terjadi di DPRD Sumut.
“Waktu kejadian itu kan beliau bukan dari Partai Gerindra. Tetapi memang setelah itu dia bergabung ke partai ini. Begitupun akan ada proses di internal Gerindra. Kalau sudah ditangani KPK, sepertinya sudah kuat. Apalagi yang lain kan juga sudah ditahan,” ujar Gus.
Untuk itu, di internal Gerindra sendiri kata Gus, pihaknya telah memperingatkan seluruh kader dan anggota dewan yang ada, agar bisa menjaga diri, tidak berharap banyak seperti yang sudah menimpa puluhan orang serta jangan pernah main-main soal korupsi serta suap menyuap.
“Biarlah proses hukum berjalan. Biar jadi pelajaran, kepada dewan, juga pemerintah, jangan lagi membuka peluang itu. Kepada penegak hukum, jangan lama-lama prosesnya berjalan. Makanya saya sudah tegaskan ini ke bacaleg Partai Gerindra,” pungkas Gus.
Untuk diketahui, hingga saat ini lembaga antikorupsi sudah melakukan penahanan terhadap anggota DPD RI, Rijal Sirait, juga menahan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal (FN) dan Rinawati Sianturi. Dan kemarin menahan Sonny Firdaus.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapka tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.
Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 – Rp350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.