MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita berseragam dinas pegawai negeri sipil (PNS), tiba-tiba mengamuk dengan meronta-ronta sambil mencoba melepas pakaiannya di depan gedung Mapolda Sumatera Utara, Selasa (5/8) siang. Hal itu dilakukan wanita bernama Nelly Dona Elita Br Hutabarat itu karena kekesalannya tidak bisa bertemu Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Syarief Gunawan.
Aksi wanita yang berprofesi sebagai guru SD di SD 10177 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan itu reda setelah beberapa petugas mengamankannya dan memberi penjelasan pada wanita pada wanita yang tinggal di Jalan Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan itu.
Setelah merasa tenang, wanita berusia 56 tahun itu mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah sangat kesal karena laporannya nomor TBL/675/IX/2011/SPKT III tertanggal 17 September 2011 dan STTLP/949/XI/2011/SPKT Ia tertanggal 24 September 2011, belum mendapat kejelasan. Terlebih disebut ibu 4 anak itu kalau dirinya sempat di bola-bola.
“Katanya laporan saya dilimpahkan ke Polresta Medan. Namun ketika saya tanya Polresta Medan, disebut kalau laporan saya dikembalikan ke Polda Sumut. Saya merasa dipermainkan dan tidak mendapat hak keadilan, ” ungkap Nelly singkat.
Lebih lanjut, disebutnya kalau laporannya itu bermula dari rumah dinas yang ditempatinya di Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, dibongkar karena hendak dijadikan SMP, pada tahun 2010 lalu. Namun, disebutnya kalau pembongkaran itu tidak sesuai peraturan karena tidak menggunakan petugas pamong praja dan hanya berbekal surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Saadah Lubis.
” Dulu, ada 7 rumah yang akhirnya jadi 5 rumah. Namun karena hanya saya yang menolak, saya tidak diberi konpensasi dan ganti rugi. Seenaknya mereka hancurkan rumah saya hingga merusak barang-barang saya. Karena penolakan saya itu juga, sampai saat ini barang-barang saya itu tidak saya angkut dari tempat itu, sebagai bukti perngrusakan yang mereka lakukan, ” ujarnya menambahkan.
Sebelum mengakhiri, Nelly mengaku kalau dalam laporannya itu, adalah EL yang saat kejadian selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Percut Seituan, R selaku Komite Sekolah, U selaku penjaga sekolah dan RA selaku Kepala Desa yang dilaporkannya. Oleh karena itu, EL mengaku akan terus memperjuangan hal tersebut. Bahkan sembari berlalu pergi meninggalkan Mapoldasu, Nelly mengaku akan lebih nekat untuk memperjuangkan hak keadilannya. (ain/smg)