32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Siapa Lagi Nih, Oknum Dewan Bekingi Bangunan Bermasalah

KETERANGAN: Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, saat memberikan keterangannya, Rabu (5/8/2020).

MEDAN-SUMUTPOS.CO-Ulah oknum anggota dewan Kota Medan kembali mencerminkan perbuatan yang tidak baik. Pasalnya, oknum anggota dewan bernama Edi Saputra yang duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Medan, meminta penundaan atau pembatalan pengosongan dan pembongkaran bangunan bermasalah yang berada di Jalan Mangkubumi Kota Medan.

 Namun hal itu tidak membuat gentar Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, untuk melakukan pembongkaran bangunan bermasalah tersebut. Sebab, adanya surat yang berasal dari oknum anggota DPRD Medan Fraksi PAN itu tidak membuat pihaknya melakukan penundaan pembongkaran bangunan yang dimaksud. “Bangunannya sudah kita bongkar karena sudah jauh-jauh hari kita jadwalkan,” tegasnya, Rabu (5/8/2020).

 Apalagi, lanjut Sofyan, pembongkaran sudah dilakukan berdasarkan prosedur, di mana pihaknya telah menerima permintaan pembongkaran bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tersebut dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan yang jelas-jelas telah melanggar Perda.

 “Bangunan itu tanpa IMB dan letaknya di gang kebakaran, kami diminta Dinas Perkim (PKPPR) untuk membongkarnya. Hal ini sudah kita laksanakan sesuai prosedur, sudah sesuai dengan jadwal yang ada juga,” jelasnya.

 Ketika disinggung menyangkut dugaan stempel palsu di atas surat permohonan tersebut, Sofyan mengaku tidak tahu menahu soal itu, termasuk soal prosedur jalannya proses surat menyurat di wilayah kerja DPRD Medan.”Yang jelas surat permohonan itu menggunakan stempel,” pungkasnya.

 Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan Burhanuddin Sitepu menegaskan, bahwa langkah yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan sudah benar dan tepat. Sebab, Satpol PP telah menjalankan fungsinya sebagai eksekutor penindakan pelanggaran Perda.

 “Jika proseduralnya sudah terlalui, Satpol PP tidak melihat siapa yang membuat surat dan siapa yang menelepon. Itu harus  tetap dilaksanakannya. Perintah dibongkar, ya bongkar, Satpol PP kan memang penegak Perda,” tegas Burhanuddin.

 Terpisah, kepada Sumut Pos, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Sudari ST mengaku telah memanggil dan mengkonfirmasi kejadian adanya surat yang dikirimkan Edi Saputra kepada Kasatpol PP Kota Medan dengan menggunakan stempel DPRD Medan. Padahal seyogiyanya, surat dengan stempel DPRD Medan hanya berhak dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Medan.

“Sudah kita panggil dan kita konfirmasi hari Senin itu, beliau pun tidak membantahnya. Niatnya baik, ingin menolong, tapi tidak prosedural dan menyalahi aturan. Fraksi sudah berikan teguran untuk itu,” pungkasnya. (map/ila)

KETERANGAN: Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, saat memberikan keterangannya, Rabu (5/8/2020).

MEDAN-SUMUTPOS.CO-Ulah oknum anggota dewan Kota Medan kembali mencerminkan perbuatan yang tidak baik. Pasalnya, oknum anggota dewan bernama Edi Saputra yang duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Medan, meminta penundaan atau pembatalan pengosongan dan pembongkaran bangunan bermasalah yang berada di Jalan Mangkubumi Kota Medan.

 Namun hal itu tidak membuat gentar Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, untuk melakukan pembongkaran bangunan bermasalah tersebut. Sebab, adanya surat yang berasal dari oknum anggota DPRD Medan Fraksi PAN itu tidak membuat pihaknya melakukan penundaan pembongkaran bangunan yang dimaksud. “Bangunannya sudah kita bongkar karena sudah jauh-jauh hari kita jadwalkan,” tegasnya, Rabu (5/8/2020).

 Apalagi, lanjut Sofyan, pembongkaran sudah dilakukan berdasarkan prosedur, di mana pihaknya telah menerima permintaan pembongkaran bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tersebut dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan yang jelas-jelas telah melanggar Perda.

 “Bangunan itu tanpa IMB dan letaknya di gang kebakaran, kami diminta Dinas Perkim (PKPPR) untuk membongkarnya. Hal ini sudah kita laksanakan sesuai prosedur, sudah sesuai dengan jadwal yang ada juga,” jelasnya.

 Ketika disinggung menyangkut dugaan stempel palsu di atas surat permohonan tersebut, Sofyan mengaku tidak tahu menahu soal itu, termasuk soal prosedur jalannya proses surat menyurat di wilayah kerja DPRD Medan.”Yang jelas surat permohonan itu menggunakan stempel,” pungkasnya.

 Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan Burhanuddin Sitepu menegaskan, bahwa langkah yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan sudah benar dan tepat. Sebab, Satpol PP telah menjalankan fungsinya sebagai eksekutor penindakan pelanggaran Perda.

 “Jika proseduralnya sudah terlalui, Satpol PP tidak melihat siapa yang membuat surat dan siapa yang menelepon. Itu harus  tetap dilaksanakannya. Perintah dibongkar, ya bongkar, Satpol PP kan memang penegak Perda,” tegas Burhanuddin.

 Terpisah, kepada Sumut Pos, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Sudari ST mengaku telah memanggil dan mengkonfirmasi kejadian adanya surat yang dikirimkan Edi Saputra kepada Kasatpol PP Kota Medan dengan menggunakan stempel DPRD Medan. Padahal seyogiyanya, surat dengan stempel DPRD Medan hanya berhak dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Medan.

“Sudah kita panggil dan kita konfirmasi hari Senin itu, beliau pun tidak membantahnya. Niatnya baik, ingin menolong, tapi tidak prosedural dan menyalahi aturan. Fraksi sudah berikan teguran untuk itu,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/