26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tiga SKPD Didesak Tingkatkan Koordinasi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Beberapa kendaraan melintas dibawah papan reklame di Jalan Balai Kota Medan,beberapa waktu lalu.  Tiga SKPD Pemko Medan didesak segera melakukan koordinasi soal tugas pokok fungsi terkait perizinan dan pengawasan, termasuk perizinan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan didesak segera melakukan koordinasi soal tugas pokok fungsi (tupoksi) terkait perizinan dan pengawasan. Koordinasi itu dinilai penting guna penerbitan izin dan pengawasan bangunan, reklame dan izin lainnya karena perubahan struktur perangkat daerah berdasarkan PP No 18 2016 dapat berjalan dengan baik.

Adapun ketiga SKPD itu yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR). Sebab, SKPD ini berhubungan langsung dengan masalah pemberian izin dan pengawasan serta penindakan.

“Kita anjurkan tiga SKPD ini supaya melakukan rapat koordinasi, apalagi soal teknis dan pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah dan reklame,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada Sumut Pos, Rabu (13/12).

Dikatakan Parlaungan, selama ini ketiga SKPD terkesan gamang menjalankan tugas. Sehingga hampir satu tahun lebih penindakan bangunan menyalah tidak terlaksana. Terbukti, wajah Kota Medan semrawut dan estetika kota rusak. Bangunan melanggar izin menjamur dan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar.

Ke depan, kata politisi Demokrat ini, ketiga SKPD tersebut harus bekerjasama dan saling koordinasi demi memaksimalkan PAD Medan. Apalagi pada 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan sebagai instansi penghasil PAD dapat terealisasi dengan maksimal.

Ia menambahkan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin agar dapat menambah sumber daya manusia (SDM) handal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Hal itu sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan secara transparan kepada masyarakat berbasis informasi teknologi.

Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol mengatakan, jangan sampai koordinasi antarinstansi Pemko Medan berjalan stagnan lantaran terbentur regulasi. “Artinya begini, jangan karena menunggu-nunggu rekomendasi dari instansi lain, penegakan perda malah tidak berjalan,” katanya.

Dia menuturkan, penegakan perda sejatinya harus diprioritaskan ketimbang menunggu rekomendasi instansi lain. “Saya pikir harus duduk bersama dulu antarinstansi Pemko tersebut. Dikaji bagaimana enaknya dalam pembagian kewenangan sesuai aturan yang ada,” katanya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Beberapa kendaraan melintas dibawah papan reklame di Jalan Balai Kota Medan,beberapa waktu lalu.  Tiga SKPD Pemko Medan didesak segera melakukan koordinasi soal tugas pokok fungsi terkait perizinan dan pengawasan, termasuk perizinan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan didesak segera melakukan koordinasi soal tugas pokok fungsi (tupoksi) terkait perizinan dan pengawasan. Koordinasi itu dinilai penting guna penerbitan izin dan pengawasan bangunan, reklame dan izin lainnya karena perubahan struktur perangkat daerah berdasarkan PP No 18 2016 dapat berjalan dengan baik.

Adapun ketiga SKPD itu yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR). Sebab, SKPD ini berhubungan langsung dengan masalah pemberian izin dan pengawasan serta penindakan.

“Kita anjurkan tiga SKPD ini supaya melakukan rapat koordinasi, apalagi soal teknis dan pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah dan reklame,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada Sumut Pos, Rabu (13/12).

Dikatakan Parlaungan, selama ini ketiga SKPD terkesan gamang menjalankan tugas. Sehingga hampir satu tahun lebih penindakan bangunan menyalah tidak terlaksana. Terbukti, wajah Kota Medan semrawut dan estetika kota rusak. Bangunan melanggar izin menjamur dan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar.

Ke depan, kata politisi Demokrat ini, ketiga SKPD tersebut harus bekerjasama dan saling koordinasi demi memaksimalkan PAD Medan. Apalagi pada 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan sebagai instansi penghasil PAD dapat terealisasi dengan maksimal.

Ia menambahkan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin agar dapat menambah sumber daya manusia (SDM) handal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Hal itu sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan secara transparan kepada masyarakat berbasis informasi teknologi.

Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol mengatakan, jangan sampai koordinasi antarinstansi Pemko Medan berjalan stagnan lantaran terbentur regulasi. “Artinya begini, jangan karena menunggu-nunggu rekomendasi dari instansi lain, penegakan perda malah tidak berjalan,” katanya.

Dia menuturkan, penegakan perda sejatinya harus diprioritaskan ketimbang menunggu rekomendasi instansi lain. “Saya pikir harus duduk bersama dulu antarinstansi Pemko tersebut. Dikaji bagaimana enaknya dalam pembagian kewenangan sesuai aturan yang ada,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/