30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penggorok Mantan Kakak Ipar Divonis Seumur Hidup

Penggorok Mantan Kakak Ipar Divonis Seumur HidupMEDAN- Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Adi Ariyanto (35). Terdakwa dinyatakan bersalah telah membunuh kakak iparnya, Helida Hasibuan di kamar 17, Hotel Bukit Hijau, Jalan Jamin Ginting Km 11 Medan pada 27 Desember 2011 silam.

“Menyatakan terdakwa Adi Ariyanto  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson J Marbun, dalam amar putusannya, Rabu (5/9).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana dan perbuatannya tergolong sadis. Hal-hal yang meringankan terdakwa karena telah mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya serta selama proses persidangan berprilaku sopan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa langsung mengajukan banding. Langkah sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma, yang mengaku mengambil langkah banding. Namun, putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Nilma Lubis yang juga menuntut Adi dengan hukuman seumur hidup. Pada proses persidangan terungkap bahwa Adi melakukan pembunuhan didasari dendam.

Selama mengikuti persidangan, Adi Aryanto hanya bisa terduduk di kursi pesakitan. Adi yang mengenakan baju putih dibalut baju tahanan bernomor punggung 06 berwarna orange itu pun terlihat tenang mendengarkan dakwaan dan tuntutan yang dirangkum dan dibacakan majelis hakim. (far)

Penggorok Mantan Kakak Ipar Divonis Seumur HidupMEDAN- Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Adi Ariyanto (35). Terdakwa dinyatakan bersalah telah membunuh kakak iparnya, Helida Hasibuan di kamar 17, Hotel Bukit Hijau, Jalan Jamin Ginting Km 11 Medan pada 27 Desember 2011 silam.

“Menyatakan terdakwa Adi Ariyanto  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson J Marbun, dalam amar putusannya, Rabu (5/9).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana dan perbuatannya tergolong sadis. Hal-hal yang meringankan terdakwa karena telah mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya serta selama proses persidangan berprilaku sopan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa langsung mengajukan banding. Langkah sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma, yang mengaku mengambil langkah banding. Namun, putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Nilma Lubis yang juga menuntut Adi dengan hukuman seumur hidup. Pada proses persidangan terungkap bahwa Adi melakukan pembunuhan didasari dendam.

Selama mengikuti persidangan, Adi Aryanto hanya bisa terduduk di kursi pesakitan. Adi yang mengenakan baju putih dibalut baju tahanan bernomor punggung 06 berwarna orange itu pun terlihat tenang mendengarkan dakwaan dan tuntutan yang dirangkum dan dibacakan majelis hakim. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/