26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dishub Kelola Parkir Tomang Elok

Komplek Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polemik pengutipan retribusi parkir di Komplek Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto Medan, akhirnya menemukan jalan keluar. Pemerintah Kota Medan sudah memutuskan bahwa instansi berwenang atas pengutipan retribusi yang menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) itu, dikembalikan ke Dinas Perhubungan. Keputusan ini diambil setelah Pemko Medan menggelar rapat koordinasi bersama di Kantor Walikota Medan, Senin (4/9).

Rapat dipimpin Asisten Umum Setdako Medan Ikhwan Habibi Daulay, mewakili Wali Kota Medan, dan turut dihadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purnama Dewi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Zulkarnaen, perwakilan Dishub, bagian hukum, Inspektorat, dan perwakilan dari Komplek Tomang Elok.

Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/9), Ikhwan Habibi membenarkan perihal masalah ini. “Ya, pelaksana di lapangan atas pengutipan parkir di Tomang Elok sudah diputuskan dikelola oleh Dinas Perhubungan,” katanya via seluler.

Menurut dia, meski Dishub sudah berhak mengelola parkir di kawasan Tomang Elok, sebagai legalitasnya menunggu izin Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dari Dinas PMPTSP Kota Medan. “Kita tunggulah izin itu keluar dari BPPT (kini Dinas PMPTSP, Red). Tetapi Dishub sudah berhak (mengelola prkir Tomang Elok), sampai keluar izin tersebut,” katanya yang mengamini perihal adanya rapat koordinasi bersama guna membahas masalah dimaksud.

Diketahui, permasalahan parkir di Komplek Tomang Elok sudah menguak sejak tahun lalu. Di mana ada ‘perebutan’ antar dua instansi Pemko Medan, yakni BP2RD (dulu Dinas Pendapatan) dengan Dishub Kota Medan. Dampak dualisme pada instansi penghimpun PAD Pemko Medan itu pun, berimbas konflik antarpetugas kedua SKPD di lapangan. Padahal sejak lama, Dishub sudah mengakomodir pengutipan retribusi parkir di kawasan tersebut.

Namun di tengah perjalanan, pihak BP2RD menerbitkan NPWPD tanpa sepengetahuan Dishub Medan. Alhasil masalah ini dibawa ke forum Pemko Medan, dengan harapan ada kebijakan arif dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Terlebih guna menghindari kontak fisik antarpetugas di lapangan, perlu dicari solusi terbaik.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, target retribusi parkir di sana juga cukup menjanjikan yakni sekitar Rp9 juta per bulan. Meski demikian, sejauh ini Dishub belum bisa memutuskan surat perintah tugas (SPT) kepada personel di lapangan, walau setiap hari ada petugas Dishub yang berjaga di sana.

Anggota Komisi A DPRD Medan Roby Barus mengapresiasi keputusan Wali Kota Medan menyangkut masalah ini. Ia juga meminta, aparat hukum agar menertibkan bilamana ada pihak ataupun oknum tertentu yang melakukan kutipan liar di kawasan tersebut. (prn/ila)

 

 

Komplek Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polemik pengutipan retribusi parkir di Komplek Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto Medan, akhirnya menemukan jalan keluar. Pemerintah Kota Medan sudah memutuskan bahwa instansi berwenang atas pengutipan retribusi yang menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) itu, dikembalikan ke Dinas Perhubungan. Keputusan ini diambil setelah Pemko Medan menggelar rapat koordinasi bersama di Kantor Walikota Medan, Senin (4/9).

Rapat dipimpin Asisten Umum Setdako Medan Ikhwan Habibi Daulay, mewakili Wali Kota Medan, dan turut dihadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purnama Dewi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Zulkarnaen, perwakilan Dishub, bagian hukum, Inspektorat, dan perwakilan dari Komplek Tomang Elok.

Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/9), Ikhwan Habibi membenarkan perihal masalah ini. “Ya, pelaksana di lapangan atas pengutipan parkir di Tomang Elok sudah diputuskan dikelola oleh Dinas Perhubungan,” katanya via seluler.

Menurut dia, meski Dishub sudah berhak mengelola parkir di kawasan Tomang Elok, sebagai legalitasnya menunggu izin Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dari Dinas PMPTSP Kota Medan. “Kita tunggulah izin itu keluar dari BPPT (kini Dinas PMPTSP, Red). Tetapi Dishub sudah berhak (mengelola prkir Tomang Elok), sampai keluar izin tersebut,” katanya yang mengamini perihal adanya rapat koordinasi bersama guna membahas masalah dimaksud.

Diketahui, permasalahan parkir di Komplek Tomang Elok sudah menguak sejak tahun lalu. Di mana ada ‘perebutan’ antar dua instansi Pemko Medan, yakni BP2RD (dulu Dinas Pendapatan) dengan Dishub Kota Medan. Dampak dualisme pada instansi penghimpun PAD Pemko Medan itu pun, berimbas konflik antarpetugas kedua SKPD di lapangan. Padahal sejak lama, Dishub sudah mengakomodir pengutipan retribusi parkir di kawasan tersebut.

Namun di tengah perjalanan, pihak BP2RD menerbitkan NPWPD tanpa sepengetahuan Dishub Medan. Alhasil masalah ini dibawa ke forum Pemko Medan, dengan harapan ada kebijakan arif dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Terlebih guna menghindari kontak fisik antarpetugas di lapangan, perlu dicari solusi terbaik.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, target retribusi parkir di sana juga cukup menjanjikan yakni sekitar Rp9 juta per bulan. Meski demikian, sejauh ini Dishub belum bisa memutuskan surat perintah tugas (SPT) kepada personel di lapangan, walau setiap hari ada petugas Dishub yang berjaga di sana.

Anggota Komisi A DPRD Medan Roby Barus mengapresiasi keputusan Wali Kota Medan menyangkut masalah ini. Ia juga meminta, aparat hukum agar menertibkan bilamana ada pihak ataupun oknum tertentu yang melakukan kutipan liar di kawasan tersebut. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/