MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan kembali berjanji akan segera melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di Kota Medan, yang keberadaannya kian meresahkan masyarakat. “Kebetulan Pak Kadis sedang berada di Jakarta, namun penertiban jukir liar itu segera kita laksanakan,” kata Sekretaris Dishub Medan Amran Sanusi Rambe kepada Sumut Pos, Selasa (5/9).
Pihaknya menegaskan tidak berhak melakukan pengutipan parkir pada jalan provinsi ataupun nasional. Bahkan Dishub Medan tidak mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) bagi pengelola atau jukir pada kedua ruas tersebut. “Jadi memang sudah kami rapatkan (soal penertiban jukir) ini, dan menunggu waktu yang pas,” katanya.
Maraknya jukir liar memang tak sebanding dengan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Malah ironinya, berdasar amatan Sumut Pos pada Rencana PABPD Kota Medan 2017, Dishub menaikkan target retribusi parkir tepi jalan umum sebesar 100 persen.
Meski demikian, Rambe mengakui pihaknya sulit mencapai target pendapatan Rp41,818 miliar dari retribusi parkir pinggir jalan umum tersebut. Kenaikkan target pendapatan lebih 100% dibanding tahun 2016 Rp20,872 miliar, karena adanya penilaian semakin bertambahnya lokasi parkir potensial di Medan. “Sebenarnya kenaikan target belum bisa kita laksanakan. Pengamat-pengamat bilang sudah banyak lokasi parkir di Medan dan wajar jika target dinaikkan,” ungkapnya.
Menurut Rambe, masyarakat umum sulit memahami hal ini karena hanya melihat fakta di lapangan, tanpa mengetahui status jalan-jalan yang ada di Medan. Padahal banyak parkir tepi jalan di Medan yang liar di mana tidak dikelola Dishub. Dishub Kota Medan tidak bisa mengutip retribusi parkir di jalan provinsi dan jalan nasional. “Jadi prasangka orang, pendapatan parkir di Jalan Ringroad, AH Nasution saja berapa? Padahal kita tidak bisa mengutip di jalan nasional dan provinsi,” katanya.
Pihaknya mengakui realisasi pendapatan dari retribusi parkir pinggir jalan tahun 2016 hanya Rp20,872 miliar atau 79% dari target Rp 26,318 miliar. Sedangkan dalam Rencana PAPBD 2017 diproyeksikan Rp41,818 miliar, naik dari proyeksi APBD Murni Rp39,818 miliar. “Kita tetap sosialisasi agar pengelola parkir mengurus perpanjangan surat perintah tugas (SPT) yang sudah berakhir, sehingga bisa mendongkrak PAD,” katanya. (prn/ila)