27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ban Digembos, Bad Jukir Dicabut

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Petugas Dishub Medan dan Satlantas Polrestabes Medan melakukan penertiban kendaraan parkir liar di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (24/2) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali menertibkan dan menindak kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Kegiatan pada Sabtu (24/2) malam itu, dalam rangka penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.

Selain penilangan, ban kendaraan bermotor juga digembosi. Di samping itu juga mencabut bad identitas juru parkir (jukir) yang membiarkan terjadinya parkir sembarangan maupun berlapis. Tidak itu saja, jukir yang bersangkutan pun dibawa untuk selanjutnya membuat pernyataan tertulis guna memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kembali kesalahannya.

Adapun sejumlah titik yang menjadi lokasi penertiban tim gabungan ini, yakni Jalan Setia Budi (Titi Bobrok) persisnya seputaran Warung Mie Aceh, Jalan Sei Batang Hari (seputaran RSU Bunda Thamrin), Jalan Juanda (seputaran Warung Bakso Amat) serta Jalan Balai Kota (seputaran Merdeka Walk) dan Jalan Bukit Barisan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Renward Parapat, dipilihnya keempat lokasi menjadi target penertiban karena selama ini rawan terjadi kemacetan. Kondisi itu terjadi akibat kendaraan roda empat parkir sembarangan di sisi kiri maupun kanan jalan. Ditambah jukir dengan seenaknya membuat parkir berlapis sehingga mengurangi volume jalan.

“Sudah banyak masyarakat pengguna jalan yang mengeluh karena kelancaran arus lalu lintas terganggu ketika melintasi keempat kawasan tersebut. Kita pun sudah menindaklanjutinya dengan beberapa kali melakukan penertiban namun kembali terjadi. Itu sebabnya kita malam itu (Sabtu, Red) bersama Satlantas Polrestabes Medan melakukan penertiban bersama,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/2).

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Petugas Dishub Medan dan Satlantas Polrestabes Medan melakukan penertiban kendaraan parkir liar di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (24/2) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali menertibkan dan menindak kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Kegiatan pada Sabtu (24/2) malam itu, dalam rangka penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.

Selain penilangan, ban kendaraan bermotor juga digembosi. Di samping itu juga mencabut bad identitas juru parkir (jukir) yang membiarkan terjadinya parkir sembarangan maupun berlapis. Tidak itu saja, jukir yang bersangkutan pun dibawa untuk selanjutnya membuat pernyataan tertulis guna memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kembali kesalahannya.

Adapun sejumlah titik yang menjadi lokasi penertiban tim gabungan ini, yakni Jalan Setia Budi (Titi Bobrok) persisnya seputaran Warung Mie Aceh, Jalan Sei Batang Hari (seputaran RSU Bunda Thamrin), Jalan Juanda (seputaran Warung Bakso Amat) serta Jalan Balai Kota (seputaran Merdeka Walk) dan Jalan Bukit Barisan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Renward Parapat, dipilihnya keempat lokasi menjadi target penertiban karena selama ini rawan terjadi kemacetan. Kondisi itu terjadi akibat kendaraan roda empat parkir sembarangan di sisi kiri maupun kanan jalan. Ditambah jukir dengan seenaknya membuat parkir berlapis sehingga mengurangi volume jalan.

“Sudah banyak masyarakat pengguna jalan yang mengeluh karena kelancaran arus lalu lintas terganggu ketika melintasi keempat kawasan tersebut. Kita pun sudah menindaklanjutinya dengan beberapa kali melakukan penertiban namun kembali terjadi. Itu sebabnya kita malam itu (Sabtu, Red) bersama Satlantas Polrestabes Medan melakukan penertiban bersama,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/2).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/