26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Stok Blanko e-KTP hanya Cukup Sebulan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengatre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan bergerak cepat menyampaikan permohonan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, ketersediaan blanko e-KTP yang ada saat ini hanya cukup untuk satu bulan ke depan.

“Pak Kepala Dinas sore ini (Kamis, Red) berangkat ke Jakarta dalam rangka menyampaikan permohonan blanko e-KTP ini,” ujar Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Syaiful Salim kepada Sumut Pos, Kamis (4/5).

Syaiful mengatakan, pihaknya belum dapat memprediksi berapa banyak blanko yang akan diberikan Kemendagri untuk Kota Medan. “Pada prinsipnya kita hanya mengusulkan, soal berapa jumlahnya itu wewenang pusat,” katanya.

Secara kebutuhan, Disdukcapil Kota Medan membutuhkan 130 ribu keping blanko e-KTP. Jumlah tersebut diyakini bisa mengakomodir dalam waktu 10 bulan hingga satu tahun ketersediaan blanko.”Kalau sebelumnya kita mendapat 10 ribu keping, dan kini jumlahnya tinggal 7 ribuaan, bisa bertahan selama satu bulan ke depan (sampai Juni 2017). Tinggal diakumulasi saja kalau kebutuhan kita 130 ribu keping. Apalagi di pusat saat ini tersedia 100 ribu lebih blanko untuk seluruh daerah di Indonesia,” ungkap Syaiful.

Namun, jumlah 10 ribu blanko tersebut hanya mampu bertahan satu minggu saja, jika dipergunakan normal atau untuk semua umur. “Oleh pemerintah menginstruksikan seluruh daerah, bahwa sekarang ini prioritas untuk usia 20 tahun ke bawah atau pemula. Makanya ini dulu yang kami utamakan saat ini,” kata dia.

Sejauh ini, sambung Syaiful, permohonan pengurusan e-KTP per harinya bisa sampai 200 keping. “Stok 7 ribuan blanko saat ini, kami perkirakan bisa bertahan sebulan lagi. Kalau per hari sedikitnya hampir 200 permohonan yang masuk ke kami. Namun yang prioritas tetap untuk pemula atau usia 20 tahun ke bawah. Itu sesuai perintah pusat,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan Rajuddin Sagala meminta agar Disdukcapil melakukan langkah antisipasi dalam memenuhi kebutuhan blanko e-KTP ini. Ia berharap agar pencetakan blanko e-KTP ini dapat dilakukan di setiap daerah. Sebab jika terpusat di Jakarta, masyarakat Medan juga yang repot karena masalah kekosongan blanko ini. “Kami sudah kunjungan kerja ke Disdukcapil Medan beberapa waktu lalu, meminta agar kekosongan e-KTP ini segera direspon cepat ke pusat. Jangan sampai masyarakat menjadi repot karenanya. Apalagi diganti dengan surat keterangan yang berlaku enam bulan. Harapannya permintaan Disdukcapil Medan dapat direspon cepat oleh pusat,” pungkasnya. (prn/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengatre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan bergerak cepat menyampaikan permohonan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, ketersediaan blanko e-KTP yang ada saat ini hanya cukup untuk satu bulan ke depan.

“Pak Kepala Dinas sore ini (Kamis, Red) berangkat ke Jakarta dalam rangka menyampaikan permohonan blanko e-KTP ini,” ujar Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Syaiful Salim kepada Sumut Pos, Kamis (4/5).

Syaiful mengatakan, pihaknya belum dapat memprediksi berapa banyak blanko yang akan diberikan Kemendagri untuk Kota Medan. “Pada prinsipnya kita hanya mengusulkan, soal berapa jumlahnya itu wewenang pusat,” katanya.

Secara kebutuhan, Disdukcapil Kota Medan membutuhkan 130 ribu keping blanko e-KTP. Jumlah tersebut diyakini bisa mengakomodir dalam waktu 10 bulan hingga satu tahun ketersediaan blanko.”Kalau sebelumnya kita mendapat 10 ribu keping, dan kini jumlahnya tinggal 7 ribuaan, bisa bertahan selama satu bulan ke depan (sampai Juni 2017). Tinggal diakumulasi saja kalau kebutuhan kita 130 ribu keping. Apalagi di pusat saat ini tersedia 100 ribu lebih blanko untuk seluruh daerah di Indonesia,” ungkap Syaiful.

Namun, jumlah 10 ribu blanko tersebut hanya mampu bertahan satu minggu saja, jika dipergunakan normal atau untuk semua umur. “Oleh pemerintah menginstruksikan seluruh daerah, bahwa sekarang ini prioritas untuk usia 20 tahun ke bawah atau pemula. Makanya ini dulu yang kami utamakan saat ini,” kata dia.

Sejauh ini, sambung Syaiful, permohonan pengurusan e-KTP per harinya bisa sampai 200 keping. “Stok 7 ribuan blanko saat ini, kami perkirakan bisa bertahan sebulan lagi. Kalau per hari sedikitnya hampir 200 permohonan yang masuk ke kami. Namun yang prioritas tetap untuk pemula atau usia 20 tahun ke bawah. Itu sesuai perintah pusat,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan Rajuddin Sagala meminta agar Disdukcapil melakukan langkah antisipasi dalam memenuhi kebutuhan blanko e-KTP ini. Ia berharap agar pencetakan blanko e-KTP ini dapat dilakukan di setiap daerah. Sebab jika terpusat di Jakarta, masyarakat Medan juga yang repot karena masalah kekosongan blanko ini. “Kami sudah kunjungan kerja ke Disdukcapil Medan beberapa waktu lalu, meminta agar kekosongan e-KTP ini segera direspon cepat ke pusat. Jangan sampai masyarakat menjadi repot karenanya. Apalagi diganti dengan surat keterangan yang berlaku enam bulan. Harapannya permintaan Disdukcapil Medan dapat direspon cepat oleh pusat,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/