Perjalanan Kasus Toge:
– Pada 2005 lalu, Toge ditangkap karena memiliki enam gram sabu. Ia dihukum satu tahun lima bulan penjara
– Pada 2007, ia ditakap petugas terkait ekstasi. Ia dihukum empat tahun
– Pada 2010, ia kembali ditangkap atas kepemilikan 2.000 butir ekstasi, dan dihukum 10 tahun penjara
– Pada 2016, ia kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Lubukpakam, dengan barang bukti antara lain 44.849 butir ekstasi dan puluhan kilogram sabu, dan dihukum mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.?
– Tebaru, pada 14 Mei 2017, Toge diamankan karena terlibat peredaran 25 kg sabu, yang dikirim dari Malaysia untuk didistribusikan ke Aceh dan Medan.