30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

PD Pasar Diduga Terlibat OTT Pasar Marelan, Rusdi: Itu Fitnah…

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya membantah keras tudingan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe alias Bayek, yang menuding adanya du-gaan keterlibatan dalam kasus operasi tangkap tangan di Pasar Marelan. Hal itu terkait Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) Ali Geno membeli kiosn
dan meja di Pasar Marelan hingga Rp3 miliar.”Tak ada itu, fitnah itu, bohong. Ada surat perjanjiannya,” kata Rusdi, kemarin.

Dijelaskan dia, antara PD Pasar dan P3TM telah ada perjanjian kerja sama. “Membeli, gak ada. Sudah ada perjanjian kerja sama dengan dia (Ali Geno),” tambahnya.

Menurut Rusdi, pedagang hanya mendapatkan satu meja untuk satu orang. Namun kondisi itu disesuaikan dengan pasar yang lama tempat mereka berjualan. “Kita lihat juga, kadang kita sesuaikan antara satu atau dua meja tapi sesuai dengan pasar yang lama.

Namun kalau banyak, tiga, empat atau lima, itu enggak ada,” cetusnya sembari menegaskan tidak benar adanya pernyataan jika Ketua P3TM Ali Geno membeli kios dan meja hingga Rp3 miliar.

Ia menuturkan, perjanjian kerja sama antara PD Pasar dan P3TM dibahas di Badan Pengawas BUMD. “Jadi, akan ada solusi dan tindak lanjut mengenai kerja sama dengan P3TM tersebut. Saat ini menunggu arahan Badan Pengawas,” ujar Rusdi.

Dia menambahkan, PD Pasar sudah kooperatif terhadap pihak kepolisian. Bahkan, Rusdi sudah memberikan keterangan. “Polisi sudah profesional dan sudah diserahkan semua proses kepada kepolisian. Kita serahkan kepada kepolisian dan kita yakin polisi itu profesional,” pungkas Rusdi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe meminta kepada kepolisian mengusut dugaan keterlibatan PD Pasar Kota Medan “Diminta kepada pihak kepolisian benar-benar jeli dan harus tuntas dalam menangani kasus Pasar Merelan yang melibatkan Aili Geno (Ketua P3TM). Sebab, dalam kasus ini kerugian yang dialami pedagang bila diakumulasi mencapai Rp3 milliar,” ungkapnya, Selasa (2/10) lalu.

Menurut anggota dewan yang akrab dipanggil Bayek ini, tujuan revitalisasi pasar adalah untuk menata para pedagang, baik yang ada di pinggir jalan maupun lainnya. “Satu pedagang sudah komitmen bahwasanya satu meja.

Jadi, mereka memberikan meja pada pedagang bukan pengusaha. Namun, kadang-kadang pedagang itu dia berdagang bukan meja dia, meja orang lain yang dia sewa. Hal ini berarti, yang memiliki meja tersebutlah pengusaha. Makanya, PD Pasar tidak ada memberi meja kepada pengusaha tapi kepada pedagang. Begitulah sangat pedulinya PD Pasar sama pedagang, padahal ini seolah-olah,” sebut Bayek.

Namun, sambung Bayek, kenyataannya lain. Berdasarkan yang disampaikan Ketua P3TM Ali Geno, dia membeli meja dan kios sampai Rp3 miliar.”Ini sudah sangat-sangat menyalahi. Jangankan Rp3 miliar, tiga meja pun tidak bisa dia beli walaupun dia pedagang. Apalagi, dia sebagai ketua P3TM.

Dia itu sebatas wadah untuk berhimpun. Jadi, ini sudah suatu pelanggaran besar dan boleh ditanyakan kepada PD Pasar apa benar uang Rp3 miliar itu dibeli untuk meja dan kios? Kalau boleh berarti bisa dipertanyakan, kenapa dikasih dan minta kwitansinya. Kalau ini yang terjadi maka PD Pasar bisa dijerat hukum, karena sudah menyalahi wewenang,” ungkap Bayek.

Oleh sebab itu, lanjutnya, sekali lagi diminta kepada polisi untuk benar-benar mengusut secara tuntas dan mengupas tentang jawaban Ali Geno, yang menyatakan kalau uang Rp3 miliar tersebut tidak mengalir kemana-mana. Melainkan, untuk beli meja dan kios. “PD Pasar harus dipanggil untuk diperiksa dan memberi penjelasan yang sesungguhnya. Jangan ada yang ditutupi apalagi disembunyikan,” cetusnya.

Diketahui, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat, 24 Agustus lalu.

Keempatnya, masing-masing RM (47) warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai Martubung. Ras (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi dan 4 unit handphone.

Penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di Pasar Marelan. Selanjutnya tim polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana. Ternyata, benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM.

Adapun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta, dengan uang panjar Rp3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan.

Belakangan, Ketua P3TM Ali Geno ikut terjerat. Ali Geno yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu (15/9). (ris/ila)

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya membantah keras tudingan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe alias Bayek, yang menuding adanya du-gaan keterlibatan dalam kasus operasi tangkap tangan di Pasar Marelan. Hal itu terkait Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) Ali Geno membeli kiosn
dan meja di Pasar Marelan hingga Rp3 miliar.”Tak ada itu, fitnah itu, bohong. Ada surat perjanjiannya,” kata Rusdi, kemarin.

Dijelaskan dia, antara PD Pasar dan P3TM telah ada perjanjian kerja sama. “Membeli, gak ada. Sudah ada perjanjian kerja sama dengan dia (Ali Geno),” tambahnya.

Menurut Rusdi, pedagang hanya mendapatkan satu meja untuk satu orang. Namun kondisi itu disesuaikan dengan pasar yang lama tempat mereka berjualan. “Kita lihat juga, kadang kita sesuaikan antara satu atau dua meja tapi sesuai dengan pasar yang lama.

Namun kalau banyak, tiga, empat atau lima, itu enggak ada,” cetusnya sembari menegaskan tidak benar adanya pernyataan jika Ketua P3TM Ali Geno membeli kios dan meja hingga Rp3 miliar.

Ia menuturkan, perjanjian kerja sama antara PD Pasar dan P3TM dibahas di Badan Pengawas BUMD. “Jadi, akan ada solusi dan tindak lanjut mengenai kerja sama dengan P3TM tersebut. Saat ini menunggu arahan Badan Pengawas,” ujar Rusdi.

Dia menambahkan, PD Pasar sudah kooperatif terhadap pihak kepolisian. Bahkan, Rusdi sudah memberikan keterangan. “Polisi sudah profesional dan sudah diserahkan semua proses kepada kepolisian. Kita serahkan kepada kepolisian dan kita yakin polisi itu profesional,” pungkas Rusdi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe meminta kepada kepolisian mengusut dugaan keterlibatan PD Pasar Kota Medan “Diminta kepada pihak kepolisian benar-benar jeli dan harus tuntas dalam menangani kasus Pasar Merelan yang melibatkan Aili Geno (Ketua P3TM). Sebab, dalam kasus ini kerugian yang dialami pedagang bila diakumulasi mencapai Rp3 milliar,” ungkapnya, Selasa (2/10) lalu.

Menurut anggota dewan yang akrab dipanggil Bayek ini, tujuan revitalisasi pasar adalah untuk menata para pedagang, baik yang ada di pinggir jalan maupun lainnya. “Satu pedagang sudah komitmen bahwasanya satu meja.

Jadi, mereka memberikan meja pada pedagang bukan pengusaha. Namun, kadang-kadang pedagang itu dia berdagang bukan meja dia, meja orang lain yang dia sewa. Hal ini berarti, yang memiliki meja tersebutlah pengusaha. Makanya, PD Pasar tidak ada memberi meja kepada pengusaha tapi kepada pedagang. Begitulah sangat pedulinya PD Pasar sama pedagang, padahal ini seolah-olah,” sebut Bayek.

Namun, sambung Bayek, kenyataannya lain. Berdasarkan yang disampaikan Ketua P3TM Ali Geno, dia membeli meja dan kios sampai Rp3 miliar.”Ini sudah sangat-sangat menyalahi. Jangankan Rp3 miliar, tiga meja pun tidak bisa dia beli walaupun dia pedagang. Apalagi, dia sebagai ketua P3TM.

Dia itu sebatas wadah untuk berhimpun. Jadi, ini sudah suatu pelanggaran besar dan boleh ditanyakan kepada PD Pasar apa benar uang Rp3 miliar itu dibeli untuk meja dan kios? Kalau boleh berarti bisa dipertanyakan, kenapa dikasih dan minta kwitansinya. Kalau ini yang terjadi maka PD Pasar bisa dijerat hukum, karena sudah menyalahi wewenang,” ungkap Bayek.

Oleh sebab itu, lanjutnya, sekali lagi diminta kepada polisi untuk benar-benar mengusut secara tuntas dan mengupas tentang jawaban Ali Geno, yang menyatakan kalau uang Rp3 miliar tersebut tidak mengalir kemana-mana. Melainkan, untuk beli meja dan kios. “PD Pasar harus dipanggil untuk diperiksa dan memberi penjelasan yang sesungguhnya. Jangan ada yang ditutupi apalagi disembunyikan,” cetusnya.

Diketahui, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat, 24 Agustus lalu.

Keempatnya, masing-masing RM (47) warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai Martubung. Ras (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi dan 4 unit handphone.

Penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di Pasar Marelan. Selanjutnya tim polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana. Ternyata, benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM.

Adapun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta, dengan uang panjar Rp3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan.

Belakangan, Ketua P3TM Ali Geno ikut terjerat. Ali Geno yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu (15/9). (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/