31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

3 Terdakwa Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas Medan Segera Ditahan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERMINAL AMPLAS_Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan, beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sudah dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi 3 terdakwa dan melakukan penahanan.

Ketiga terdakwa masing-masing, Plt Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah dan Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.

“Tiga terdakwa dan JPU menyatakan terima atas putusan (vonis) tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (5/11) siang.

Dalam menyikapi putusan diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, antara JPU dan tiga terdakwa sudah ada komunikasi lebih dulu. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama menyatakan terima.

“Sudah pasti ada komunikasi, bila terdakwa terima, kita terima. Bila ada melakukan upaya hukum lain (banding). Kita melakukan upaya hukum yang sama,” kata Sumanggar.

Kapan akan dilakukan eksekusi (penahanan) terhadap tiga terdakwa? Sumanggar mengatakan, dalam waktu ini setelah pihaknya menerima petikan putusan (vonis) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kita terima petikan putusan itu, segera kita melakukan eksekusi,” tutur Sumanggar sembari mengatakan ketiga terdakwa akan ditahan di Rutan dan di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan.

Berikut masing-masing vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Rosmina SH. Untuk Hazfin Siregar, divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Kemudian, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Tiurma Pangaribuan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan tiga bulan penjara. Kemudian, diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurangan penjara.

Tiurma juga dibebankan membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp300 juta. Bila tidak mampu membayar digantikan hukuman penjara selama 1 tahun.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERMINAL AMPLAS_Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan, beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sudah dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi 3 terdakwa dan melakukan penahanan.

Ketiga terdakwa masing-masing, Plt Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah dan Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.

“Tiga terdakwa dan JPU menyatakan terima atas putusan (vonis) tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (5/11) siang.

Dalam menyikapi putusan diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, antara JPU dan tiga terdakwa sudah ada komunikasi lebih dulu. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama menyatakan terima.

“Sudah pasti ada komunikasi, bila terdakwa terima, kita terima. Bila ada melakukan upaya hukum lain (banding). Kita melakukan upaya hukum yang sama,” kata Sumanggar.

Kapan akan dilakukan eksekusi (penahanan) terhadap tiga terdakwa? Sumanggar mengatakan, dalam waktu ini setelah pihaknya menerima petikan putusan (vonis) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kita terima petikan putusan itu, segera kita melakukan eksekusi,” tutur Sumanggar sembari mengatakan ketiga terdakwa akan ditahan di Rutan dan di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan.

Berikut masing-masing vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Rosmina SH. Untuk Hazfin Siregar, divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Kemudian, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Tiurma Pangaribuan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan tiga bulan penjara. Kemudian, diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurangan penjara.

Tiurma juga dibebankan membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp300 juta. Bila tidak mampu membayar digantikan hukuman penjara selama 1 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/