30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewas PDAM Tirtanadi Tak Kabulkan Kompensasi

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ’krisis air’ yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

Pendapat berbeda disampaikan Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda. Dia menyebutkan, PDAM Tirtanadi harus bertanggungjawab atas dampak dari kebocoran pipa, yang telah merugikan konsumen berhari-hari.  Tingkatan kerugian konsumen tergantung penjelasan PDAM Tirtanadi ke publik, apakah terkait insiden atau ada unsur kesengajaan.

“Apakah peristiwa itu musibah, insiden ataupun karena disengaja tentu perlu dijelaskan oleh PDAM Tirtanadi. Kalau terbukti tidak disengaja, tentu (kompensasi) bisa lebih ringan dan publik dapat memaklumi itu,” katanya.

Elfenda mengatakan, insiden kebocoran pipa air PDAM telah merugikan materil dan immateril terhadap ribuan pelanggannya. Jadi sangat wajar bila kompensasi diberikan seperti potongan pembayaran tarif air per bulan kepada pelanggan, ataupun bentuk lainnya.

 

“Bisa juga tidak sejauh itu, seperti kompensasi meningkatkan pelayanan publik. Itukan sah-sah saja mereka lakukan. Termasuk tuntutan kelompok masyarakat minta sekian persen potongan harga saat membayar rekening air,” kata mantan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut ini.

Hanya saja dia menilai, kompensasi yang dikeluarkan tersebut tergantung pada kemampuan keuangan PDAM Tirtanadi. Terpenting, lanjut Elfenda karena PDAM ini BUMD Pempropvsu harus bertanggungjawab pada fungsinya melayani masyarakat.

“Soal kemudian ada tuntutan kelompok masyarakat yang meminta kompensasi potongan pembayaran rekening air, mereka bisa sesuaikan dengan situasi dan keuangan perusahaan daerahnya. Bukti ketidakmampuan atas tuntutan itu juga disampaikan ke publik, agar pelanggan mereka tahu kondisi terkini BUMD tersebut,” ujarnya.

Dia menyebut, solusi dari persoalan di PDAM Tirtanadi dan kerugian yang dirasakan pelanggannya tentu selalu ada jalan tengah atas setiap persoalan. Terlebih BUMD Pemprovsu ini selain orientasi bisnis juga ada sisi pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi wajar bila ada kompensasi yang mereka berikan, sebab masyarakat sudah mengalami penderitaan selama berhari-hari akibat kebocoran pipa,” katanya. (bal/prn/ril)

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ’krisis air’ yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

Pendapat berbeda disampaikan Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda. Dia menyebutkan, PDAM Tirtanadi harus bertanggungjawab atas dampak dari kebocoran pipa, yang telah merugikan konsumen berhari-hari.  Tingkatan kerugian konsumen tergantung penjelasan PDAM Tirtanadi ke publik, apakah terkait insiden atau ada unsur kesengajaan.

“Apakah peristiwa itu musibah, insiden ataupun karena disengaja tentu perlu dijelaskan oleh PDAM Tirtanadi. Kalau terbukti tidak disengaja, tentu (kompensasi) bisa lebih ringan dan publik dapat memaklumi itu,” katanya.

Elfenda mengatakan, insiden kebocoran pipa air PDAM telah merugikan materil dan immateril terhadap ribuan pelanggannya. Jadi sangat wajar bila kompensasi diberikan seperti potongan pembayaran tarif air per bulan kepada pelanggan, ataupun bentuk lainnya.

 

“Bisa juga tidak sejauh itu, seperti kompensasi meningkatkan pelayanan publik. Itukan sah-sah saja mereka lakukan. Termasuk tuntutan kelompok masyarakat minta sekian persen potongan harga saat membayar rekening air,” kata mantan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut ini.

Hanya saja dia menilai, kompensasi yang dikeluarkan tersebut tergantung pada kemampuan keuangan PDAM Tirtanadi. Terpenting, lanjut Elfenda karena PDAM ini BUMD Pempropvsu harus bertanggungjawab pada fungsinya melayani masyarakat.

“Soal kemudian ada tuntutan kelompok masyarakat yang meminta kompensasi potongan pembayaran rekening air, mereka bisa sesuaikan dengan situasi dan keuangan perusahaan daerahnya. Bukti ketidakmampuan atas tuntutan itu juga disampaikan ke publik, agar pelanggan mereka tahu kondisi terkini BUMD tersebut,” ujarnya.

Dia menyebut, solusi dari persoalan di PDAM Tirtanadi dan kerugian yang dirasakan pelanggannya tentu selalu ada jalan tengah atas setiap persoalan. Terlebih BUMD Pemprovsu ini selain orientasi bisnis juga ada sisi pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi wajar bila ada kompensasi yang mereka berikan, sebab masyarakat sudah mengalami penderitaan selama berhari-hari akibat kebocoran pipa,” katanya. (bal/prn/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/