35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Gugatan Class Action PDAM Tirtanadi Belum Final

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sisingamangaraja Medan.

SUMUTPOS.CO – Sidang mediasi Gugatan Class Action yang dilayangkan masyarakat terhadap PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan masih berlangsung. Dengan alasan, belum ada kata kesepakatan antara tergugat dan penggugat atas gugatan dilayangkan itu. Harapan peluang menang dalam gugatan Class Action itu pun belum final.

Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Ibrahim Nainggolan menjelaskan, gugatan class action ini, masih dalam tahapan mediasi antara kuasa hukum kedua belah pihak dan mediator dari PN Medan. Namun, tahapan pertama mediasi ini juga akan berlanjut dengan agenda mediasi berikutnya dengan menghadirkan para prinsipal dalam gugatan.

“Belum ada kesepakatan berhasil atau gagal, untuk tahap pertama masing-masing kuasa hukum yang baru bertemu. Mediasi ini juga nanti  harus hadir juga pihaknya langsung,” ungkap Ibrahim Nainggolan  kepada wartawan di PN Medan, Selasa (9/1) siang.

Ibrahim mengatakan perwakilan masyarakat pelanggan yang merasa dirugikan atas pelayanan buruk PDAM Tirtanadi dan Direktur utama PDAM Tirtanadi serta Gubernur Sumut nantinya akan ikut dihadirkan dalam mediasi berikutnya. “Kita ada tiga orang mewakili masyarakat pelanggan yang merasa dirugikan. Mereka ini siap untuk dihadirkan. Kalau dari tergugat, yang hadir itu  dirut PDAM Tirtanadi dan Gubsu,” tutur Ibrahim Nainggolan.

Ibrahim menambahkan, hingga saat ini tim advokasi Peradi Medan masih menunggu pemanggilan selanjutnya dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia juga tidak mau berkomentar lebih jauh soal harapan peluang menang dalam gugatan Class Action itu.”Belum ada kata final. Kita tunggu dululah. Ini gugatan publik, kita tidak boleh terlalu jauh berandai-andai. Kita hanya bisa berkomentar terkait faktanya. Kalau nanti pihak tergugat datang, berarti mereka taat pada perundang-undangan dalam hal bermediasi,” kata Ibrahim.

Namun, Ibrahim tidak menyangkal dalam proses mediasi ada kata kesepakatan yang akan tertuang dalam akta perdamaian.

“Cuma walaupun nanti tercapaai kata sepakat, kita harus tahu dulu apa saja yang disepakati, apakah kesepakatan terkait bentuknya, nilainya dan tata caranya atau yang lain. Karena kalau sudah ada kata kesepakatan biasanya dituangkan dalam akta perdamaian penetapan pengadilan yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, sebanyak 38 advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,  terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, pada 2 November 2017 lalu.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air, sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi  terpaksa membeli air isi ulang dan terpaksa menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.(gus/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sisingamangaraja Medan.

SUMUTPOS.CO – Sidang mediasi Gugatan Class Action yang dilayangkan masyarakat terhadap PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan masih berlangsung. Dengan alasan, belum ada kata kesepakatan antara tergugat dan penggugat atas gugatan dilayangkan itu. Harapan peluang menang dalam gugatan Class Action itu pun belum final.

Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Ibrahim Nainggolan menjelaskan, gugatan class action ini, masih dalam tahapan mediasi antara kuasa hukum kedua belah pihak dan mediator dari PN Medan. Namun, tahapan pertama mediasi ini juga akan berlanjut dengan agenda mediasi berikutnya dengan menghadirkan para prinsipal dalam gugatan.

“Belum ada kesepakatan berhasil atau gagal, untuk tahap pertama masing-masing kuasa hukum yang baru bertemu. Mediasi ini juga nanti  harus hadir juga pihaknya langsung,” ungkap Ibrahim Nainggolan  kepada wartawan di PN Medan, Selasa (9/1) siang.

Ibrahim mengatakan perwakilan masyarakat pelanggan yang merasa dirugikan atas pelayanan buruk PDAM Tirtanadi dan Direktur utama PDAM Tirtanadi serta Gubernur Sumut nantinya akan ikut dihadirkan dalam mediasi berikutnya. “Kita ada tiga orang mewakili masyarakat pelanggan yang merasa dirugikan. Mereka ini siap untuk dihadirkan. Kalau dari tergugat, yang hadir itu  dirut PDAM Tirtanadi dan Gubsu,” tutur Ibrahim Nainggolan.

Ibrahim menambahkan, hingga saat ini tim advokasi Peradi Medan masih menunggu pemanggilan selanjutnya dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia juga tidak mau berkomentar lebih jauh soal harapan peluang menang dalam gugatan Class Action itu.”Belum ada kata final. Kita tunggu dululah. Ini gugatan publik, kita tidak boleh terlalu jauh berandai-andai. Kita hanya bisa berkomentar terkait faktanya. Kalau nanti pihak tergugat datang, berarti mereka taat pada perundang-undangan dalam hal bermediasi,” kata Ibrahim.

Namun, Ibrahim tidak menyangkal dalam proses mediasi ada kata kesepakatan yang akan tertuang dalam akta perdamaian.

“Cuma walaupun nanti tercapaai kata sepakat, kita harus tahu dulu apa saja yang disepakati, apakah kesepakatan terkait bentuknya, nilainya dan tata caranya atau yang lain. Karena kalau sudah ada kata kesepakatan biasanya dituangkan dalam akta perdamaian penetapan pengadilan yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, sebanyak 38 advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,  terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, pada 2 November 2017 lalu.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air, sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi  terpaksa membeli air isi ulang dan terpaksa menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/