31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Banggar Desak Gatot Evaluasi Dishub Sumut

MEDAN-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara mendesak Gatot Pujo Nugroho untuk mengevaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut. Desakan terhadap Gubernur Sumatera Utara itu berdasarkan tata kelola di jembatan timbang yang tak jelas.

Pasalnya operasional unit pelayanan teknis yang diberikan wewenang untuk mengutip retribusi kelebihan muatan pada kenderaan pengangkut itu tidak lagi memiliki potensi pendapatan daerah, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumutn
Marahalim Harahap, pada wartawan Rabu (22/1) kemarin di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Ia juga mengungkapkan, sebagai salah satu bentuk pendapatan bukan pajak, DPRD Sumut sangat berharap jembatan timbang dapat berperan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Namun sangat disayangkan, pada tahun ini tidak menyampaikan potensi pendapatan dari jembatan timbang itu.

“Salah satu sumber PAD adalah dari jembatan timbang. Yang mana pada tahun-tahun sebelumnya telah memberikan kontribusi terhadap PAD. Namun pada 2014, potensi dari jembatan timbang nihil. Kita sangat menyesalkan hal ini,” sebutnya.

Atas hilangnya potensi PAD dari jembatan timbang ini sudah Marahalim sampaikan dalam pidato di rapat Paripurna APBD 2014 pada Senin (20/1) lalu dengan atas nama Wakil Ketua Banggar DPRD Sumut.

Anggota dewan lainnya, Kamaludin Harahap, juga meminta Gatot segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya di Dishub Sumut.

“DPRD Sumut meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan penataan dan pengelolaan jembatan timbang. Sehingga ke depan, jembatan timbang dapat ikut berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah kita yang masih minim. Gubernur Sumatera Utara dan jajarannya pun harus lebih inovatif dalam menghasilkan PAD dari sektor-sektor lainnya,”tutupnya.

Untuk diketahui, perolehan PAD dari jembatan timbang pada 2013 lalu, mencapai Rp24.777.240.000. (248.351 tindakan). Jumlah itu meningkat sekitar 1,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2012 yang mencapai Rp24.406.360.000.

Polda Sumut  Bantah Terima Laporan

Soal jembatan timbang ini kembali marak setelah seorang Staf Dishub Sumut membongkar praktik pungutan liar (pungli) di 11 jembatan timbang yang ada di Sumut. Staf yang dimaksud adala Ari Wibowo Saleh, Staf Pos Pelabuhan Regional Teluknibung, Tanjungbalai, Seksi Kepelabuhan dan Pengerukan pada Bidang Laut, Dinas Perhubungan Sumut. Pada 30 Desember 2013 lalu dia melaporkan kecurangan tersebut ke Polda Sumut dengan surat tembusan ke Kejati Sumut, PT Sumut, dan Gubsu.

Namun, hingga kemarin belum ada tindak lanjutan dari laporan tersebut. Pihak Polda Sumut malah mengaku belum menerima laporan yang dimaksud. “Mana laporannya dan berapa nomor laporannya. Kalau ada laporannya, baru kita kerjakan. Kasus itu, kita lidik terlebih dahulu, baru kita ketahui duduk perkaranya, “ ungkap Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Data (PID) Polda Sumut. MP Nainggolan singkat, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, perwira polisi dengan pangkat 2 melati di pundak itu menyebut kalau jembatan timbang memiliki payung hukum, sehingga setiap truk bermuatan wajib melalui jembatan timbang. Oleh karena itu, disebutnya kalau ada aktivitas pungli di dalam jembatan timbang, harus memiliki bukti kuat atau tertangkap tangan. Namun, saat ditanya lebih dalam, MP Nainggolan malah bertanya balik. “ Mau dari mana kita mulai penyelidikannya, “ ujarnya.

Saat dikatakan bila laporan resmi tersebut ada dan diterima, pria yang akrab disapa Pak Neng itu malah mengaku kalau kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, khususnya Subdit III/Tipikor. Disebutnya hal itu dikarenakan kasus tersebut merugikan negara sehingga dimasukkan dalam Undang-Undang Korupsi.

Menyikapi hal itu, Direktur LBH Medan, Surya Dinata mengaku sangat menyayangkannya. Disebutnya, Polda Sumut seharusnya tanggap dengan hal-hal yang merugikan negara. Begitu juga bila ditanya soal laporan sebagaimana yang dialaskan pihak Poldasu, disebutnya seharusnya Poldasu melakukan penyelidikan, begitu menerima informasi. Dengan demikian, Surya menyebut kalau upaya pencegahan dapat maksimal pelaksanaannya.

“Jadi kalau ada informasi soal aktivitas terorisme, ditunggu juga sampai bom meledak baru dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Salah mereka bila bersikap seperti itu,” tegas Surya.

Saat dikonfirmasi terpisah soal laporan yang belum diterima Polda Sumut, Ari Wibowo Saleh langsung berang. Pasalnya, kehadirannya pada 30 Desember 2013 didampingi oleh istrinya datang ke SPKT Poldasu.

“Saat itu saya diterima oleh Ka Siaga SPKT II Poldasu Kompol ML Dachi. Dalam bukti itu sudah disebutkan SPKT Poldasu sudah menerima surat dari Ari Wibowo Saleh pada Senin 30 Desember 2013. Saya juga tembuskan surat ke Gubsu yang menerima Ibrahim, Pengadilan Tinggi Medan penerimanya L br Rambe, dan Kejaksaan Tinggi Sumut Zulfan J Saragih,” tegasnya, tadi malam.

Di SPKT Poldasu, Ari mengaku, Kompol ML Dachi membeberkan kepadanya dan istrinya, persoalan pungli harus membentuk tim. Untuk pembentukan tim harus melapor ke Kapoldasu. Setelah tim terbentuk, maka akan dipanggil kembali, baru tim akan melakukan penyelidikan.

“Tapi sampai sekarang belum ada dipanggil, bahkan penyelidikan belum muncul sampai saat ini. Apakah kami harus menunggu 2018 nanti baru dibentuk tim. Masa laporan Pungli harus bentuk tim dulu, kemudian sudah lebih tiga minggu tim juga belum dibentuk, dibuktikan kami belum ada dipanggil kembali,” bebernya didampingi istrinya.

Dia mengaku, hanya surat rincian untuk pungli selama enam bulan, kemudian aliran pungli ke mana saja. “Kami belum berikan bukti karena sampai saat ini belum ada lagi panggilan,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi sorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Donal Fariz, mengatakan, jika kepolisian dan aparat hukum lainnya di Sumut membiarkan kasus ini, maka aksi pungli di jembatan timbang bakal makin marak. Pasalnya, para oknum petugas Dishub Sumut menganggap, aksi pungli ternyata tidak disentuh hukum.

“Kami mendesak kepolisian segera menggarap kasus ini. Jika tidak, kebocoran pendapatan daerah dari jembatan timbang akan semakin besar ke depannya,” ujar Donal Fariz kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, Donal juga mendesak agar Pemprov Sumut punya kemauan untuk menekan kebocoran pendapatannya dari jembatan timbang. Caranya,mengubah jembatan timbang manual ke sistem sistem komputerisasi online.

Dia yakin, hanya dengan cara itu aksi pungli yang sudah menjadi rahasia umum itu, bisa ditekan. Dia memberi contoh sistem tiket Kereta Listrik (KRL) di Jakarta dan sekitarnya, yang saat ini sudah menggunakan e-ticket. “Setelah menggunakan sistem komputer, pendapatan negara dari tiket ini membengkak. Karena dulu sewaktu masih manual, banyak yang ditilep oknum petugas,” kata Donal.

Apa yang disampaikan Donal sudah terbukti di Jawa Timur, yang jembatan timbangnya sudah menggunakan sistem komputerisasi online. Provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarno alias Pakde Karwo itu, bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) Rp32 miliar dari UPT jembatan timbang pada 2012. (rud/ain/sam/rbb)

MEDAN-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara mendesak Gatot Pujo Nugroho untuk mengevaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut. Desakan terhadap Gubernur Sumatera Utara itu berdasarkan tata kelola di jembatan timbang yang tak jelas.

Pasalnya operasional unit pelayanan teknis yang diberikan wewenang untuk mengutip retribusi kelebihan muatan pada kenderaan pengangkut itu tidak lagi memiliki potensi pendapatan daerah, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumutn
Marahalim Harahap, pada wartawan Rabu (22/1) kemarin di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Ia juga mengungkapkan, sebagai salah satu bentuk pendapatan bukan pajak, DPRD Sumut sangat berharap jembatan timbang dapat berperan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Namun sangat disayangkan, pada tahun ini tidak menyampaikan potensi pendapatan dari jembatan timbang itu.

“Salah satu sumber PAD adalah dari jembatan timbang. Yang mana pada tahun-tahun sebelumnya telah memberikan kontribusi terhadap PAD. Namun pada 2014, potensi dari jembatan timbang nihil. Kita sangat menyesalkan hal ini,” sebutnya.

Atas hilangnya potensi PAD dari jembatan timbang ini sudah Marahalim sampaikan dalam pidato di rapat Paripurna APBD 2014 pada Senin (20/1) lalu dengan atas nama Wakil Ketua Banggar DPRD Sumut.

Anggota dewan lainnya, Kamaludin Harahap, juga meminta Gatot segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya di Dishub Sumut.

“DPRD Sumut meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan penataan dan pengelolaan jembatan timbang. Sehingga ke depan, jembatan timbang dapat ikut berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah kita yang masih minim. Gubernur Sumatera Utara dan jajarannya pun harus lebih inovatif dalam menghasilkan PAD dari sektor-sektor lainnya,”tutupnya.

Untuk diketahui, perolehan PAD dari jembatan timbang pada 2013 lalu, mencapai Rp24.777.240.000. (248.351 tindakan). Jumlah itu meningkat sekitar 1,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2012 yang mencapai Rp24.406.360.000.

Polda Sumut  Bantah Terima Laporan

Soal jembatan timbang ini kembali marak setelah seorang Staf Dishub Sumut membongkar praktik pungutan liar (pungli) di 11 jembatan timbang yang ada di Sumut. Staf yang dimaksud adala Ari Wibowo Saleh, Staf Pos Pelabuhan Regional Teluknibung, Tanjungbalai, Seksi Kepelabuhan dan Pengerukan pada Bidang Laut, Dinas Perhubungan Sumut. Pada 30 Desember 2013 lalu dia melaporkan kecurangan tersebut ke Polda Sumut dengan surat tembusan ke Kejati Sumut, PT Sumut, dan Gubsu.

Namun, hingga kemarin belum ada tindak lanjutan dari laporan tersebut. Pihak Polda Sumut malah mengaku belum menerima laporan yang dimaksud. “Mana laporannya dan berapa nomor laporannya. Kalau ada laporannya, baru kita kerjakan. Kasus itu, kita lidik terlebih dahulu, baru kita ketahui duduk perkaranya, “ ungkap Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Data (PID) Polda Sumut. MP Nainggolan singkat, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, perwira polisi dengan pangkat 2 melati di pundak itu menyebut kalau jembatan timbang memiliki payung hukum, sehingga setiap truk bermuatan wajib melalui jembatan timbang. Oleh karena itu, disebutnya kalau ada aktivitas pungli di dalam jembatan timbang, harus memiliki bukti kuat atau tertangkap tangan. Namun, saat ditanya lebih dalam, MP Nainggolan malah bertanya balik. “ Mau dari mana kita mulai penyelidikannya, “ ujarnya.

Saat dikatakan bila laporan resmi tersebut ada dan diterima, pria yang akrab disapa Pak Neng itu malah mengaku kalau kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, khususnya Subdit III/Tipikor. Disebutnya hal itu dikarenakan kasus tersebut merugikan negara sehingga dimasukkan dalam Undang-Undang Korupsi.

Menyikapi hal itu, Direktur LBH Medan, Surya Dinata mengaku sangat menyayangkannya. Disebutnya, Polda Sumut seharusnya tanggap dengan hal-hal yang merugikan negara. Begitu juga bila ditanya soal laporan sebagaimana yang dialaskan pihak Poldasu, disebutnya seharusnya Poldasu melakukan penyelidikan, begitu menerima informasi. Dengan demikian, Surya menyebut kalau upaya pencegahan dapat maksimal pelaksanaannya.

“Jadi kalau ada informasi soal aktivitas terorisme, ditunggu juga sampai bom meledak baru dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Salah mereka bila bersikap seperti itu,” tegas Surya.

Saat dikonfirmasi terpisah soal laporan yang belum diterima Polda Sumut, Ari Wibowo Saleh langsung berang. Pasalnya, kehadirannya pada 30 Desember 2013 didampingi oleh istrinya datang ke SPKT Poldasu.

“Saat itu saya diterima oleh Ka Siaga SPKT II Poldasu Kompol ML Dachi. Dalam bukti itu sudah disebutkan SPKT Poldasu sudah menerima surat dari Ari Wibowo Saleh pada Senin 30 Desember 2013. Saya juga tembuskan surat ke Gubsu yang menerima Ibrahim, Pengadilan Tinggi Medan penerimanya L br Rambe, dan Kejaksaan Tinggi Sumut Zulfan J Saragih,” tegasnya, tadi malam.

Di SPKT Poldasu, Ari mengaku, Kompol ML Dachi membeberkan kepadanya dan istrinya, persoalan pungli harus membentuk tim. Untuk pembentukan tim harus melapor ke Kapoldasu. Setelah tim terbentuk, maka akan dipanggil kembali, baru tim akan melakukan penyelidikan.

“Tapi sampai sekarang belum ada dipanggil, bahkan penyelidikan belum muncul sampai saat ini. Apakah kami harus menunggu 2018 nanti baru dibentuk tim. Masa laporan Pungli harus bentuk tim dulu, kemudian sudah lebih tiga minggu tim juga belum dibentuk, dibuktikan kami belum ada dipanggil kembali,” bebernya didampingi istrinya.

Dia mengaku, hanya surat rincian untuk pungli selama enam bulan, kemudian aliran pungli ke mana saja. “Kami belum berikan bukti karena sampai saat ini belum ada lagi panggilan,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi sorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Donal Fariz, mengatakan, jika kepolisian dan aparat hukum lainnya di Sumut membiarkan kasus ini, maka aksi pungli di jembatan timbang bakal makin marak. Pasalnya, para oknum petugas Dishub Sumut menganggap, aksi pungli ternyata tidak disentuh hukum.

“Kami mendesak kepolisian segera menggarap kasus ini. Jika tidak, kebocoran pendapatan daerah dari jembatan timbang akan semakin besar ke depannya,” ujar Donal Fariz kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, Donal juga mendesak agar Pemprov Sumut punya kemauan untuk menekan kebocoran pendapatannya dari jembatan timbang. Caranya,mengubah jembatan timbang manual ke sistem sistem komputerisasi online.

Dia yakin, hanya dengan cara itu aksi pungli yang sudah menjadi rahasia umum itu, bisa ditekan. Dia memberi contoh sistem tiket Kereta Listrik (KRL) di Jakarta dan sekitarnya, yang saat ini sudah menggunakan e-ticket. “Setelah menggunakan sistem komputer, pendapatan negara dari tiket ini membengkak. Karena dulu sewaktu masih manual, banyak yang ditilep oknum petugas,” kata Donal.

Apa yang disampaikan Donal sudah terbukti di Jawa Timur, yang jembatan timbangnya sudah menggunakan sistem komputerisasi online. Provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarno alias Pakde Karwo itu, bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) Rp32 miliar dari UPT jembatan timbang pada 2012. (rud/ain/sam/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/