26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Panwascam bersama PPK Medan Marelan Tertibkan APK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Sekitar Wilayah Kecamatan Medan Marelan, Senin (6/11/2023). Dalam penertiban ini, mulai dari spanduk, baliho serta umbul-umbul yang terpasang sepanjang jalan di wilayah Jalan Marelan Raya Kelurahan Rengas Pulau, hingga ke Kecamatan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dicabut.

Penertiban Alat Peraga Kampanye, sudah diatur di dalam PKPU No.15 tahun 2023, tentang kampanye, artinya setiap peserta pemilu wajib mengikuti peraturan KPU.

Kegiatan penertiban ini, Panwascam Kecamatan Medan Marelan dibantu oleh Pihak Aparatur Pemerintah Kecamatan Medan Marelan, Aparatur Pemerintah Kelurahan, Satpol PP, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwas Desa Dan Kelurahan (PKD).

Ketua Panwascam Kecamatan Medan Marelan, Johnson David Sibarani mengatakan, ini merupakan kewenangan dari KPU, seperti yang sudah tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye.

“Jadi kepada peserta pemilu yang spanduknya sudah dipasang, harap memaklumi dengan adanya kegiatan ini,” ujarnya.

Johnson pun berharap, para peserta kampanye tidak memasang APK sebelum masa kampanye.

“Karena sesuai dengan aturan KPU, kampanye dilakukan 25 hari setelah DCT keluar,” ucapnya.(mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Sekitar Wilayah Kecamatan Medan Marelan, Senin (6/11/2023). Dalam penertiban ini, mulai dari spanduk, baliho serta umbul-umbul yang terpasang sepanjang jalan di wilayah Jalan Marelan Raya Kelurahan Rengas Pulau, hingga ke Kecamatan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dicabut.

Penertiban Alat Peraga Kampanye, sudah diatur di dalam PKPU No.15 tahun 2023, tentang kampanye, artinya setiap peserta pemilu wajib mengikuti peraturan KPU.

Kegiatan penertiban ini, Panwascam Kecamatan Medan Marelan dibantu oleh Pihak Aparatur Pemerintah Kecamatan Medan Marelan, Aparatur Pemerintah Kelurahan, Satpol PP, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwas Desa Dan Kelurahan (PKD).

Ketua Panwascam Kecamatan Medan Marelan, Johnson David Sibarani mengatakan, ini merupakan kewenangan dari KPU, seperti yang sudah tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye.

“Jadi kepada peserta pemilu yang spanduknya sudah dipasang, harap memaklumi dengan adanya kegiatan ini,” ujarnya.

Johnson pun berharap, para peserta kampanye tidak memasang APK sebelum masa kampanye.

“Karena sesuai dengan aturan KPU, kampanye dilakukan 25 hari setelah DCT keluar,” ucapnya.(mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/