Damkar
Cegah Stunting

BPJS Kesehatan Gandeng Media, Kawal JKN dan Keterbukaan Informasi

Peran media dinilai semakin penting dalam mengoptimalkan Program Jcaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai jembatan antara masyarakat, BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal itu mengemuka dalam Media Workshop bertajuk “Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN” yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin (28/9/2026). Selain memperbarui informasi mengenai program JKN, kegiatan tersebut juga membahas keterbukaan informasi publik serta batasan data yang dapat diakses dan dipublikasikan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan kolaborasi dengan media dibutuhkan agar informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Memang kita mengharapkan peran media untuk bisa memberitakan tentang program JKN dalam rangka optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kegiatan ini rutin kita laksanakan untuk meng-update informasi terbaru terkait program JKN,” ujar Yasmine.

Menurutnya, workshop kali ini memiliki materi tambahan karena BPJS Kesehatan menghadirkan Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah. Materi tersebut membahas standar pelayanan informasi publik dan mekanisme memperoleh informasi dari badan publik.

Yasmine menilai pemahaman mengenai keterbukaan informasi penting bagi wartawan agar kebutuhan informasi untuk pemberitaan dapat ditempuh melalui jalur yang tepat.

“Selain silaturahmi, tujuan kita juga menambah ilmu dan menginformasikan hal-hal terbaru terkait program JKN. Kami berharap media dapat membantu mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang benar tentang program JKN,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Yasmine juga menyinggung peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan dalam sekitar tiga pekan terakhir. Kondisi tersebut terlihat dari kepadatan sejumlah instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit di Kota Medan dan sekitarnya.

Ia menyebut peningkatan kasus influenza menjadi salah satu faktor yang ikut berkontribusi terhadap kepadatan pelayanan. Namun, Yasmine menegaskan kondisi tersebut belum dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) maupun wabah.

“Kami sudah menerima surat dari Dinkes Provinsi pada 22 September. Surat itu sifatnya kesiapsiagaan karena ada peningkatan kasus di Medan dan Deli Serdang, tetapi belum menyatakan bahwa ini adalah KLB,” jelasnya.

BPJS Kesehatan, lanjut Yasmine, juga melakukan pemantauan ke sejumlah rumah sakit. Dalam pemantauan tersebut, kondisi IGD di beberapa rumah sakit memang terlihat padat, salah satunya Rumah Sakit Haji Medan.

“Memang saat ini rumah sakit kita ada yang penuh. Saya minggu lalu juga berkeliling ke beberapa rumah sakit dan melihat IGD penuh. Terakhir hari Jumat, Rumah Sakit Haji juga penuh sekali,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan BPJS Kesehatan terus berkomunikasi dengan rumah sakit melalui pemantauan layanan agar kepadatan tidak mengganggu pelayanan peserta JKN.

Rumah sakit juga melakukan pemilahan pasien berdasarkan kondisi medis. Pasien yang membutuhkan perawatan tetap ditangani, sementara pasien yang setelah observasi dinilai dapat menjalani perawatan di rumah diharapkan tidak perlu menempati ruang perawatan.

“Kami tetap memantau melalui BPJS Satu dan sudah berkomunikasi dengan rumah sakit supaya kondisi ini tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara umum. Harapannya kondisi ini cepat teratasi, tidak ada lagi penumpukan pasien di IGD, tetapi pasien tetap bisa ditangani,” ujarnya.

Yasmine meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan kepadatan IGD dengan status KLB. Menurutnya, kondisi tersebut masih dalam pemantauan dan penanganan bersama dengan fasilitas kesehatan serta instansi terkait.

Peserta JKN Capai 284,51 Juta

Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, memaparkan perkembangan Program JKN secara nasional.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah peserta JKN mencapai sekitar 284,51 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Di tingkat daerah, sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).

Ikhwal menjelaskan, UHC bukan merupakan program baru, melainkan kondisi ketika cakupan kepesertaan JKN di suatu daerah telah memenuhi ambang yang ditetapkan.

“UHC itu bukan program, tetapi kondisi. Suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” jelas Ikhwal.

Sementara UHC Prioritas memiliki ketentuan tambahan terkait tingkat keaktifan peserta. Dengan kondisi tersebut, peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses kepesertaan tanpa harus menunggu masa aktivasi sebagaimana berlaku pada daerah yang belum mencapai status tersebut.

Dari sisi jejaring pelayanan, BPJS Kesehatan secara nasional telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sekitar 3.800 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan lebih dari 6.600 apotek.

Untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, realisasi biaya pelayanan sepanjang 2025 mencapai Rp190,3 triliun. Sedangkan hingga April 2026, realisasinya telah mencapai Rp65,3 triliun.

Ikhwal juga menekankan komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan melalui Janji Layanan JKN yang mengedepankan tiga prinsip, yakni mudah, cepat dan setara.

Prinsip mudah berarti peserta memperoleh akses pelayanan tanpa dibebani persyaratan administratif yang tidak diperlukan. Cepat berkaitan dengan kemudahan proses pelayanan dan antrean. Sedangkan setara menegaskan peserta JKN tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan pasien umum maupun pasien asuransi. “Janji layanan itu ada tiga, yaitu mudah, cepat, setara,” ujarnya.

Sejumlah perbaikan yang didorong bersama fasilitas kesehatan antara lain menghilangkan persyaratan fotokopi berkas yang tidak diperlukan, menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, memastikan tidak ada pembatasan hari rawat yang tidak sesuai ketentuan, menghilangkan diskriminasi pelayanan serta mencegah iur biaya yang tidak semestinya.

Ikhwal mengatakan media memiliki posisi strategis untuk mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.

“Kami harapkan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban peserta serta regulasi. Media juga bisa menjadi salah satu kanal penerima keluhan peserta,” katanya.

Menurutnya, pemberitaan media dapat menjadi jembatan antara masyarakat, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan ketika ditemukan persoalan pelayananan.

Pada sesi berikutnya, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, memaparkan mekanisme permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dedy mengatakan setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik.

Ia juga mengingatkan wartawan untuk membedakan antara konfirmasi jurnalistik dan permohonan informasi publik.“Konfirmasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara permohonan informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.

Menurut Dedy, perbedaan jalur tersebut berpengaruh terhadap waktu memperoleh informasi. Dalam permohonan informasi publik terdapat tahapan dan batas waktu yang harus dilalui, sehingga mekanismenya tidak selalu sama dengan kebutuhan kerja jurnalistik yang membutuhkan respons cepat.

Ia menjelaskan, permohonan informasi pada tahap awal memiliki waktu tanggapan 10 hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan hingga tujuh hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Jika pemohon mengajukan keberatan atas jawaban badan publik, terdapat tahapan berikutnya dengan batas waktu tersendiri.

Karena itu, wartawan perlu memahami mekanisme yang digunakan sesuai kebutuhan informasi, termasuk membedakan kebutuhan konfirmasi untuk pemberitaan dengan permohonan informasi publik secara formal.

Dedy juga memaparkan empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Informasi berkala antara lain mencakup gambaran umum badan publik, profil, struktur organisasi, kinerja serta informasi tertentu mengenai realisasi anggaran dan kegiatan.

Sedangkan informasi serta-merta berkaitan dengan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kondisi yang membutuhkan penyampaian segera kepada masyarakat.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, Dedy mencontohkan informasi mengenai peningkatan kondisi penyakit atau situasi kesehatan tertentu yang berdampak terhadap masyarakat luas sebagai informasi yang perlu mendapat perhatian dalam keterbukaan informasi.

Namun, keterbukaan informasi memiliki batas. Tidak seluruh data dapat diberikan kepada publik, terutama informasi yang menyangkut data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.

“Untuk BPJS, yang tidak bisa kita minta langsung adalah terkait perlindungan data pribadi. Kita tidak bisa meminta rekam medis pasien, alamat pasien, NIK pasien atau data pribadi lainnya secara sembarangan,” katanya.

Ia menjelaskan perlindungan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.

Dedy juga menjelaskan bahwa permohonan informasi harus memperhatikan kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Untuk pemohon perseorangan, identitas menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Sementara badan hukum perlu menunjukkan dokumen legalitas yang relevan.

Pemahaman mengenai mekanisme tersebut dinilai penting agar badan publik dapat memastikan permohonan informasi diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kepentingan yang jelas. (ila)

Peran media dinilai semakin penting dalam mengoptimalkan Program Jcaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai jembatan antara masyarakat, BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal itu mengemuka dalam Media Workshop bertajuk “Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN” yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin (28/9/2026). Selain memperbarui informasi mengenai program JKN, kegiatan tersebut juga membahas keterbukaan informasi publik serta batasan data yang dapat diakses dan dipublikasikan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan kolaborasi dengan media dibutuhkan agar informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Memang kita mengharapkan peran media untuk bisa memberitakan tentang program JKN dalam rangka optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kegiatan ini rutin kita laksanakan untuk meng-update informasi terbaru terkait program JKN,” ujar Yasmine.

Menurutnya, workshop kali ini memiliki materi tambahan karena BPJS Kesehatan menghadirkan Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah. Materi tersebut membahas standar pelayanan informasi publik dan mekanisme memperoleh informasi dari badan publik.

Yasmine menilai pemahaman mengenai keterbukaan informasi penting bagi wartawan agar kebutuhan informasi untuk pemberitaan dapat ditempuh melalui jalur yang tepat.

“Selain silaturahmi, tujuan kita juga menambah ilmu dan menginformasikan hal-hal terbaru terkait program JKN. Kami berharap media dapat membantu mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang benar tentang program JKN,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Yasmine juga menyinggung peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan dalam sekitar tiga pekan terakhir. Kondisi tersebut terlihat dari kepadatan sejumlah instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit di Kota Medan dan sekitarnya.

Ia menyebut peningkatan kasus influenza menjadi salah satu faktor yang ikut berkontribusi terhadap kepadatan pelayanan. Namun, Yasmine menegaskan kondisi tersebut belum dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) maupun wabah.

“Kami sudah menerima surat dari Dinkes Provinsi pada 22 September. Surat itu sifatnya kesiapsiagaan karena ada peningkatan kasus di Medan dan Deli Serdang, tetapi belum menyatakan bahwa ini adalah KLB,” jelasnya.

BPJS Kesehatan, lanjut Yasmine, juga melakukan pemantauan ke sejumlah rumah sakit. Dalam pemantauan tersebut, kondisi IGD di beberapa rumah sakit memang terlihat padat, salah satunya Rumah Sakit Haji Medan.

“Memang saat ini rumah sakit kita ada yang penuh. Saya minggu lalu juga berkeliling ke beberapa rumah sakit dan melihat IGD penuh. Terakhir hari Jumat, Rumah Sakit Haji juga penuh sekali,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan BPJS Kesehatan terus berkomunikasi dengan rumah sakit melalui pemantauan layanan agar kepadatan tidak mengganggu pelayanan peserta JKN.

Rumah sakit juga melakukan pemilahan pasien berdasarkan kondisi medis. Pasien yang membutuhkan perawatan tetap ditangani, sementara pasien yang setelah observasi dinilai dapat menjalani perawatan di rumah diharapkan tidak perlu menempati ruang perawatan.

“Kami tetap memantau melalui BPJS Satu dan sudah berkomunikasi dengan rumah sakit supaya kondisi ini tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara umum. Harapannya kondisi ini cepat teratasi, tidak ada lagi penumpukan pasien di IGD, tetapi pasien tetap bisa ditangani,” ujarnya.

Yasmine meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan kepadatan IGD dengan status KLB. Menurutnya, kondisi tersebut masih dalam pemantauan dan penanganan bersama dengan fasilitas kesehatan serta instansi terkait.

Peserta JKN Capai 284,51 Juta

Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, memaparkan perkembangan Program JKN secara nasional.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah peserta JKN mencapai sekitar 284,51 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Di tingkat daerah, sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).

Ikhwal menjelaskan, UHC bukan merupakan program baru, melainkan kondisi ketika cakupan kepesertaan JKN di suatu daerah telah memenuhi ambang yang ditetapkan.

“UHC itu bukan program, tetapi kondisi. Suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” jelas Ikhwal.

Sementara UHC Prioritas memiliki ketentuan tambahan terkait tingkat keaktifan peserta. Dengan kondisi tersebut, peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses kepesertaan tanpa harus menunggu masa aktivasi sebagaimana berlaku pada daerah yang belum mencapai status tersebut.

Dari sisi jejaring pelayanan, BPJS Kesehatan secara nasional telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sekitar 3.800 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan lebih dari 6.600 apotek.

Untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, realisasi biaya pelayanan sepanjang 2025 mencapai Rp190,3 triliun. Sedangkan hingga April 2026, realisasinya telah mencapai Rp65,3 triliun.

Ikhwal juga menekankan komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan melalui Janji Layanan JKN yang mengedepankan tiga prinsip, yakni mudah, cepat dan setara.

Prinsip mudah berarti peserta memperoleh akses pelayanan tanpa dibebani persyaratan administratif yang tidak diperlukan. Cepat berkaitan dengan kemudahan proses pelayanan dan antrean. Sedangkan setara menegaskan peserta JKN tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan pasien umum maupun pasien asuransi. “Janji layanan itu ada tiga, yaitu mudah, cepat, setara,” ujarnya.

Sejumlah perbaikan yang didorong bersama fasilitas kesehatan antara lain menghilangkan persyaratan fotokopi berkas yang tidak diperlukan, menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, memastikan tidak ada pembatasan hari rawat yang tidak sesuai ketentuan, menghilangkan diskriminasi pelayanan serta mencegah iur biaya yang tidak semestinya.

Ikhwal mengatakan media memiliki posisi strategis untuk mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.

“Kami harapkan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban peserta serta regulasi. Media juga bisa menjadi salah satu kanal penerima keluhan peserta,” katanya.

Menurutnya, pemberitaan media dapat menjadi jembatan antara masyarakat, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan ketika ditemukan persoalan pelayananan.

Pada sesi berikutnya, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, memaparkan mekanisme permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dedy mengatakan setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik.

Ia juga mengingatkan wartawan untuk membedakan antara konfirmasi jurnalistik dan permohonan informasi publik.“Konfirmasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara permohonan informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.

Menurut Dedy, perbedaan jalur tersebut berpengaruh terhadap waktu memperoleh informasi. Dalam permohonan informasi publik terdapat tahapan dan batas waktu yang harus dilalui, sehingga mekanismenya tidak selalu sama dengan kebutuhan kerja jurnalistik yang membutuhkan respons cepat.

Ia menjelaskan, permohonan informasi pada tahap awal memiliki waktu tanggapan 10 hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan hingga tujuh hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Jika pemohon mengajukan keberatan atas jawaban badan publik, terdapat tahapan berikutnya dengan batas waktu tersendiri.

Karena itu, wartawan perlu memahami mekanisme yang digunakan sesuai kebutuhan informasi, termasuk membedakan kebutuhan konfirmasi untuk pemberitaan dengan permohonan informasi publik secara formal.

Dedy juga memaparkan empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Informasi berkala antara lain mencakup gambaran umum badan publik, profil, struktur organisasi, kinerja serta informasi tertentu mengenai realisasi anggaran dan kegiatan.

Sedangkan informasi serta-merta berkaitan dengan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kondisi yang membutuhkan penyampaian segera kepada masyarakat.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, Dedy mencontohkan informasi mengenai peningkatan kondisi penyakit atau situasi kesehatan tertentu yang berdampak terhadap masyarakat luas sebagai informasi yang perlu mendapat perhatian dalam keterbukaan informasi.

Namun, keterbukaan informasi memiliki batas. Tidak seluruh data dapat diberikan kepada publik, terutama informasi yang menyangkut data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.

“Untuk BPJS, yang tidak bisa kita minta langsung adalah terkait perlindungan data pribadi. Kita tidak bisa meminta rekam medis pasien, alamat pasien, NIK pasien atau data pribadi lainnya secara sembarangan,” katanya.

Ia menjelaskan perlindungan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.

Dedy juga menjelaskan bahwa permohonan informasi harus memperhatikan kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Untuk pemohon perseorangan, identitas menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Sementara badan hukum perlu menunjukkan dokumen legalitas yang relevan.

Pemahaman mengenai mekanisme tersebut dinilai penting agar badan publik dapat memastikan permohonan informasi diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kepentingan yang jelas. (ila)

Artikel Terkait

Damkar
Cegah Stunting

Terpopuler

Artikel Terbaru