30 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Saksi Ahli dari UGM tak Hadiri Sidang PDAM Tirtanadi

Padian mengungkapkan, pada prinsipnya SK Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi adalah persoalan 450 ribu pelanggan. Untuk itu tidak menutup dilakukan perdamaian bila Gubsu bersedia membatalkan SK Kenaikan tarif itu. Namun bila tetap memberlakukan tarif tersebut, penggugat akan menutup jalan damai dengan PDAM Tirtanadi.

“Karena sesungguhnya dengan dibatalkan objek sengketa yang diuntungkan adalah pelanggan PDAM Tirtanadi bukan penggugat. Karena itu perkara TUN yang permasalahannya administrasi bagi penggugat hanya pembatalan SK-lah yang mungkin dilakukan. Namun bila tidak, tidak ada lagi kata damai bagi PDAM Tirtanadi,” tegas Padian.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu T. Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi digugat Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif. Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut. (gus/ila)

 

 

Padian mengungkapkan, pada prinsipnya SK Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi adalah persoalan 450 ribu pelanggan. Untuk itu tidak menutup dilakukan perdamaian bila Gubsu bersedia membatalkan SK Kenaikan tarif itu. Namun bila tetap memberlakukan tarif tersebut, penggugat akan menutup jalan damai dengan PDAM Tirtanadi.

“Karena sesungguhnya dengan dibatalkan objek sengketa yang diuntungkan adalah pelanggan PDAM Tirtanadi bukan penggugat. Karena itu perkara TUN yang permasalahannya administrasi bagi penggugat hanya pembatalan SK-lah yang mungkin dilakukan. Namun bila tidak, tidak ada lagi kata damai bagi PDAM Tirtanadi,” tegas Padian.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu T. Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi digugat Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif. Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut. (gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru