29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Saksi Ahli dari UGM tak Hadiri Sidang PDAM Tirtanadi

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut berlangsung singkat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (5/12) siang. Hal itu, karena saksi tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli, DR Zainal Arifin Mukhtar saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berhalangan hadir.”Hari ini (kemarin,red) kita masuk agenda pembuktian akhir, sesuai dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari penggugat. Saya juga sudah mendegar bahwa saksi ahlinya tidak bisa hadir hari ini,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Irhamto dihadapan kedua belah pihak berperkara.

Kuasa Hukum penggugat, Padian Adi Siregar mengatakan saksi ahli tidak bisa hadir dikarenakan sakit dan masih menjalani perawatan.”Saksi ahli tidak bisa datang dikarenakan beliau sedang di karantina di Jepang karena terkena cacar air yang mulia,” tutur Padian.

Mendengar hal itu, hakim Irhamto memutusukan penundaan sidang hingga Selasa pekan depan. Namun, agenda sidang akan dilanjutkan langsung dengan kesimpulan. “Sudah cukup untuk saksi ahli. Maka tahapan sidang selanjutnya masuk tahap kesimpulan. Syukur-syukur nanti ada perdamaian tanpa perlu putusan majelis,” kata Irhamto. Kemudian, disetujui kedua belah pihak sidang selanjutnya masuk tahap kesimpulan.

Di luar sidang, Padian mengatakan, saksi ahli dari penggugat rencananya akan memberikan keterangan tentang poin-poin dalam undang-undang yang dianggap dilanggar dalam SK Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi.

“Mengapa kita berkepentingan untuk menghadirkan saksi ahli ini. Karena menurut kami saksi fakta tidak boleh menafsirkan isi dalam undang-undang. Untuk itulah, saksi ahli selaku yang paham tentang administrasi negara yang akan melihat poin mana saja yang melanggar undang-undang itu,” kata Padian.

Meski majelis hakim sudah tidak memberikan kesempatan lagi untuk mengajukan kembali saksi ahli. Ia optimis, gugatan tersebut dikabulkan.”Kalau kita lihat dari persidangan selama ini, secara tegas dari saksi mereka (Tirtanadi) bahwa kenaikan tarif itu tanpa persetujuan dewan pengawas dan tidak ada konsultasi dengan DPRD,” ujar Padian.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut berlangsung singkat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (5/12) siang. Hal itu, karena saksi tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli, DR Zainal Arifin Mukhtar saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berhalangan hadir.”Hari ini (kemarin,red) kita masuk agenda pembuktian akhir, sesuai dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari penggugat. Saya juga sudah mendegar bahwa saksi ahlinya tidak bisa hadir hari ini,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Irhamto dihadapan kedua belah pihak berperkara.

Kuasa Hukum penggugat, Padian Adi Siregar mengatakan saksi ahli tidak bisa hadir dikarenakan sakit dan masih menjalani perawatan.”Saksi ahli tidak bisa datang dikarenakan beliau sedang di karantina di Jepang karena terkena cacar air yang mulia,” tutur Padian.

Mendengar hal itu, hakim Irhamto memutusukan penundaan sidang hingga Selasa pekan depan. Namun, agenda sidang akan dilanjutkan langsung dengan kesimpulan. “Sudah cukup untuk saksi ahli. Maka tahapan sidang selanjutnya masuk tahap kesimpulan. Syukur-syukur nanti ada perdamaian tanpa perlu putusan majelis,” kata Irhamto. Kemudian, disetujui kedua belah pihak sidang selanjutnya masuk tahap kesimpulan.

Di luar sidang, Padian mengatakan, saksi ahli dari penggugat rencananya akan memberikan keterangan tentang poin-poin dalam undang-undang yang dianggap dilanggar dalam SK Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi.

“Mengapa kita berkepentingan untuk menghadirkan saksi ahli ini. Karena menurut kami saksi fakta tidak boleh menafsirkan isi dalam undang-undang. Untuk itulah, saksi ahli selaku yang paham tentang administrasi negara yang akan melihat poin mana saja yang melanggar undang-undang itu,” kata Padian.

Meski majelis hakim sudah tidak memberikan kesempatan lagi untuk mengajukan kembali saksi ahli. Ia optimis, gugatan tersebut dikabulkan.”Kalau kita lihat dari persidangan selama ini, secara tegas dari saksi mereka (Tirtanadi) bahwa kenaikan tarif itu tanpa persetujuan dewan pengawas dan tidak ada konsultasi dengan DPRD,” ujar Padian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/