26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dewan: Buru-buru Tak Bagus

Foto: SUTAN SIREGAR/SIREGAR Beberapa orang pekerja sedang menghancurkan trotoar yang ada di Jalan Balai kota Medan , Minggu (23/10). Pengerjaan tersebut guna memperlebar drainase yang ada di jalan Balai Kota Medan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SIREGAR
Beberapa orang pekerja sedang menghancurkan trotoar yang ada di Jalan Balai kota Medan , beberapa waktu lalu. Pengerjaan tersebut guna memperlebar drainase yang ada di jalan Balai Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Keterlambatan proyek infrastruktur dinilai karena lamanya jadwal proses tender yang dilakukan Pemerintah Kota Medan pada Tahun Anggaran 2016. Oleh karenanya, pekerjaan fisik baik pengaspalan dan normaliasasi drainase baru dimulai pada November.

“Ini yang membuat bahwa masih ada pekerjaan yang kita lihat di awal tahun ini,” ujar Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi kepada wartawan, Jumat (6/1).

Menurut Jumadi, sebenarnya pekerjaan fisik seperti ini bisa cepat terlaksana andai proses tender cepat dimulai. “Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran ke depan karena bisa saja dilakukan tender pada Maret dan April,” katanya.

Dia menilai, dengan keterbatasan waktu saat ini menjadikan kualitas pekerjaan tidak maksimal. Sehingga sistem denda yang dilakukan wajar bila diterapkan. “Pekerjaan yang buru-buru itu gak bagus. Jangan berpikir denda dan sebagainya itu, tapi kan apakah speknya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyebut, terkait keterlambatan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemko Medan. Ia mencontohkan pekerjaan tidak profesional atau tidak sesuai spek, disinyalir terjadi di Jalan Bilal yakni proyek pelebaran jalan. “Dari yang kami amati, kedalaman untuk pelebaran itu tak sesuai dengan prosedur. Di mana prosedurnya yakni kedalaman 150 cm dan lebar 180 cm,” ungkapnya.

Pemko Medan, kata dia, terlihat tidak kompak dalam pekerjaan drainase tersebut. “Contohnya, ada pohon berdiri di area penkerjaan drainase, tapi Dinas Pertamanan dan Bina Marga seperti tidak koordinasi. Kontraktor manalah peduli kali soal itu, jadi dibiarkanlah gak sesuai dengan prosedur,” katanya dengan nada pesimis, seraya menambahkan kualitas pekerjaan seperti ini tidak akan dapat menanggulangi persoalan banjir di Medan.

Ia menambahkan, proyek drainase justru membuat kesan Kota Medan menjadi kumuh. Sebab akibat ini, banyak masyarakat yang secara swadaya memperbaikinya.  “Banyak yang telah dikerjai oleh swadaya masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan agar penambahan waktu pekerjaan yang saat ini dilakukan jangan menjadi temuan hukum di kemudian hari. “Tentu semua pihak harus turut mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ini. Kami juga akan meminta penjelasan nantinya dalam LPj terkait semua program kerja SKPD Pemko Medan,” katanya.

Diketahui, proyek pembangunan di Kota Medan program tahun 2016 masih banyak yang belum selesai dikerjakan hingga awal Januari 2017, padahal catatan keuangan Pemko Medan sudah ditutup akhir Desember 2016. Beberapa program yang belum selesai di antaranya, peningkatan atau pelebaran Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor dengan pagu anggaran Rp4,532 miliar. Program pelebaran 4 meter sisi kiri dan 4 meter sisi kanan ini ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016. Selain itu, pembangunan atau pembetonan drainase di Jalan Bilal, mulai dari rel kereta api ke arah sei Kera Kecamatan Medan Timur juga belum selesai. Program peningkatan fungsi saluran air ini ditampung dalam APBD 2016 dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar. (prn/rbb)

Foto: SUTAN SIREGAR/SIREGAR Beberapa orang pekerja sedang menghancurkan trotoar yang ada di Jalan Balai kota Medan , Minggu (23/10). Pengerjaan tersebut guna memperlebar drainase yang ada di jalan Balai Kota Medan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SIREGAR
Beberapa orang pekerja sedang menghancurkan trotoar yang ada di Jalan Balai kota Medan , beberapa waktu lalu. Pengerjaan tersebut guna memperlebar drainase yang ada di jalan Balai Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Keterlambatan proyek infrastruktur dinilai karena lamanya jadwal proses tender yang dilakukan Pemerintah Kota Medan pada Tahun Anggaran 2016. Oleh karenanya, pekerjaan fisik baik pengaspalan dan normaliasasi drainase baru dimulai pada November.

“Ini yang membuat bahwa masih ada pekerjaan yang kita lihat di awal tahun ini,” ujar Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi kepada wartawan, Jumat (6/1).

Menurut Jumadi, sebenarnya pekerjaan fisik seperti ini bisa cepat terlaksana andai proses tender cepat dimulai. “Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran ke depan karena bisa saja dilakukan tender pada Maret dan April,” katanya.

Dia menilai, dengan keterbatasan waktu saat ini menjadikan kualitas pekerjaan tidak maksimal. Sehingga sistem denda yang dilakukan wajar bila diterapkan. “Pekerjaan yang buru-buru itu gak bagus. Jangan berpikir denda dan sebagainya itu, tapi kan apakah speknya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyebut, terkait keterlambatan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemko Medan. Ia mencontohkan pekerjaan tidak profesional atau tidak sesuai spek, disinyalir terjadi di Jalan Bilal yakni proyek pelebaran jalan. “Dari yang kami amati, kedalaman untuk pelebaran itu tak sesuai dengan prosedur. Di mana prosedurnya yakni kedalaman 150 cm dan lebar 180 cm,” ungkapnya.

Pemko Medan, kata dia, terlihat tidak kompak dalam pekerjaan drainase tersebut. “Contohnya, ada pohon berdiri di area penkerjaan drainase, tapi Dinas Pertamanan dan Bina Marga seperti tidak koordinasi. Kontraktor manalah peduli kali soal itu, jadi dibiarkanlah gak sesuai dengan prosedur,” katanya dengan nada pesimis, seraya menambahkan kualitas pekerjaan seperti ini tidak akan dapat menanggulangi persoalan banjir di Medan.

Ia menambahkan, proyek drainase justru membuat kesan Kota Medan menjadi kumuh. Sebab akibat ini, banyak masyarakat yang secara swadaya memperbaikinya.  “Banyak yang telah dikerjai oleh swadaya masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan agar penambahan waktu pekerjaan yang saat ini dilakukan jangan menjadi temuan hukum di kemudian hari. “Tentu semua pihak harus turut mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ini. Kami juga akan meminta penjelasan nantinya dalam LPj terkait semua program kerja SKPD Pemko Medan,” katanya.

Diketahui, proyek pembangunan di Kota Medan program tahun 2016 masih banyak yang belum selesai dikerjakan hingga awal Januari 2017, padahal catatan keuangan Pemko Medan sudah ditutup akhir Desember 2016. Beberapa program yang belum selesai di antaranya, peningkatan atau pelebaran Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor dengan pagu anggaran Rp4,532 miliar. Program pelebaran 4 meter sisi kiri dan 4 meter sisi kanan ini ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016. Selain itu, pembangunan atau pembetonan drainase di Jalan Bilal, mulai dari rel kereta api ke arah sei Kera Kecamatan Medan Timur juga belum selesai. Program peningkatan fungsi saluran air ini ditampung dalam APBD 2016 dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar. (prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/