25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinas TRTB Takkan Bangun Pagar

Giliran Mahasiswa Unpri Demo Balaikota

MEDAN-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Prima Indonesia (BEM UNPRI), Jalan Belanga simpang Jalan Ayahanda, Medan Petisah unjuk rasa ke gedung DPRD Medan dan Balaikota Medan, Senin (6/2).

Dalam aksinya, mahasiswa meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku serta aktor intelektual perusakan pagar milik Unpri, yang dilakukan sekitar 20 pegawai Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) beberapa waktu lalu.

“Pembongkaran itu dilakukan secara anarkis dan melawan hukum sesuai dengan laporan polisi No STTLP/110/II/2012/SPKTI, karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan menyatakan secara tegas bahwa pagar milik Unpri masih berdiri diatas tanah hak milik Unpri dengan disaksikan oleh Kabid pengawasan TRTB Medan, Lurah, Kepling dan civitas akademika Unpri,” kata ketua BEM UNPRI, Amril Purba membacakan tuntutannya kepada Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan, Daudta Sinurat.

Untuk itu, lanjut Amril, mahasiswa Unpri meminta kepada Pemko Medan untuk segera membangun kembali pagar Unpri, yang sudah di bongkar dalam waktu 3×24 jam. Hal itu guna mendukung kenyamanan belajar mahasiswa Unpri.

“Unpri pada dasarnya mendukung pelebaran Jalan Belanga menjadi enam meter sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan rencana tata kota. Namun, tidak dengan pemaksaaan kehendak oleh segelintir orang atas nama kepentingan umum,” katanya.

Untuk diketahui, Jalan Belanga yang panjanganya 1 km memiliki lebar yang tidak sama, ada yang 2 meter dan tiga meter yang mengakibatkan penyempitan jalan sampai di ujung Jalan Belanga.

Menanggapi tuntutan para mahasiswa, Daudta Sinurat menyambut baik dan berjanji akan menyampaikan aspirasi itu ke dinas terkait di jajaran Pemko Medan, khususnya Dinas TRTB.

“Tuntutan mahasiswa akan segera saya sampaikan kepada Dinas TRTB Medan untuk segera melakukan pengecekan,” jelasnya.
Sedangkan di gedung DPRD Medan, tuntutan mahasiswa yang diterima oleh anggota Komisi D DPRD Medan, CP Nainggolan berjanji akan menidaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait.

“Dalam waktu dekat, Komisi D akan segera melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait seperti Dinas TRTB Medan dan BPN Medan serta masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi masalah Unpri,” jelas CP Nainggolan yang akan segera menjadwalkannya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (Kadis TRTB) Kota Medan, Syampurno Pohan yang dikonfirmasi wartawan koran ini terkait tuntutan mahasiswa Unpri untuk membangun kembali pagar yang sudah dirobohkan tidak akan dilakukan pembangunan kembali.

“Konyolnya itu. Kita (Dinas TRTB Medan) tidak akan membangun kembali pagar tersebut karena pagar tersebut sudah melanggar aturan jalan sesuai dengan aturan tata kota,” jelasnya.(adl)

Giliran Mahasiswa Unpri Demo Balaikota

MEDAN-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Prima Indonesia (BEM UNPRI), Jalan Belanga simpang Jalan Ayahanda, Medan Petisah unjuk rasa ke gedung DPRD Medan dan Balaikota Medan, Senin (6/2).

Dalam aksinya, mahasiswa meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku serta aktor intelektual perusakan pagar milik Unpri, yang dilakukan sekitar 20 pegawai Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) beberapa waktu lalu.

“Pembongkaran itu dilakukan secara anarkis dan melawan hukum sesuai dengan laporan polisi No STTLP/110/II/2012/SPKTI, karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan menyatakan secara tegas bahwa pagar milik Unpri masih berdiri diatas tanah hak milik Unpri dengan disaksikan oleh Kabid pengawasan TRTB Medan, Lurah, Kepling dan civitas akademika Unpri,” kata ketua BEM UNPRI, Amril Purba membacakan tuntutannya kepada Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan, Daudta Sinurat.

Untuk itu, lanjut Amril, mahasiswa Unpri meminta kepada Pemko Medan untuk segera membangun kembali pagar Unpri, yang sudah di bongkar dalam waktu 3×24 jam. Hal itu guna mendukung kenyamanan belajar mahasiswa Unpri.

“Unpri pada dasarnya mendukung pelebaran Jalan Belanga menjadi enam meter sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan rencana tata kota. Namun, tidak dengan pemaksaaan kehendak oleh segelintir orang atas nama kepentingan umum,” katanya.

Untuk diketahui, Jalan Belanga yang panjanganya 1 km memiliki lebar yang tidak sama, ada yang 2 meter dan tiga meter yang mengakibatkan penyempitan jalan sampai di ujung Jalan Belanga.

Menanggapi tuntutan para mahasiswa, Daudta Sinurat menyambut baik dan berjanji akan menyampaikan aspirasi itu ke dinas terkait di jajaran Pemko Medan, khususnya Dinas TRTB.

“Tuntutan mahasiswa akan segera saya sampaikan kepada Dinas TRTB Medan untuk segera melakukan pengecekan,” jelasnya.
Sedangkan di gedung DPRD Medan, tuntutan mahasiswa yang diterima oleh anggota Komisi D DPRD Medan, CP Nainggolan berjanji akan menidaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait.

“Dalam waktu dekat, Komisi D akan segera melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait seperti Dinas TRTB Medan dan BPN Medan serta masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi masalah Unpri,” jelas CP Nainggolan yang akan segera menjadwalkannya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (Kadis TRTB) Kota Medan, Syampurno Pohan yang dikonfirmasi wartawan koran ini terkait tuntutan mahasiswa Unpri untuk membangun kembali pagar yang sudah dirobohkan tidak akan dilakukan pembangunan kembali.

“Konyolnya itu. Kita (Dinas TRTB Medan) tidak akan membangun kembali pagar tersebut karena pagar tersebut sudah melanggar aturan jalan sesuai dengan aturan tata kota,” jelasnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/