25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Surat Edaran KKP Resahkan Nelayan Belawan

Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos
Sejumlah kapal ikan nelayan terlihat tambat di pinggiran Sungai Deli
Kecamatan Medan Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Nelayan penangkap ikan teri di Belawan mengaku tak siap untuk mengganti alat tangkap melaut. Mereka bingung atas adanya surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor : 72/MEN-KP/I/2017 yang memberikan tenggat waktu hingga 6 bulan kedepan guna mengganti alat tangkap pukat tarik dua.

“Ini yang kami bingungkan, sekarang nelayan diberi tenggat waktu sampai bulan Juni 2017, agar mengganti alat tangkapnya,” ujar seorang nelawan bernama Amsar (47) kepada Sumut Pos, Senin (6/2).

Dikatakan, selama ini nelayan penangkap Ikan Teri nasi di daerah ini memang menggunakan alat tangkap (pukat) yang ditarik menggunakan dua unit kapal. Atas adanya larangan dari pemerintah, mereka pun kini tidak lagi melaut. “Kalau berangkat melaut pasti ditangkap petugas, sekarang terpaksa menganggur di rumah,” tuturnya.

Ungkapan senada juga disampaikan, Saidi Amri (37) nelayan asal Kampung Kurnia, Belawan. Dia menuturkan, jika nelayan dilarang menggunakan pukat tarik dua, KKP mesti memberikan solusi bagaimana caranya agar bisa menangkap teri.

“Apabila tidak ditarik dua kapal, pukatnya tak terbuka dan mengembang. Jadi nggak benar alat tangkap yang kami gunakan merusak, karena tidak sampai ke dasar laut,” kata, Saidi.

Dia mengaku resah atas dikeluarkannya Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik (Seine Nets). Belum lagi nelayan harus mengeluarkan biaya untuk membeli dan mengganti alat tangkap yang diperbolehkan oleh pemerintah. “Jika mengganti alat tangkap tentu akan mengeluarkan biaya. Inikan sama dengan mempersulit nelayan,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Pendi Pohan mengatakan, dampak dari kebijakan yang dikeluarkan KKP membuat nasib nelayan penangkap teri nasi kian sulit. Bahkan, sebagian besar dari mereka saat ini tidak lagi melaut. “Sudah satu minggu nelayan penangkap teri tidak lagi berkativitas melaut. Dampaknya, pasokan teri nasi berkurang,” jelas, Pendi.

Disebutkannya, apa yang menjadi keluhan nelayan pukat teri sebelumnya telah disampaikan HNSI ke DPR RI di Jakarta. Tapi, sejauh ini serta pasca KKP mengeluarkan surat edaran ditujukan ke Gubernur Sumut, belum ada tindak lanjut dari para legislator atas keluhan tersebut.

“Kita berharap pemerintah meninjau kembali peraturan tersebut. Jika tidak nasib nelayan akan semakin sulit, dan teri nasi atau teri Medan bakal hilang dipasaran,” pungkasnya.(rul/dek)

Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos
Sejumlah kapal ikan nelayan terlihat tambat di pinggiran Sungai Deli
Kecamatan Medan Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Nelayan penangkap ikan teri di Belawan mengaku tak siap untuk mengganti alat tangkap melaut. Mereka bingung atas adanya surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor : 72/MEN-KP/I/2017 yang memberikan tenggat waktu hingga 6 bulan kedepan guna mengganti alat tangkap pukat tarik dua.

“Ini yang kami bingungkan, sekarang nelayan diberi tenggat waktu sampai bulan Juni 2017, agar mengganti alat tangkapnya,” ujar seorang nelawan bernama Amsar (47) kepada Sumut Pos, Senin (6/2).

Dikatakan, selama ini nelayan penangkap Ikan Teri nasi di daerah ini memang menggunakan alat tangkap (pukat) yang ditarik menggunakan dua unit kapal. Atas adanya larangan dari pemerintah, mereka pun kini tidak lagi melaut. “Kalau berangkat melaut pasti ditangkap petugas, sekarang terpaksa menganggur di rumah,” tuturnya.

Ungkapan senada juga disampaikan, Saidi Amri (37) nelayan asal Kampung Kurnia, Belawan. Dia menuturkan, jika nelayan dilarang menggunakan pukat tarik dua, KKP mesti memberikan solusi bagaimana caranya agar bisa menangkap teri.

“Apabila tidak ditarik dua kapal, pukatnya tak terbuka dan mengembang. Jadi nggak benar alat tangkap yang kami gunakan merusak, karena tidak sampai ke dasar laut,” kata, Saidi.

Dia mengaku resah atas dikeluarkannya Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik (Seine Nets). Belum lagi nelayan harus mengeluarkan biaya untuk membeli dan mengganti alat tangkap yang diperbolehkan oleh pemerintah. “Jika mengganti alat tangkap tentu akan mengeluarkan biaya. Inikan sama dengan mempersulit nelayan,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Pendi Pohan mengatakan, dampak dari kebijakan yang dikeluarkan KKP membuat nasib nelayan penangkap teri nasi kian sulit. Bahkan, sebagian besar dari mereka saat ini tidak lagi melaut. “Sudah satu minggu nelayan penangkap teri tidak lagi berkativitas melaut. Dampaknya, pasokan teri nasi berkurang,” jelas, Pendi.

Disebutkannya, apa yang menjadi keluhan nelayan pukat teri sebelumnya telah disampaikan HNSI ke DPR RI di Jakarta. Tapi, sejauh ini serta pasca KKP mengeluarkan surat edaran ditujukan ke Gubernur Sumut, belum ada tindak lanjut dari para legislator atas keluhan tersebut.

“Kita berharap pemerintah meninjau kembali peraturan tersebut. Jika tidak nasib nelayan akan semakin sulit, dan teri nasi atau teri Medan bakal hilang dipasaran,” pungkasnya.(rul/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/