26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pertemuan Nelayan Belawan Tak Ada Jalan Keluar

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pertemuan nelayan Belawan belum ada jalan keluar.

SUMUTPOS.CO – Untuk menyelesaikan perselisihan pro dan kontra Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016, seluruh elemen nelayan di Belawan melakukan pertemuan di Aula Mako Ditpolair Polda Sumut, Jalan TM Pahlawan, Belawan, Jumat (23/2).

Hasil pertemuan yang turut dihadiri utusan dari PSDKP, TNI AL, Polres Pelabuhan Belawan, Diskanla Kota Medan serta seluruh organisasi nelayan yang ada di Belawan, belum ada jalan keluar.

Akibatnya, musyawarah untuk menyelesaikan masalah zona tangkap bagi nelayan alat tangkap tradisional dengan nelayan alat tangkap modern belum menghasilkan titik temu.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Ditpolair Polda Sumut, seluruh elemen nelayan pro dan kontra Permen KP nomor 71 tahun 2016 untuk membahas zona tangkap agar tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak untuk melaut.

Masing – masing kelompok nelayan dari kedua belah pihak masing – masing mengeluarkan argumentasi. Bahkan, suasana pertemuan sempat memanas. Akibatnya, pembahasan masalah zona tangkap kedua belah pihak nelayan Belawan tidak ada titik temu.

Salah satu utusan kelompok nelayan tradisional Bagan Deli, M Isa Albasir yang keluar dari ruangan mengaku kecewa dengan pertemuan itu. Alasannya, dirinya dituding sebagai provokasi pembakaran kapal nelayan pukat teri yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Saya bukan tidak hargai pertemuan itu, tapi kejadian yang kemarin saya dituduh provokator. Kejadian itu spontanitas dari nelayan. Karena, tidak adanya penegasan dari pemerintah mengenai Permen KP 71 tahun 2016,” kata Isa.

Ditegaskan Isa, mereka tidak ada melarang nelayan modern yang menggunakan pukat trawl atau tarik dua untuk melaut. Hanya saja itu aturan dari pemerintah. Seharusnya, tentukan dulu zona tangkap, kemudia silahkan nelayan pukat trawl atau tarik dua melaut.

“Tadi yang mau kita bahas masalah zoa tangkap, karena menunggu kepastian dari pusat untuk pengganti alat tangkap. Kami nelayan tradisional menerima, silahkan mereka melaut, tapi tentukan dulu zona tangkapnya. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian dari pemerintah untuk pengganti alat tangkap, makanya titik temu,” tegas Isa.

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pertemuan nelayan Belawan belum ada jalan keluar.

SUMUTPOS.CO – Untuk menyelesaikan perselisihan pro dan kontra Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016, seluruh elemen nelayan di Belawan melakukan pertemuan di Aula Mako Ditpolair Polda Sumut, Jalan TM Pahlawan, Belawan, Jumat (23/2).

Hasil pertemuan yang turut dihadiri utusan dari PSDKP, TNI AL, Polres Pelabuhan Belawan, Diskanla Kota Medan serta seluruh organisasi nelayan yang ada di Belawan, belum ada jalan keluar.

Akibatnya, musyawarah untuk menyelesaikan masalah zona tangkap bagi nelayan alat tangkap tradisional dengan nelayan alat tangkap modern belum menghasilkan titik temu.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Ditpolair Polda Sumut, seluruh elemen nelayan pro dan kontra Permen KP nomor 71 tahun 2016 untuk membahas zona tangkap agar tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak untuk melaut.

Masing – masing kelompok nelayan dari kedua belah pihak masing – masing mengeluarkan argumentasi. Bahkan, suasana pertemuan sempat memanas. Akibatnya, pembahasan masalah zona tangkap kedua belah pihak nelayan Belawan tidak ada titik temu.

Salah satu utusan kelompok nelayan tradisional Bagan Deli, M Isa Albasir yang keluar dari ruangan mengaku kecewa dengan pertemuan itu. Alasannya, dirinya dituding sebagai provokasi pembakaran kapal nelayan pukat teri yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Saya bukan tidak hargai pertemuan itu, tapi kejadian yang kemarin saya dituduh provokator. Kejadian itu spontanitas dari nelayan. Karena, tidak adanya penegasan dari pemerintah mengenai Permen KP 71 tahun 2016,” kata Isa.

Ditegaskan Isa, mereka tidak ada melarang nelayan modern yang menggunakan pukat trawl atau tarik dua untuk melaut. Hanya saja itu aturan dari pemerintah. Seharusnya, tentukan dulu zona tangkap, kemudia silahkan nelayan pukat trawl atau tarik dua melaut.

“Tadi yang mau kita bahas masalah zoa tangkap, karena menunggu kepastian dari pusat untuk pengganti alat tangkap. Kami nelayan tradisional menerima, silahkan mereka melaut, tapi tentukan dulu zona tangkapnya. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian dari pemerintah untuk pengganti alat tangkap, makanya titik temu,” tegas Isa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/