27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

YPDT Minta PT Aquafarm Nusantara Diberi Sanksi Hukum, Pemprov dan Polda Dituding Lemah

KERAMBA: Suasana di lokasi Keramba jaring apung di perairan Danau Toba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda dan Pemprov Sumut dinilai belum tegas memberikan sanksi terhadap PT Aquafarm Nusantara yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah bangkai ikan ke dasar Danau Toba. Padahal, pencemaran lingkungan yang dilakukan Perusahaan Modal Asing (PMA) itu sudah berlangsung cukup lama.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) Joe Marbun mengatakan, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara sudah berlangsung cukup lama. Dan tindakan tersebut merupakan kejahatan lingkungan hidup. “Kalau kita bicara kejahatan, maka harus ditindaklanjuti segera, bukan bermain akrobat,” kata Joe Marbun menyindir sikap Pemprov Sumut yang memberi tenggat waktu 180 hari agar perusahaan itu memperbaiki pola pengolahan air limbahnya saat diwawancarai Sumut Pos, Rabu (6/2).

Menurut Marbun, kejahatan lingkungan ini bukan baru kali ini dilakukan PT Aquafarm. Tapi sudah berulang kali diperingatkan. “Jadi mau peringatan apalagi? Seperti yang sudah dikatakan Binsar Situmorang, Kadis Lingkungan Hidup bahwa perusahaan itu sudah melakukan pencemaran lingkungan dan sudah dibahas di dewan. Kenapa kok sekarang sikapnya tidak tegas? Seolah-olah apa yang dilakukan PT Aquafarm baru sekali, sehingga perlu mekanisme a, b,c baru diberi sanksi. Ini kejahatan lingkungan hidup, harus dihentikan dan diberi sanksi hukum yang tegas serta harus bertanggungjawab untuk memulihkan Danau Toba,” ungkapnya.

Menurut data yang didapat YPDT, pencemaran lingkungan terjadi di beberapa titik kawasan Danau Toba. “Seperti di Samosir di Simalombu tahun 2015, air dari bangkai ikan itu juga dialirkan ke Danau Toba sehingga menimbulkan bau busuk. Nah, apakah polisi menindak itu? Inikan problemnya,” sebut Marbun.

Dengan apa yang dilakukan PT Aquafarm yang membuang limbahnya ke Danau Toba, dia mempertanyakan kedaulatan Bangsa Indonesia. “Di mana kedaulatan bangsa kita, bisa perusahaan asing melakukan hal seperti itu? Dengan pencemaran itu, menciderai masyarakat yang menjadi korban atas tindakan itu,” sebutnya.

Alhasil ia menuding Polda Sumut dan Pemprov Sumut lemah. Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara sudah terjadi sebelum-sebelumnya tapi tak pernah diberi tindakan yang tegas. Menurutnya, seperti yang disampaikan Ketum YPDT Drs Maruap Siahaan MBA, Kadis Lingkungan Hidup Provsu harus segera mencabut ijin perusahaan PT Aquafarm Nusantara.

Menurutnya, pencemaran di Simalombu jelas dilakukan sejak 2015. Bangkai ikan PT Aquafarm Nusantara yang ditebar sembarangan dan ada yang dikubur sehingga bau busuk menyengat luar biasa di sekitar pemukiman masyarakat selain limbah cair pembusukan mengalir langsung ke danau. “Jadi ikan mati diberikan ke masyarakat itu bukan cerita baru. YPDT sudah mengingatkan bahaya epidemi sejak 2015,” terangnya.

Menurutnya, temuan-temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman saat itu, Dr Rizal Ramli di Oktober 2015 dan berjanji untuk menutup KJA perusahaan dengan memberi tenggat waktu selambatnya Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji menteri tersebut tidak segera terealisasi oleh menteri yang menggantikannya.

Oleh sebab itu, pada Januari 2017 secara resmi YPDT melaporkan dugaan pidana perusahaan KJA tersebut ke Polda Sumut dan ke Dinas Lingkungan Hidup Provus, serta melakukan beberapa langkah hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. “Jadi penemuan limbah bangkai ikan menggunakan goni plastik dalam jumlah besar beberapa waktu lalu di Desa Sirungkungon, di area Perusahaan PT AN adalah sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi oleh PT AN. Peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar beroperasinya KJA maupun mantan pekerja perusahaan tersebut,”tuturnya.

Hal itu menurutnya fakta yang cukup untuk mencabut ijin PT Aquafarm Nusantara dan memproses perusahaan tersebut menurut hukum yang berlaku. “Bukti sudah terang-benderang dan disaksikan langsung oleh kepala daerah, kepolisian, maupun komunitas dan masyarakat setempat. Oleh karena itu pemerintah harus segera bertindak sebelum permasalahan tersebut menimbulkan konflik sosial dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Menyikapi penilaian Pemprov Sumut lemah dalam menindak PT Aquafarm, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Sabrina menepisnya. Menurut Sabrina, undang-undang tentang Lingkungan Hidup memang memberi kewenangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumut menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Jadi, lanjut Sabrina, jika PT Aquafarm tidak mematuhi surat teguran yang dilayangkan, akan ada paksaan oleh pemerintah, hingga lanjutannya sanksi berupa pencabutan izin. “Itu ada tingkatan-tingkatannya. Tidak boleh langsung melakukan tindakan, tapi teguran dulu. Kalau tidak diindahkan, akan ada tindakan paksaan oleh pemerintah dan akhirnya pencabutan izin. Teguran tertulis sedang diproses, baru akan dibuat,” terangnya.

Masih kata Sabrina, investigasi yang dilakukan DLH Sumut terhadap bangkai ikan menemukan sejumlah pelanggaran oleh Aquafarm. Satu di antaranya adalah, kelebihan kapasitas produksi mencapai satu ton.

Berdasarkan SK Gubernur Sumut terbaru tentang daya dukung atau daya tampung Danau Toba, tuturnya, kepada Aquafarm sudah diminta melakukan revisi terhadap dokumen pengelolaan lingkungan hidup. “Akan tetapi oleh Aquafarm belum dilakukan,” kata Sabrina.

Kedua, Aquafarm tidak melakukan pengolahan limbah cair, yakni di lokasi di Serdang Bedagai. Hal ini merupakan pelanggaran. Dijelaskannya bahwa hasil investasi tersebut digabungkan dengan yang dilakukan pihak kepolisian. Karena kasusnya sudah ditangani institusi penegak hukum tersebut.

“Bersalah atau tidaknya Aquafarm, penyidikan pihak kepolisan ditunggu,” ujar Sabrina.

Warga Desak Aquafarm Ditutup

Sebelumnya, Senin (4/2) lalu, sekitar 100 warga pinggiran Danau Toba berunjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Toba Samosir (Tobasa). Mereka mendesak PT Aquafarm Nusantara ditutup operasionalnya. Dalam aksi yang juga membawa serta anak-anak dari Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, warga menyebut, perusahaan yang beternak ikan di Danau Toba itu telah merusak lingkungan, terutama mencemari air danau.

“Ada tiga tuntutan kita. Tapi yang paling utama meminta Bupati Toba Samosir menghentikan operasional PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon,” ujar Arimo Manurung, seorang warga.

Dua tuntutan lainnya, meminta Camat Ajibata dan Sekretaris Desa Sirungkungon dicopot dari jabatannya. Camat Ajibata dinilai tidak merespons laporan pengaduan warga Desa Sirungkungon soal dugaan pembuangan limbah berupa ikan mati ke Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara.

Begitu juga Sekretaris Desa Sirungkungon diduga mengintimidasi warga yang berusaha melaporkan kegiatan PT Aquafarm Nusantara yang diduga merusak lingkungan. “Sejak tahun 2017 sampai 2018, warga sudah melapor ke camat soal penenggelaman ikan mati ke danau. Tapi tak pernah direspons. Itu sebabnya kita minta ke bupati, agar dia dicopot,” ujar Arimo.

Pada akhirnya, warga kemudian membuat pengaduan ke Bupati Toba Samosir Darwin Siagian yang kemudian turun ke lokasi diduga pembuangan ikan mati pada 24 Januari 2019 lalu. Didampingi aparat Polres Toba Samosir, Bupati Darwin saat itu melihat langsung sebanyak empat karung ikan busuk yang berhasil diangkat penyelam dari perairan Danau Toba di Desa Sirungkungon. Polisi pun sudah membawa ke-empat karung ikan busuk tersebut. “Sekaitan itu kita meminta Pak Bupati mencopot camat yang kita nilai tak berpihak pada warga,” kata Arimo.

Aksi warga itu diterima Wakil Bupati Toba Samosir Hulman Sitorus. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi warga untuk menutup PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon. Hanya saja, ini harus tetap disampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat. “Prinsipnya Pemkab Toba Samosir mendukung tuntutan kita guna menutup PT Aquafarm dan akan menyampaikan hal itu ke pemerintah atasan sebagai pemberi izin,” katanya.(dvs/prn/bbs)

KERAMBA: Suasana di lokasi Keramba jaring apung di perairan Danau Toba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda dan Pemprov Sumut dinilai belum tegas memberikan sanksi terhadap PT Aquafarm Nusantara yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah bangkai ikan ke dasar Danau Toba. Padahal, pencemaran lingkungan yang dilakukan Perusahaan Modal Asing (PMA) itu sudah berlangsung cukup lama.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) Joe Marbun mengatakan, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara sudah berlangsung cukup lama. Dan tindakan tersebut merupakan kejahatan lingkungan hidup. “Kalau kita bicara kejahatan, maka harus ditindaklanjuti segera, bukan bermain akrobat,” kata Joe Marbun menyindir sikap Pemprov Sumut yang memberi tenggat waktu 180 hari agar perusahaan itu memperbaiki pola pengolahan air limbahnya saat diwawancarai Sumut Pos, Rabu (6/2).

Menurut Marbun, kejahatan lingkungan ini bukan baru kali ini dilakukan PT Aquafarm. Tapi sudah berulang kali diperingatkan. “Jadi mau peringatan apalagi? Seperti yang sudah dikatakan Binsar Situmorang, Kadis Lingkungan Hidup bahwa perusahaan itu sudah melakukan pencemaran lingkungan dan sudah dibahas di dewan. Kenapa kok sekarang sikapnya tidak tegas? Seolah-olah apa yang dilakukan PT Aquafarm baru sekali, sehingga perlu mekanisme a, b,c baru diberi sanksi. Ini kejahatan lingkungan hidup, harus dihentikan dan diberi sanksi hukum yang tegas serta harus bertanggungjawab untuk memulihkan Danau Toba,” ungkapnya.

Menurut data yang didapat YPDT, pencemaran lingkungan terjadi di beberapa titik kawasan Danau Toba. “Seperti di Samosir di Simalombu tahun 2015, air dari bangkai ikan itu juga dialirkan ke Danau Toba sehingga menimbulkan bau busuk. Nah, apakah polisi menindak itu? Inikan problemnya,” sebut Marbun.

Dengan apa yang dilakukan PT Aquafarm yang membuang limbahnya ke Danau Toba, dia mempertanyakan kedaulatan Bangsa Indonesia. “Di mana kedaulatan bangsa kita, bisa perusahaan asing melakukan hal seperti itu? Dengan pencemaran itu, menciderai masyarakat yang menjadi korban atas tindakan itu,” sebutnya.

Alhasil ia menuding Polda Sumut dan Pemprov Sumut lemah. Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara sudah terjadi sebelum-sebelumnya tapi tak pernah diberi tindakan yang tegas. Menurutnya, seperti yang disampaikan Ketum YPDT Drs Maruap Siahaan MBA, Kadis Lingkungan Hidup Provsu harus segera mencabut ijin perusahaan PT Aquafarm Nusantara.

Menurutnya, pencemaran di Simalombu jelas dilakukan sejak 2015. Bangkai ikan PT Aquafarm Nusantara yang ditebar sembarangan dan ada yang dikubur sehingga bau busuk menyengat luar biasa di sekitar pemukiman masyarakat selain limbah cair pembusukan mengalir langsung ke danau. “Jadi ikan mati diberikan ke masyarakat itu bukan cerita baru. YPDT sudah mengingatkan bahaya epidemi sejak 2015,” terangnya.

Menurutnya, temuan-temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman saat itu, Dr Rizal Ramli di Oktober 2015 dan berjanji untuk menutup KJA perusahaan dengan memberi tenggat waktu selambatnya Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji menteri tersebut tidak segera terealisasi oleh menteri yang menggantikannya.

Oleh sebab itu, pada Januari 2017 secara resmi YPDT melaporkan dugaan pidana perusahaan KJA tersebut ke Polda Sumut dan ke Dinas Lingkungan Hidup Provus, serta melakukan beberapa langkah hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. “Jadi penemuan limbah bangkai ikan menggunakan goni plastik dalam jumlah besar beberapa waktu lalu di Desa Sirungkungon, di area Perusahaan PT AN adalah sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi oleh PT AN. Peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar beroperasinya KJA maupun mantan pekerja perusahaan tersebut,”tuturnya.

Hal itu menurutnya fakta yang cukup untuk mencabut ijin PT Aquafarm Nusantara dan memproses perusahaan tersebut menurut hukum yang berlaku. “Bukti sudah terang-benderang dan disaksikan langsung oleh kepala daerah, kepolisian, maupun komunitas dan masyarakat setempat. Oleh karena itu pemerintah harus segera bertindak sebelum permasalahan tersebut menimbulkan konflik sosial dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Menyikapi penilaian Pemprov Sumut lemah dalam menindak PT Aquafarm, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Sabrina menepisnya. Menurut Sabrina, undang-undang tentang Lingkungan Hidup memang memberi kewenangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumut menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Jadi, lanjut Sabrina, jika PT Aquafarm tidak mematuhi surat teguran yang dilayangkan, akan ada paksaan oleh pemerintah, hingga lanjutannya sanksi berupa pencabutan izin. “Itu ada tingkatan-tingkatannya. Tidak boleh langsung melakukan tindakan, tapi teguran dulu. Kalau tidak diindahkan, akan ada tindakan paksaan oleh pemerintah dan akhirnya pencabutan izin. Teguran tertulis sedang diproses, baru akan dibuat,” terangnya.

Masih kata Sabrina, investigasi yang dilakukan DLH Sumut terhadap bangkai ikan menemukan sejumlah pelanggaran oleh Aquafarm. Satu di antaranya adalah, kelebihan kapasitas produksi mencapai satu ton.

Berdasarkan SK Gubernur Sumut terbaru tentang daya dukung atau daya tampung Danau Toba, tuturnya, kepada Aquafarm sudah diminta melakukan revisi terhadap dokumen pengelolaan lingkungan hidup. “Akan tetapi oleh Aquafarm belum dilakukan,” kata Sabrina.

Kedua, Aquafarm tidak melakukan pengolahan limbah cair, yakni di lokasi di Serdang Bedagai. Hal ini merupakan pelanggaran. Dijelaskannya bahwa hasil investasi tersebut digabungkan dengan yang dilakukan pihak kepolisian. Karena kasusnya sudah ditangani institusi penegak hukum tersebut.

“Bersalah atau tidaknya Aquafarm, penyidikan pihak kepolisan ditunggu,” ujar Sabrina.

Warga Desak Aquafarm Ditutup

Sebelumnya, Senin (4/2) lalu, sekitar 100 warga pinggiran Danau Toba berunjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Toba Samosir (Tobasa). Mereka mendesak PT Aquafarm Nusantara ditutup operasionalnya. Dalam aksi yang juga membawa serta anak-anak dari Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, warga menyebut, perusahaan yang beternak ikan di Danau Toba itu telah merusak lingkungan, terutama mencemari air danau.

“Ada tiga tuntutan kita. Tapi yang paling utama meminta Bupati Toba Samosir menghentikan operasional PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon,” ujar Arimo Manurung, seorang warga.

Dua tuntutan lainnya, meminta Camat Ajibata dan Sekretaris Desa Sirungkungon dicopot dari jabatannya. Camat Ajibata dinilai tidak merespons laporan pengaduan warga Desa Sirungkungon soal dugaan pembuangan limbah berupa ikan mati ke Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara.

Begitu juga Sekretaris Desa Sirungkungon diduga mengintimidasi warga yang berusaha melaporkan kegiatan PT Aquafarm Nusantara yang diduga merusak lingkungan. “Sejak tahun 2017 sampai 2018, warga sudah melapor ke camat soal penenggelaman ikan mati ke danau. Tapi tak pernah direspons. Itu sebabnya kita minta ke bupati, agar dia dicopot,” ujar Arimo.

Pada akhirnya, warga kemudian membuat pengaduan ke Bupati Toba Samosir Darwin Siagian yang kemudian turun ke lokasi diduga pembuangan ikan mati pada 24 Januari 2019 lalu. Didampingi aparat Polres Toba Samosir, Bupati Darwin saat itu melihat langsung sebanyak empat karung ikan busuk yang berhasil diangkat penyelam dari perairan Danau Toba di Desa Sirungkungon. Polisi pun sudah membawa ke-empat karung ikan busuk tersebut. “Sekaitan itu kita meminta Pak Bupati mencopot camat yang kita nilai tak berpihak pada warga,” kata Arimo.

Aksi warga itu diterima Wakil Bupati Toba Samosir Hulman Sitorus. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi warga untuk menutup PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon. Hanya saja, ini harus tetap disampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat. “Prinsipnya Pemkab Toba Samosir mendukung tuntutan kita guna menutup PT Aquafarm dan akan menyampaikan hal itu ke pemerintah atasan sebagai pemberi izin,” katanya.(dvs/prn/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/