MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan harga minyak goreng yang dijual di atas penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah. Tak hanya itu, diketahui, stok ketersediaan minyak goreng menipis.
Hal itu diketahui usai Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU menggelar diskusi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumut, Dinas Ketahanan Pangan Sumut, Bulog Divre Sumut, PD Pasar Kota Medan, PT Wilmar (produsen), PT Alamjaya Wirasentosa (distributor), dan pihak retail diwakili PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Tbk, dan PT Indomarco Prismatama.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas menjelaskan, dari hasil diskusi ditemukan sejumlah kendala terjadi dalam pendistribusian, klaim subsidi, hingga stok minyak goreng yang terus menipis.
“Diskusi digelar di Kantor KPPU, Medan, Jumat (4/2) lalu. Dari diskusi, kesimpulannya, pelaku usaha mengeluh keterlambatan terkait dengan klaim subsidi, dari stok lama retur ke distributor. Kemudian, diretur lagi ke produsen. Pengembalian 14 hari. Klaim harus jelas administrasi. Itu kesulitan yang dialami distributor. Agak ribet dan perlu ditinjau ulang,” ungkap Ridho, Minggu (6/2).
Ridho juga mengatakan, berdasar hasil pantauan yang dilakukan pihaknya, di hari pertama pemerintah menetapkan harga HET, per 1 Februari 2022, masih banyak ditemukan ritel modern yang stoknya kosong. Sedangkan harga minyak goreng di warung dan pasar tradisional, masih dijual di atas HET. Berdasarkan jenisnya, penetapan HET minyak goreng diatur sebagai berikut, untuk minyak goreng curah dibanderol Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000.
“Untuk itu, KPPU mengadakan diskusi untuk mengurai apakah hilangnya minyak goreng dari peredaran ini, disebabkan adanya pihak yang menahan pasokan. Atau karena adanya hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut,” tutur Ridho.
Ridho menjelaskan, Disperindag Sumut mengakui, belum ada turun kebijakan peraturan dari pusat.
“Termasuk eksportir harus menyisihkan 20 persen. Itu belum turun. Bagaimana tindaklanjutnya?” ujarnya.
Dari diskusi tersebut, jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag Sumut telah melakukan pasar murah di 11 kabupaten/kota, yang bekerja sama dengan produsen utama minyak goreng dengan Dana CSR mereka. Disperindag Sumut sejak 19 Januari 2022, juga tetap melakukan monitoring bersama Disperindag kabupaten/kota.
Dari monitoring itu, diperoleh informasi, pasokan di pengecer hanya ada dalam 2 hari saja, dan selanjutnya pasokan belum tersedia. Selain itu, 80 persen stok yang ada di pasar tradisional, masih dengan harga yang lama atau di atas HET. Terkait kondisi harga dan ketersediaan minyak goreng di Sumut, Disperindag Sumut juga telah menyampaikan surat ke Kemendag.
Sementara berdasarkan data dari PD Pasar Kota Medan. Harga minyak goreng di pasar tradisional masih dibanderol Rp18 ribu per liter. Sehingga para pedagang belum mendapatkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Untuk di pasar ritel Kota Medan, pembelian minyak goreng meningkat tajam hingga tembus 400 persen. Namun, tingginya pembelian oleh konsumen tidak sebanding dengan stok yang terus menurun hingga 75 persen.
“Untuk pasar ritel sangat mudah mengklaim subsidi. Karena langsung ke pusat. Mereka memiliki stok banyak, tapi harga lama. Namun mereka bukan menimbun, kalau dijual tapi merugi, untuk apa,” tutur Ridho.
Dengan kondisi itu, Ridho menjelaskan, KPPU telah meningkatkan penelitiannya ke proses penegakan hukum. Hal tersebut, untuk mewujudkan kompetisi persaingan usaha yang sehat, baik di tingkat hulu maupun hilir. Dia pun menyimpulkan, perlu meningkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat, untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi, demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat.
“Selain itu, pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan diskusi lanjutan, yang akan diadakan oleh Disperindag, dengan turut menghadirkan Biro Perekonomian Sumut serta Satgas Pangan,” pungkasnya. (gus/saz)