26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Angkutan Plat Hitam Bebas Beroperasi

Angkutan plat hitam minibus masih bebas beroperasi di sejumlah titik seperti Jalan Asia, Jalan SM Raja maupun Jalan AH Nasution Titi Kuning. Kok bisa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe.

Apa dampak beroperasi angkutan plat hitam?

Pengusaha angkutan kota (angkot) dan angkutan umum yang memiliki armada angkutan plat kuning merugi sampai Rp30 miliar tiap bulan. Kita sangat menyesalkan angkutan plat hitam beroperasi bebas. Kelihatan sama sekali tidak tersentuh aparat. Kita sangat menyayangkan angkutan umum yang seharusnya berplat kuning, tapi menggunakan plat hitam dengan armada angkutan kendaraan pribadi sangat bebas beroperasi.

Bagaimana sikap Organda?
Seluruh anggota Organda Medan sangat kesal dan resah. Pasalnya, sangat berdampak pada penghasilan dan setoran sopir angkutan. Angkutan plat hitam tidak bisa ditindak oleh petugas Dishub. Kita masih melihat taksi gelap ini bebas beroperasi khususnya di Jalan Asia dan Jalan SM Raja. Mereka terkesan bebas beroperasi. Padahal jelas-jelas merugikan pemerintah daerah dan kalangan pengusaha, karena tidak memberikan kontribusi apapun pada pemerintah sebab hanya membayar pajak kendaraan pribadi plat hitam. Mereka hanya bayar pajak kendaraan pribadi plat hitam saja. Bayangkan, mereka bebas kemana saja. Bisa ke luar daerah, maupun dalam kota. Biasanya, mereka lebih banyak beroperasi keluar daerah seperti tujuan Medan-Siantar. Ini sangat merugikan pengusaha angkutan umum yang resmi. Angkutan plat hitam ini kalau beroperasi di jalan tidak pernah tersentuh aparat.

Apakah sudah dirazia?
Kendaraan ini jarang tersentuh karena tergolong kendaraan pribadi. Angkutan ini bebas. Kalau angkutan umum mau keluar kota harus masuk dulu ke terminal bayar retribusi. Sementara angkutan ini tidak perlu. Kita terus memperpanjang speksi setiap enam bulan sekali. Sedangkan mereka tidak pernah dan hanya membayar pajak kendaraan pribadinya saja. Kita harapkan penegak hukum tidak tebang pilih, semuanya harus ditindak jika bersalah.(*)

Angkutan plat hitam minibus masih bebas beroperasi di sejumlah titik seperti Jalan Asia, Jalan SM Raja maupun Jalan AH Nasution Titi Kuning. Kok bisa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe.

Apa dampak beroperasi angkutan plat hitam?

Pengusaha angkutan kota (angkot) dan angkutan umum yang memiliki armada angkutan plat kuning merugi sampai Rp30 miliar tiap bulan. Kita sangat menyesalkan angkutan plat hitam beroperasi bebas. Kelihatan sama sekali tidak tersentuh aparat. Kita sangat menyayangkan angkutan umum yang seharusnya berplat kuning, tapi menggunakan plat hitam dengan armada angkutan kendaraan pribadi sangat bebas beroperasi.

Bagaimana sikap Organda?
Seluruh anggota Organda Medan sangat kesal dan resah. Pasalnya, sangat berdampak pada penghasilan dan setoran sopir angkutan. Angkutan plat hitam tidak bisa ditindak oleh petugas Dishub. Kita masih melihat taksi gelap ini bebas beroperasi khususnya di Jalan Asia dan Jalan SM Raja. Mereka terkesan bebas beroperasi. Padahal jelas-jelas merugikan pemerintah daerah dan kalangan pengusaha, karena tidak memberikan kontribusi apapun pada pemerintah sebab hanya membayar pajak kendaraan pribadi plat hitam. Mereka hanya bayar pajak kendaraan pribadi plat hitam saja. Bayangkan, mereka bebas kemana saja. Bisa ke luar daerah, maupun dalam kota. Biasanya, mereka lebih banyak beroperasi keluar daerah seperti tujuan Medan-Siantar. Ini sangat merugikan pengusaha angkutan umum yang resmi. Angkutan plat hitam ini kalau beroperasi di jalan tidak pernah tersentuh aparat.

Apakah sudah dirazia?
Kendaraan ini jarang tersentuh karena tergolong kendaraan pribadi. Angkutan ini bebas. Kalau angkutan umum mau keluar kota harus masuk dulu ke terminal bayar retribusi. Sementara angkutan ini tidak perlu. Kita terus memperpanjang speksi setiap enam bulan sekali. Sedangkan mereka tidak pernah dan hanya membayar pajak kendaraan pribadinya saja. Kita harapkan penegak hukum tidak tebang pilih, semuanya harus ditindak jika bersalah.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/