28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kadispenda Medan Harus Mengusut

Ngurus SPPT Dikutip Rp100 Ribu

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap didesak mencopot Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan, Syahrul Harahap, terkait maraknya pungutan liar (pungli) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

“Saat Wali Kota Medan berupaya keras mengubah wajah Kota Medan menjadi lebih baik, termasuk di bidang pelayanan publik, tentu saja informasi praktik pungutan liar di Dispenda Medan menjadi pukulan telak. Ini harus diusut tuntas,” kata Ketua Dewan Pengurus Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Zamzami Umar SH MH kepada wartawan, kemarin (6/3).

Dikatakannya, dugaan pungli di Dispenda Medan harus diusut, karena DPRD Medan diminta agar memanggil Kadispenda untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya. Dimana, warga yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat tidak layak dijadikan objek pungli.
“Seharusnya warga dengan kesadaran sendiri ingin membayar PBB diapresiasi dengan memberi pelayanan sebaik-baiknya. Bukan malah dipungli,” tegas Zamzami.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Hasyim meminta agar Kadispenda Medan, Syahrul Harahap harus bisa memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memiliki kesadaran untuk membayar PBB.

Diharapkannya, kadispenda harus turun tangan dengan memberikan sanksi tegas kepada stafnya yang melakukan pungli.

Menurutnya, masyarakat jangan memberikan bila ada kutipan oleh staf Dispenda Medan. “Masyarakat diminta bila ada kutipan jangan dilayani kalau perlu dilaporkan ke Komisi C, untuk segera ditindaklanjuti dengan membawa bukti yang jelas,” jelasnya.

Seperti diberitakan untuk mengambil formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, warga harus merogoh kocek Rp100 ribu. (adl)

Ngurus SPPT Dikutip Rp100 Ribu

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap didesak mencopot Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan, Syahrul Harahap, terkait maraknya pungutan liar (pungli) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

“Saat Wali Kota Medan berupaya keras mengubah wajah Kota Medan menjadi lebih baik, termasuk di bidang pelayanan publik, tentu saja informasi praktik pungutan liar di Dispenda Medan menjadi pukulan telak. Ini harus diusut tuntas,” kata Ketua Dewan Pengurus Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Zamzami Umar SH MH kepada wartawan, kemarin (6/3).

Dikatakannya, dugaan pungli di Dispenda Medan harus diusut, karena DPRD Medan diminta agar memanggil Kadispenda untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya. Dimana, warga yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat tidak layak dijadikan objek pungli.
“Seharusnya warga dengan kesadaran sendiri ingin membayar PBB diapresiasi dengan memberi pelayanan sebaik-baiknya. Bukan malah dipungli,” tegas Zamzami.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Hasyim meminta agar Kadispenda Medan, Syahrul Harahap harus bisa memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memiliki kesadaran untuk membayar PBB.

Diharapkannya, kadispenda harus turun tangan dengan memberikan sanksi tegas kepada stafnya yang melakukan pungli.

Menurutnya, masyarakat jangan memberikan bila ada kutipan oleh staf Dispenda Medan. “Masyarakat diminta bila ada kutipan jangan dilayani kalau perlu dilaporkan ke Komisi C, untuk segera ditindaklanjuti dengan membawa bukti yang jelas,” jelasnya.

Seperti diberitakan untuk mengambil formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, warga harus merogoh kocek Rp100 ribu. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/