30 C
Medan
Monday, July 8, 2024

SIAP-SIAP! Lebih Sejuta PNS Bakal Dipensiunkan

Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

“ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi,” ungkap Setiawan.

“PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi, bila dia berada dalam kuadran empat,” imbuhnya lagi.

Apakah PPK bisa obyektif jika penilaian dilakukan PPK? Setiawan yakin bisa obyektif karena ada panduan yang jelas, dengan metode rapid assessment.

“Meski kepala unit organisasi yang melaksanakan, namun panduannya jelas. Rapid assessment tengah kami ujicoba di KemenPAN-RB. Bila cara ini sukses, akan diberlakukan secara nasional karena metodenya lebih mudah dan cepat, dibandingkan full assessment,” terangnya.

Dipaparkan, rapid assessment hanya menggunakan tiga tools sederhana yang bisa digunakan sebagai penyaring, yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah dan dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan.

“Dengan rapid assessment ini akan diperoleh data pegawai yang tidak disiplin, berkinerja buruk, dan memiliki kualifikasi yang tidak sesuai. PNS yang tidak disiplin, kinerja buruk, dan kompetensi rendah kena rasionalisasi,” paparnya.

Dikatakan, PNS yang kena rasionalisasi akan mendapatkan kompensasi alias pesangon. “Tapi caranya bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, pensiun bulanan, dan lain-lain. Ini masih kami kaji lagi mana yang pas dilakukan dan tidak membebani keuangan negara,” kata Setiawan.

Apa benar rasionalisasi PNS dilakukan tahun ini? “Belum tahun ini, karena masih dalam tahap kajian. Kalau dalam roadmap memang dimulai 2016 sampai 2019, hanya saja kajiannya kan belum selesai. Selain itu harus disesuaikan dengan keuangan negara? Jadi nanti dimulai tahun depan karena secara anggaran dan kajian sudah siap,” pungkasnya.

Sementara Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono juga menegaskan, PNS yang masuk daftar rasionalisasi‎ akan diberikan kompensasi. Dengan demikian, PNS yang dirumahkan tersebut bisa memikirkan alternatif pekerjaan lainnya.

“PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang kepada JPNN (grup Sumut Pos).

Dia mencontohkan, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun. “Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” sergahnya.

Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP, dan SD.

Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai. Pemberlakukan rasionalisasi PNS tidak pandang bulu. Baik PNS tua maupun muda jadi target rasionalisasi. Ini akan diberlakukan bila kompetensi PNS-nya sangat rendah.

“Rasionalisasi tidak hanya diberlakukan untuk usia tua saja atau yang sudah mendekati pensiun. Yang muda-muda dan berkompetensi rendah juga akan kena aturan ini,” kata Bambang lagi.

Meski tidak menyebutkan angkanya, namun menurut Bambang, banyak PNS berusia kepala tiga maupun empat dengan kompetensi rendah sudah masuk dalam skenario rasionalisasi. Umumnya mereka lulusan SMA dan SMP. Sedangkan usia ‎50 tahun ke atas mayoritas lulusan SD dan SMP, serta sedikit SMA.

“Kalau performance PNS kita memang banyak yang tidak punya kompetensi. Ini sangat tidak sebanding dengan anggaran negara yang menggaji 4,517 juta PNS di Indonesia. Sebab, banyak yang kerjanya tidak jelas alias datang terlambat, pulang paling cepat,” bebernya. (sam/esy/jpnn/adz)

Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

“ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi,” ungkap Setiawan.

“PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi, bila dia berada dalam kuadran empat,” imbuhnya lagi.

Apakah PPK bisa obyektif jika penilaian dilakukan PPK? Setiawan yakin bisa obyektif karena ada panduan yang jelas, dengan metode rapid assessment.

“Meski kepala unit organisasi yang melaksanakan, namun panduannya jelas. Rapid assessment tengah kami ujicoba di KemenPAN-RB. Bila cara ini sukses, akan diberlakukan secara nasional karena metodenya lebih mudah dan cepat, dibandingkan full assessment,” terangnya.

Dipaparkan, rapid assessment hanya menggunakan tiga tools sederhana yang bisa digunakan sebagai penyaring, yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah dan dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan.

“Dengan rapid assessment ini akan diperoleh data pegawai yang tidak disiplin, berkinerja buruk, dan memiliki kualifikasi yang tidak sesuai. PNS yang tidak disiplin, kinerja buruk, dan kompetensi rendah kena rasionalisasi,” paparnya.

Dikatakan, PNS yang kena rasionalisasi akan mendapatkan kompensasi alias pesangon. “Tapi caranya bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, pensiun bulanan, dan lain-lain. Ini masih kami kaji lagi mana yang pas dilakukan dan tidak membebani keuangan negara,” kata Setiawan.

Apa benar rasionalisasi PNS dilakukan tahun ini? “Belum tahun ini, karena masih dalam tahap kajian. Kalau dalam roadmap memang dimulai 2016 sampai 2019, hanya saja kajiannya kan belum selesai. Selain itu harus disesuaikan dengan keuangan negara? Jadi nanti dimulai tahun depan karena secara anggaran dan kajian sudah siap,” pungkasnya.

Sementara Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono juga menegaskan, PNS yang masuk daftar rasionalisasi‎ akan diberikan kompensasi. Dengan demikian, PNS yang dirumahkan tersebut bisa memikirkan alternatif pekerjaan lainnya.

“PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang kepada JPNN (grup Sumut Pos).

Dia mencontohkan, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun. “Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” sergahnya.

Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP, dan SD.

Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai. Pemberlakukan rasionalisasi PNS tidak pandang bulu. Baik PNS tua maupun muda jadi target rasionalisasi. Ini akan diberlakukan bila kompetensi PNS-nya sangat rendah.

“Rasionalisasi tidak hanya diberlakukan untuk usia tua saja atau yang sudah mendekati pensiun. Yang muda-muda dan berkompetensi rendah juga akan kena aturan ini,” kata Bambang lagi.

Meski tidak menyebutkan angkanya, namun menurut Bambang, banyak PNS berusia kepala tiga maupun empat dengan kompetensi rendah sudah masuk dalam skenario rasionalisasi. Umumnya mereka lulusan SMA dan SMP. Sedangkan usia ‎50 tahun ke atas mayoritas lulusan SD dan SMP, serta sedikit SMA.

“Kalau performance PNS kita memang banyak yang tidak punya kompetensi. Ini sangat tidak sebanding dengan anggaran negara yang menggaji 4,517 juta PNS di Indonesia. Sebab, banyak yang kerjanya tidak jelas alias datang terlambat, pulang paling cepat,” bebernya. (sam/esy/jpnn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/