25.1 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

JR Saragih dan Ngogesa Tak Perlu Mundur

“Kalau tidak ada aturan yang berubah, maka waktu pencoblosan Pilkada 2018 yakni di bulan Juni. Berarti, terhitung Maret, KDh ataupun petahana mulai cuti. Dan kembali bertugas ketika masuk masa tenang, yakni tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Kendati pun, kepala daerah kalah dalam Pilgubsu 2018, mereka tetap dapat bertugas kembali. Dengan catatan UU 10/2016 serta P-KPU 9/2016 belum dirubah,” bebernya.

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea menambahkan, ketika calon petahana cuti kampanye maka Kemendagri akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Saat ini posisi petahana seorang diri artinya tanpa wakil gubernur, kalau petahana maju, maka harus cuti, dan selama cuti akan ada Plt untuk mengisi kekosongan tersebut. Kalaupun nanti akan ada wakil gubernur, belum tentu juga wakil gubernur itu akan diangkat menjadi plt, itu semua tergantung Kemendagri,” tuturnya. (dik/yaa)

“Kalau tidak ada aturan yang berubah, maka waktu pencoblosan Pilkada 2018 yakni di bulan Juni. Berarti, terhitung Maret, KDh ataupun petahana mulai cuti. Dan kembali bertugas ketika masuk masa tenang, yakni tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Kendati pun, kepala daerah kalah dalam Pilgubsu 2018, mereka tetap dapat bertugas kembali. Dengan catatan UU 10/2016 serta P-KPU 9/2016 belum dirubah,” bebernya.

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea menambahkan, ketika calon petahana cuti kampanye maka Kemendagri akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Saat ini posisi petahana seorang diri artinya tanpa wakil gubernur, kalau petahana maju, maka harus cuti, dan selama cuti akan ada Plt untuk mengisi kekosongan tersebut. Kalaupun nanti akan ada wakil gubernur, belum tentu juga wakil gubernur itu akan diangkat menjadi plt, itu semua tergantung Kemendagri,” tuturnya. (dik/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/