MEDAN, SUMUTPOS.CO -Inspektorat Sumut mengaku telah selesai memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Tirtanadi Arif Haryadian. Dia yang diduga ikut dalam mendukung salah satu Cagubsu di Pilgbsu, terancam akan terkena sanksi.
Kepala Inspektorat Sumut OK Henry, bahkan memastikan (Selasa 6/3), pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Dirut PDAM Tirtandi sebagai atasan terperiksa.
“Saat ini sudah tahap penyusunan laporan.Kemungkinan diantarkan ke Direktur Utama (PDAM Tirtanadi). Terkait apa sanksinya, silahkan tanya langsung kepada Dirut Tirtanadi, karena kita tidak bisa membocorkannya.
Ini menyangkut persoalan kode etik kita,” ujar OK Henry, kepada wartawan, Senin (5/3).Begitupun lanjut Henry, berdasarkan pemeriksaan pihaknya, Dirkeu PDAM Tirtandi Arif Haryadian, masuk dalam pelanggaran tingkat sedang.
”Kalau pelanggarannya menurut pemeriksaan kita berada di tingkat sedang. Tapi kalau ditanya apa sanksinya, silahkan langsung tanya sama Dirutnya. Karena itu tidak kewenangan kami menyampaikannya,” ujar Henry.
Lebih lanjut dikatakan Henry, terperiksa diduga melanggar UU No:5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, SE KASN Nomor-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada Pilkada 2018, UU No:10/2016 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan wali kota, PP no.53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,PP no.42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, dan surat Menpan-RB NoB/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN.
Sepert diketahui Inspektorat Sumut memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Tirtanadi Arif Haryadian, menindaklanjuti laporan masyarakat (LSM) yang menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Ari Haryadian karena secara terbuka memberikan dukungan kepada salah satu calon.
Laporan ini dikuatkan dengan rekaman yang beredar di media sosial (Medsos) dimana dalam rengkaman tersebut Arif mengacungkan dua jari saat berdampingan dengan salah satu calon. Selain Arif tanpak Rudi Hartawan Tampubolon yang menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PT AIJ.
Hanya saja Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Hartawan Tampubolon dengan alasan tidak ada laporan dari masyarakat. Seperti diketahui, video yang diduga Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Tirtanadi Arif Haryadian dengan Cagubsu beredar di media sosial (Medsos). Dalam video yang berdurasi delapan detik tersebut, Arif menunjukkan dua jari bersama Cagubsu.(bbs/azw)