25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kesultanan Deli Somasi Centre Point

3-9-HL-1-TRIADI-gedung center point 4MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kesultanan Deli melayangkan somasi kepada Centre Point atau PT Agra Citra Kharisma (ACK), Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Medan. Surat somasi dilayangkan karena PT ACK menguasai tanah milik Sultan Deli berdasarkan surat notaris WJM Michielsen tertanggal 17 November 1870.

Somasi disampaikan Sultan Deli melalui Law Office DR A Hakim Siagian SH MHum dan Partners. Surat somasi yang dilayangkan sesuai cap pos tertanggal Sabtu 4 April 2015. Demikian disampaikan Abdul Hakim Siagian, Senin (6/4) di Penang Corner, Medan.

Hadir dalam paparannya Kepala bagian Pertanahan Kesultanan Deli DR OK Saidin SH MHum dan perwakilan kesultanan lainnya Tengku Fauzin serta DR Edy Ikhsan serta Pakar Hukum Tata Negara dan Pakar Politik Hukum Prof DR M Solly Lubis SH.

Sebelum menyampaikan somasi, OK Saidin mengatakan, Kesultanan Deli sebenarnya sudah memprotes pembangunan yang akan dibangun PT ACK itu pada 12 tahun silam. Hanya saja, protes tak digubris dikarenakan bukti yang diambil belum bisa dipegang. Setelah berulang kali ke Belanda pada 2005, 2007, 2011, dan Maret 2015 baru didapatkan bukti-bukti kepemilikan tanah dikuasai Kesultanan Deli.

“Sepulang kami dari Belanda, kami sudah memegang bukti Kesultanan Deli sebagai pemilik tanah di Jalan Jawa. Maka dari itu, Kesultanan sudah menunjuk kuasa hukum. Bukti lengkap ada sama tim kami dan semuanya sedang diproses secara hukum,” ujarnya.

Dia menyebutkan, PT ACK saat ini disebutkan menang melawan PT KAI, namun, perlu diketahui perkara itu hanya PT ACK dengan PT KAI. Pasalnya, PT KAI selama ini hanya pemegang konsesi dari perusahaan swasta  asal Belanda, Deli Matschappij. Dan Deli Matschappij, meminjam tanah tersebut dari Kesultanan Deli.

“Bila sekarang disebutkan PT KAI menyerahkan tanah ke Pemko Medan dan PT ACK membebaskan tanah dari para pengarap. Itu semua salah menurut kami,” katanya.

Berdasarkan UU No. 86/1958 tentang nasionalisasi aset hanya kepada perusahaan-perusahaan Belanda baik swasta dan negara. Sedangkan Deli Matschappij ternyata perusahaan swasta yang tak meminjam tanah kepada Belanda.

“Jadi bila dasarnya nasionalisasi aset, harusnya PT KAI hanya mengambil perusahaannya saja. Bukan obyek tanahnya, selama ini PT KAI juga belum pernah membangun di obyek tanah yang ada di Jalan Jawa,” paparnya.

Saidin menyebutkan, setelah dimiliki data dari Belanda, Kesultanan Deli memiliki data outentik menguasai obyek tanah. Bila selama ini PT KAI memakainya, sebenarnya itu dikarenakan PT KAI menggunakannya untuk kepentingan masyarakat banyak. Bila sekarang Jalan Jawa sudah berubah menjadi kawasan bisnis dan mal, maka Kesultanan Deli akan memperkarakannya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan persoalan tanah di Komplek Centre Point dan Pemko Medan semakin aneh, PT KAI selama ini sebagai pemegang konsesi ternyata memberikan tanah kepada Pemko Medan dan dicatat sebagai aset pemerintah. Tentu ini membuat Kesultanan Deli semakin keberatan, pasalnya sesuai Akta Schenking door het Indlansch Zelfbesture Val Deli aan de Gemente Medan yang dilegalisir keasliannya oleh National Archief Pr Williem Alexander hof, Archief  Deli Spoorwegmil semua tanah-tanah memiliki batasan dan ada tiga kategori.

“Di sinilah kami buka/bedah DNA tanah Centre Point,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Adapun surat somasi yang dilayangkan Law Office DR A Hakim Siagian SH MHum dan Partners ke PT ACK No. 13/AH/IV/2015,  berisi lima poin di antaranya bahwa tanah yang dikuasai PT ACK dikenal dengan Jalan Jawa d/h Java Straat adalah tanah milik Kesultanan Deli berdasarkan kontrak konsesi Mabar Deli Toewa tanggal 11 Juni 1870 atau bertepatan dengan 11 Rabiul Awal 1287, antara Kesultanan Deli dan Deli Maatschappij, yang dibuat dan ditandatangani di depan notaris WJM Michielsen tertanggal 17 November 1870.

Selanjutnya, pada 1882, Deli Spoorweg Matschappij perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bermaksud memanfaatkan tanah yang telah dikonsesikan kepada Deli Matschappij untuk kepentingan perusahaannya meliputi pembangunan sarana dan prasarana kereta api. Dikarenakan obyek tanah tersebut masih terikat dengan Deli Matschappij maka untuk kepentingan tersebut haruslah dimintakan persetujuan kepada Sultan Deli sebagai pemilik. Untuk itu, Sultan Deli mengeluarkan surat pernyataan di atas kertas yang bersegel tanggal 30 September 1882, yang antara lain isinya: Sultan Deli tidak berkeberatan untuk pemanfaatan tanah itu guna kepentingan pembangunan sarana dan prasarana kereta api dan terhadap tanah-tanah yang tidak dipergunakan lagi oleh Deli Matschappij harus dikembalikan kepada Kesultanan Deli.

Kemudian, pada poin berikutnya, Hakim menyampaikan, bahwa berdasarkan bukti alas hak tersebut, maka tanah tersebut milik Kesultanan Deli dan pihak-pihak yang sekarang menyatakan berhak di atas lahan itu baik melalui nasionalisasi, penguasaan berdasarkan hak pengelolalaan atas nama Pemko Medan, mengalihkan kepada pihak ketiga atau cara-cara lain yang menyebabkan hak Sultan Deli beralih kepada siapapun termasuk atau kemudian kepada PT ACK adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Poin terakhir paparnya, bahwa hingga saat ini, Kesultanan Deli tidak pernah melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada siapapun dengan cara apapun, termasuk kepada PT ACK yang sekarang menduduki dan menguasai serta membangun bangunan di atas tanah Kesultanan Deli.

“Jadi kami peringatkan PT ACK untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada Kesultanan Deli sekaligus. Untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar di kemudian hari, kami tambahkan agar saudara tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah tersebut juga tidak melakukan pengalihan atau pemindahan hak kepada pihak ketiga lainnya dengan cara apapun,” sebutnya.

Hakim menambahkan, surat kepada Wali Kota Medan No. 14/AH/IV/2015 sudah dilayangkan. Dalam surat itu dinyatakan, Wali Kota Medan diingatkan tidak menerbitkan izin apapun yang dimohonkan PT ACK sepanjang obyek tanah di Jalan Jawa/Veteran d/h Java Straat, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur di atas tanah seluas sekitar 36.000 Meter persegi.  “Sedangkan surat yang dilayangkan ke Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Medan No. 15/AH/IV/2015 meminta agar tidak memproses penerbitan hak apapun atau pengalihan hak apapun atas tanah yang sekarang berdiri bangunan PT ACK,” katanya. “Kelanjutan somasi akan mengarah kepada gugatan perdata,” sebutnya. (ril/rbb)

3-9-HL-1-TRIADI-gedung center point 4MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kesultanan Deli melayangkan somasi kepada Centre Point atau PT Agra Citra Kharisma (ACK), Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Medan. Surat somasi dilayangkan karena PT ACK menguasai tanah milik Sultan Deli berdasarkan surat notaris WJM Michielsen tertanggal 17 November 1870.

Somasi disampaikan Sultan Deli melalui Law Office DR A Hakim Siagian SH MHum dan Partners. Surat somasi yang dilayangkan sesuai cap pos tertanggal Sabtu 4 April 2015. Demikian disampaikan Abdul Hakim Siagian, Senin (6/4) di Penang Corner, Medan.

Hadir dalam paparannya Kepala bagian Pertanahan Kesultanan Deli DR OK Saidin SH MHum dan perwakilan kesultanan lainnya Tengku Fauzin serta DR Edy Ikhsan serta Pakar Hukum Tata Negara dan Pakar Politik Hukum Prof DR M Solly Lubis SH.

Sebelum menyampaikan somasi, OK Saidin mengatakan, Kesultanan Deli sebenarnya sudah memprotes pembangunan yang akan dibangun PT ACK itu pada 12 tahun silam. Hanya saja, protes tak digubris dikarenakan bukti yang diambil belum bisa dipegang. Setelah berulang kali ke Belanda pada 2005, 2007, 2011, dan Maret 2015 baru didapatkan bukti-bukti kepemilikan tanah dikuasai Kesultanan Deli.

“Sepulang kami dari Belanda, kami sudah memegang bukti Kesultanan Deli sebagai pemilik tanah di Jalan Jawa. Maka dari itu, Kesultanan sudah menunjuk kuasa hukum. Bukti lengkap ada sama tim kami dan semuanya sedang diproses secara hukum,” ujarnya.

Dia menyebutkan, PT ACK saat ini disebutkan menang melawan PT KAI, namun, perlu diketahui perkara itu hanya PT ACK dengan PT KAI. Pasalnya, PT KAI selama ini hanya pemegang konsesi dari perusahaan swasta  asal Belanda, Deli Matschappij. Dan Deli Matschappij, meminjam tanah tersebut dari Kesultanan Deli.

“Bila sekarang disebutkan PT KAI menyerahkan tanah ke Pemko Medan dan PT ACK membebaskan tanah dari para pengarap. Itu semua salah menurut kami,” katanya.

Berdasarkan UU No. 86/1958 tentang nasionalisasi aset hanya kepada perusahaan-perusahaan Belanda baik swasta dan negara. Sedangkan Deli Matschappij ternyata perusahaan swasta yang tak meminjam tanah kepada Belanda.

“Jadi bila dasarnya nasionalisasi aset, harusnya PT KAI hanya mengambil perusahaannya saja. Bukan obyek tanahnya, selama ini PT KAI juga belum pernah membangun di obyek tanah yang ada di Jalan Jawa,” paparnya.

Saidin menyebutkan, setelah dimiliki data dari Belanda, Kesultanan Deli memiliki data outentik menguasai obyek tanah. Bila selama ini PT KAI memakainya, sebenarnya itu dikarenakan PT KAI menggunakannya untuk kepentingan masyarakat banyak. Bila sekarang Jalan Jawa sudah berubah menjadi kawasan bisnis dan mal, maka Kesultanan Deli akan memperkarakannya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan persoalan tanah di Komplek Centre Point dan Pemko Medan semakin aneh, PT KAI selama ini sebagai pemegang konsesi ternyata memberikan tanah kepada Pemko Medan dan dicatat sebagai aset pemerintah. Tentu ini membuat Kesultanan Deli semakin keberatan, pasalnya sesuai Akta Schenking door het Indlansch Zelfbesture Val Deli aan de Gemente Medan yang dilegalisir keasliannya oleh National Archief Pr Williem Alexander hof, Archief  Deli Spoorwegmil semua tanah-tanah memiliki batasan dan ada tiga kategori.

“Di sinilah kami buka/bedah DNA tanah Centre Point,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Adapun surat somasi yang dilayangkan Law Office DR A Hakim Siagian SH MHum dan Partners ke PT ACK No. 13/AH/IV/2015,  berisi lima poin di antaranya bahwa tanah yang dikuasai PT ACK dikenal dengan Jalan Jawa d/h Java Straat adalah tanah milik Kesultanan Deli berdasarkan kontrak konsesi Mabar Deli Toewa tanggal 11 Juni 1870 atau bertepatan dengan 11 Rabiul Awal 1287, antara Kesultanan Deli dan Deli Maatschappij, yang dibuat dan ditandatangani di depan notaris WJM Michielsen tertanggal 17 November 1870.

Selanjutnya, pada 1882, Deli Spoorweg Matschappij perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bermaksud memanfaatkan tanah yang telah dikonsesikan kepada Deli Matschappij untuk kepentingan perusahaannya meliputi pembangunan sarana dan prasarana kereta api. Dikarenakan obyek tanah tersebut masih terikat dengan Deli Matschappij maka untuk kepentingan tersebut haruslah dimintakan persetujuan kepada Sultan Deli sebagai pemilik. Untuk itu, Sultan Deli mengeluarkan surat pernyataan di atas kertas yang bersegel tanggal 30 September 1882, yang antara lain isinya: Sultan Deli tidak berkeberatan untuk pemanfaatan tanah itu guna kepentingan pembangunan sarana dan prasarana kereta api dan terhadap tanah-tanah yang tidak dipergunakan lagi oleh Deli Matschappij harus dikembalikan kepada Kesultanan Deli.

Kemudian, pada poin berikutnya, Hakim menyampaikan, bahwa berdasarkan bukti alas hak tersebut, maka tanah tersebut milik Kesultanan Deli dan pihak-pihak yang sekarang menyatakan berhak di atas lahan itu baik melalui nasionalisasi, penguasaan berdasarkan hak pengelolalaan atas nama Pemko Medan, mengalihkan kepada pihak ketiga atau cara-cara lain yang menyebabkan hak Sultan Deli beralih kepada siapapun termasuk atau kemudian kepada PT ACK adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Poin terakhir paparnya, bahwa hingga saat ini, Kesultanan Deli tidak pernah melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada siapapun dengan cara apapun, termasuk kepada PT ACK yang sekarang menduduki dan menguasai serta membangun bangunan di atas tanah Kesultanan Deli.

“Jadi kami peringatkan PT ACK untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada Kesultanan Deli sekaligus. Untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar di kemudian hari, kami tambahkan agar saudara tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah tersebut juga tidak melakukan pengalihan atau pemindahan hak kepada pihak ketiga lainnya dengan cara apapun,” sebutnya.

Hakim menambahkan, surat kepada Wali Kota Medan No. 14/AH/IV/2015 sudah dilayangkan. Dalam surat itu dinyatakan, Wali Kota Medan diingatkan tidak menerbitkan izin apapun yang dimohonkan PT ACK sepanjang obyek tanah di Jalan Jawa/Veteran d/h Java Straat, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur di atas tanah seluas sekitar 36.000 Meter persegi.  “Sedangkan surat yang dilayangkan ke Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Medan No. 15/AH/IV/2015 meminta agar tidak memproses penerbitan hak apapun atau pengalihan hak apapun atas tanah yang sekarang berdiri bangunan PT ACK,” katanya. “Kelanjutan somasi akan mengarah kepada gugatan perdata,” sebutnya. (ril/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/