31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Penyidik ‘Mencium’ Pencucian Uang

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan sebesar Rp45 miliar, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Direktur PT NBP, KRRS.

Untuk itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan melakukan koordinasi dengan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat kekayaan yang dimiliki KRRS sebagai tersangka dalam korupsi ini.

“Hasil pengembangan ternyata KRRS melakukan TPPU. Jadi, kita akan melakukan koordinasi dengan PPATK dalam waktu dekat ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (6/4) siang.

Dengan melakukan koordinasi bersama PPATK, penyidik akan menelusuri kekayaan yang dimiliki KRRS yang bergerak maupun tidak bergerak. “Untuk kekayaannya belum tahu. Tapi, nanti kelihatan itu di PPATK berapa jumlah kekayaannya keseluruhannya,” ujarnya.

Chandra menyebutkan untuk penahanan KRRS menunggu kebijakan dari pen-yidik. “Belum ada menunggu. Tapi, sedang fokus untuk TPPU-nya dan dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasan Basri SE dan Marwanto Lingga selaku Ketua panitia pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2010, Senin 23 Maret 2015 lalu. Kedua tersangka tersebut dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Chandra menjelaskan, adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan cara pemahalan harga pada produk/ merek tertentu yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). “Modus dilakukan dari hasil penyidikan, adanya pemahalan harga pada produk/ merek tertentu,” jelas Chandra sembari mengatakan dana tersebut bersumber dari APBN-P tahun 2010 sebesar Rp45 miliar.

Saat disinggung berapa kerugian negara dari dugaan korupsi Alkes RSUD Adam Malik, mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini mengaku pihaknya masih berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

“Kerugian masih dikoordinasikan dengan BPKP dari anggaran Rp45 miliar itu. Nantinya akan disampaikan saat adanya pemeriksaan dari pihak auditor. Tapi untuk sementara perkiraannya kerugiannya Rp15 miliar,” tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUP H Adam Malik mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2013. Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini di antaranya dengan meninggikan harga yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). Spesifikasi Alkes itu juga mengarah kepada produk merek tertentu dan tidak sesuai.

Alokasi anggaran yang diperoleh RSUP H Adam Malik untuk pengadaan Alkes pada 2010 mencapai Rp45 miliar. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp16,3 miliar.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan sebesar Rp45 miliar, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Direktur PT NBP, KRRS.

Untuk itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan melakukan koordinasi dengan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat kekayaan yang dimiliki KRRS sebagai tersangka dalam korupsi ini.

“Hasil pengembangan ternyata KRRS melakukan TPPU. Jadi, kita akan melakukan koordinasi dengan PPATK dalam waktu dekat ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (6/4) siang.

Dengan melakukan koordinasi bersama PPATK, penyidik akan menelusuri kekayaan yang dimiliki KRRS yang bergerak maupun tidak bergerak. “Untuk kekayaannya belum tahu. Tapi, nanti kelihatan itu di PPATK berapa jumlah kekayaannya keseluruhannya,” ujarnya.

Chandra menyebutkan untuk penahanan KRRS menunggu kebijakan dari pen-yidik. “Belum ada menunggu. Tapi, sedang fokus untuk TPPU-nya dan dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasan Basri SE dan Marwanto Lingga selaku Ketua panitia pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2010, Senin 23 Maret 2015 lalu. Kedua tersangka tersebut dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Chandra menjelaskan, adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan cara pemahalan harga pada produk/ merek tertentu yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). “Modus dilakukan dari hasil penyidikan, adanya pemahalan harga pada produk/ merek tertentu,” jelas Chandra sembari mengatakan dana tersebut bersumber dari APBN-P tahun 2010 sebesar Rp45 miliar.

Saat disinggung berapa kerugian negara dari dugaan korupsi Alkes RSUD Adam Malik, mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini mengaku pihaknya masih berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

“Kerugian masih dikoordinasikan dengan BPKP dari anggaran Rp45 miliar itu. Nantinya akan disampaikan saat adanya pemeriksaan dari pihak auditor. Tapi untuk sementara perkiraannya kerugiannya Rp15 miliar,” tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUP H Adam Malik mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2013. Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini di antaranya dengan meninggikan harga yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). Spesifikasi Alkes itu juga mengarah kepada produk merek tertentu dan tidak sesuai.

Alokasi anggaran yang diperoleh RSUP H Adam Malik untuk pengadaan Alkes pada 2010 mencapai Rp45 miliar. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp16,3 miliar.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/