MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan mendapat pembelaan dari bekas calon Wakil Wali Kota Medan Eddi Kusuma dalam sidang lanjutan kasus penggelapan sebesar Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/4) sore. Menurut Eddi, pasangannya pada Pilkada Kota Medan 2015 lalu itu merupakan calon wali kota terkaya saat itu dibanding rivalnya, Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution.
Namun, Eddi mengaku mengatahui Ramadhan Pohan sebagai calon wali kota terkaya melalui media social. “Iya, sesuai penghitungan dan laporan kekayaan dari KPK terdakwa Ramadhan Pohan, Calon Walikota Medan terkaya. Saya tahu melalui Medsos (Media Sosial),” kata Eddi Kusuma di hadapan majelis hakim, yang diketuai Erintuah Damanik.
Menurutnya, berdasarkan laporan harta kekayaan Ramadhan Pohan ke KPK, kekayaan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu mencapai Rp13,2 miliar. “Tapi tidak saya tanggapi kali lah,” kata Eddi. Dia juga mengaku tidak mengenal Rotua Hotnida Simanjuntak yang menjadi korban dalam kasus ini.
Namun dalam sidang itu, majelis hakim sempat beberapa kali menegur Eddi Kusuma karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan menyampaikan berdasarkan asumsi. Meski memberikan keterangan panjang lebar, pria keturunan Tionghoa ini hanya menyampaikan pendapat yang tidak ada hubungan dalam kasus tersebut. Bahkan, dia juga sering menjawab tidak tahu.
“Jangan main-main, keterangan ada ini, mau di rekam. Jangan berpendapat dengan berasumsi. Bicaralah sesuai dengan fakta,” tegas Erintuah Damanik menengor keras Eddi Kusuma.
Usai memberikan keterangan, Eddi kembali ditegur Majelis Hakim. Pasalnya, dia tidak beranjak dari tempat duduknya. “Sudah selasai Pak, silakan meninggalkan ruangan ini,” kata Hakim sembari mengetuk palu.
Namun, Eddi Kusuma berdiam di kursi tersebut. Setelah diberikan kode barulah Eddi Kusuma bangkit. Hal itu, sempat membuat ketawa para pengunjung sidang. (gus/adz)