Selain absensi, kata Zulkifli, 27 tenaga honorer itu juga telah diberikan penempatan kerja. Alasan mengambil tenaga honorer jelang tutup tahun anggaran itu, katanya, mengingat ada sejumlah pegawai di sana yang masuk masa purnabakti atau pensiun. “Karena ada yang pensiun itu makanya kita sisip. Di sini juga harus ada persetujuan sekda. Yang pensiun ada 7 orang, dan itu tenaga honor semua. Dan itu juga mereka dihabiskan sampai akhir Desember, serta masih terima honor. Jadi bukan ada penambahan. Atas dasar itu kita angkat pegawai baru. Penggantinya tidak kita angkat di tanggal pegawai honor yang akan pensiun,” paparnya.
Ia menyebut ada 602 tenaga honor di Dinas Pertamanan. Anggaran untuk gaji mereka sudah ditampung baik di PAPBD 2016, dan APBD 2017. “Total anggaran Rp18,2 miliar lebih. Jadi tidak ada masalah. Perencanaan di 2017 masih dalam wewenang kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni mengatakan, tidak dikeluarkannya gaji 27 PHL di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan sampai saat ini karena melanggar peraturan. Ia menilai pengangkatan itu janggal, sebab masih pakai nomenklatur lama. Menurut Husni, pengangkatan PHL harus berdasarkan DPA.
“SK mereka Desember 2016. Sementara DPA dikeluarkan 25 Januari dengan nama instansi sudah berganti menjadi Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan. Tidak lagi bernama Dinas Pertamanan. Mana mungkin diangkat mereka kalau gajinya tidak ada. Penambahan itu harus berdasarkan DPA. Tersedia tidak anggarannya,” terang Husni. (prn/adz)