29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Pembangunan Berdasarkan Usulan Warga

Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, meluncurkan aplikasi e-Planning (sistem perencanaan berbasis online) Pemko Medan di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, meluncurkan aplikasi e-Planning (sistem perencanaan berbasis online) Pemko Medan di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/4). Selain e-Planning, juga diluncurkan aplikasi e-Pendidikan SMA/SMK Dinas Pendidikan Sumut.

Peluncuran ini dilakukan di sela Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Sumut, yang dihadiri 25 dari 33 bupati/wali kota se-Sumut.

Sebelum e-Plannning Pemko Medan diluncurkan, Kepala Bappeda Kota Medan Wiriya Alrahman, lebih dulu memaparkan secara rinci terkait aplikasi yang dibangun untuk membuat rencana pembangunan daerah, mulai dari tingkat lingkungan sampai kota, termasuk sistematik penggunaannya.

Wiriya menjelaskan, e-Planning Pemko Medan memiliki sejumlah aplikasi, seperti Rembuk Warga, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Pokok Pikiran, serta RKPD dan KUA/PPAS. E-Planning ini telah digunakan Pemko Medan pada penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan 2018.

Dalam aplikasi Rembuk Warga, lanjut Wiriya, memuat usulan masyarakat yang dimulai dari tingkat lingkungan. Artinya, usulan ini dilaksanakan di 2.001 lingkungan Kota Medan, dan dilanjutkan dengan pengelompokan urusan per bidang pembangunan.

“Paskarembuk warga, dilakukan survei lapangan tiap usulan,” ungkap Wiriya.

Selanjutnya Wiriya menerangkan, dalam aplikasi Musrenbang Kelurahan dilakukan verifikasi usulan, yang disampaikan pada Rembuk Warga. Dengan demikian dapat diketahui usulan mana yang ditolak, diterima, maupun diterima dengan perubahan. Kemudian usulan yang diterima dikelompokkan berdasarkan prioritas daerah.

Di aplikasi Musrenbang Kecamatan, sambungnya, berisi proses skoring usulan dengan 8 kriteria. Jika terpenuhi, selanjutnya mengarahkan usulan itu ke SKPD terkait. Sedangkan aplikasi Pokok Pikiran, berisi input hasil reses yang dilakukan setiap anggota DPRD Medan. Usulan dikelompokkan per daerah pemilihan dan per anggota dewan. “Usulan Pokok Pikiran ini, menjadi satu sumber data input rencana kerja SKPD,” beber Wiriya.

Sementara aplikasi Rencana Kerja/RKPD/KUA PPAS, lanjut Wiriya, berisi input rencana kerja SKPD yang sudah sampai ke objek rincian belanja. Di samping itu, rencana kerja SKPD juga sudah menggunakan analisis standar satuan harga (SSH), harga satuan pokok kegiatan (HSPK), dan analisis satuan belanja (ASB).

Ia menambahkan, aplikasi e-Panning Pemko Medan ini, sudah terintegrasi dengan Sistem Infomasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan. Di samping itu, program dan kegiatan yang digunakan pada aplikasi e-Planning di 2018, sesuai dengan data SIMDA Keuangan BPKAD Kota Medan. “Aplikasi e-Planning Pemko Medan juga sudah terintegrasi dengan usulan APBD provinsi. Kemudian database sudah siap untuk diintegrasikan dengan usulan APBN. Sesudah itu, laporan-laporan yang dihasilkan, seperti format rencana kerja SKPD, RKPD, RKA sampai KUA PPAS, sudah disesuaikan dengan format laporan di Permendagri No 54/2010, dan Pemendgari No 59/2007,” jelas Wiriya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin mengatakan, aplikasi e-Planning Pemko Medan ini dibuat sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sumut, guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Dengan di-launching-nya aplikasi e-Planning Pemko Medan ini, kami mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pembangunan di Kota Medan. Sebab, pembangunan dilakukan berdasarkan usulan warga yang dimulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan, sampai kota. Jadi program pembangunan yang dilakukan berdasarkan usulan warga,” bebernya.

Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, meluncurkan aplikasi e-Planning (sistem perencanaan berbasis online) Pemko Medan di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, meluncurkan aplikasi e-Planning (sistem perencanaan berbasis online) Pemko Medan di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/4). Selain e-Planning, juga diluncurkan aplikasi e-Pendidikan SMA/SMK Dinas Pendidikan Sumut.

Peluncuran ini dilakukan di sela Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Sumut, yang dihadiri 25 dari 33 bupati/wali kota se-Sumut.

Sebelum e-Plannning Pemko Medan diluncurkan, Kepala Bappeda Kota Medan Wiriya Alrahman, lebih dulu memaparkan secara rinci terkait aplikasi yang dibangun untuk membuat rencana pembangunan daerah, mulai dari tingkat lingkungan sampai kota, termasuk sistematik penggunaannya.

Wiriya menjelaskan, e-Planning Pemko Medan memiliki sejumlah aplikasi, seperti Rembuk Warga, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Pokok Pikiran, serta RKPD dan KUA/PPAS. E-Planning ini telah digunakan Pemko Medan pada penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan 2018.

Dalam aplikasi Rembuk Warga, lanjut Wiriya, memuat usulan masyarakat yang dimulai dari tingkat lingkungan. Artinya, usulan ini dilaksanakan di 2.001 lingkungan Kota Medan, dan dilanjutkan dengan pengelompokan urusan per bidang pembangunan.

“Paskarembuk warga, dilakukan survei lapangan tiap usulan,” ungkap Wiriya.

Selanjutnya Wiriya menerangkan, dalam aplikasi Musrenbang Kelurahan dilakukan verifikasi usulan, yang disampaikan pada Rembuk Warga. Dengan demikian dapat diketahui usulan mana yang ditolak, diterima, maupun diterima dengan perubahan. Kemudian usulan yang diterima dikelompokkan berdasarkan prioritas daerah.

Di aplikasi Musrenbang Kecamatan, sambungnya, berisi proses skoring usulan dengan 8 kriteria. Jika terpenuhi, selanjutnya mengarahkan usulan itu ke SKPD terkait. Sedangkan aplikasi Pokok Pikiran, berisi input hasil reses yang dilakukan setiap anggota DPRD Medan. Usulan dikelompokkan per daerah pemilihan dan per anggota dewan. “Usulan Pokok Pikiran ini, menjadi satu sumber data input rencana kerja SKPD,” beber Wiriya.

Sementara aplikasi Rencana Kerja/RKPD/KUA PPAS, lanjut Wiriya, berisi input rencana kerja SKPD yang sudah sampai ke objek rincian belanja. Di samping itu, rencana kerja SKPD juga sudah menggunakan analisis standar satuan harga (SSH), harga satuan pokok kegiatan (HSPK), dan analisis satuan belanja (ASB).

Ia menambahkan, aplikasi e-Panning Pemko Medan ini, sudah terintegrasi dengan Sistem Infomasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan. Di samping itu, program dan kegiatan yang digunakan pada aplikasi e-Planning di 2018, sesuai dengan data SIMDA Keuangan BPKAD Kota Medan. “Aplikasi e-Planning Pemko Medan juga sudah terintegrasi dengan usulan APBD provinsi. Kemudian database sudah siap untuk diintegrasikan dengan usulan APBN. Sesudah itu, laporan-laporan yang dihasilkan, seperti format rencana kerja SKPD, RKPD, RKA sampai KUA PPAS, sudah disesuaikan dengan format laporan di Permendagri No 54/2010, dan Pemendgari No 59/2007,” jelas Wiriya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin mengatakan, aplikasi e-Planning Pemko Medan ini dibuat sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sumut, guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Dengan di-launching-nya aplikasi e-Planning Pemko Medan ini, kami mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pembangunan di Kota Medan. Sebab, pembangunan dilakukan berdasarkan usulan warga yang dimulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan, sampai kota. Jadi program pembangunan yang dilakukan berdasarkan usulan warga,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/