31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ombudsman Segera Panggil Bendahara Dinas Pertamanan

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Petugas harian lepas (PHL) di Dinas Pertamanan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara tengah mendalami laporan 27 tenaga honor atau petugas harian lepas (PHL) di Dinas Pertamanan Kota Medan yang belum terima gaji sejak Desember 2016. Pekan depan, lembaga negara bidang pelayanan publik ini siap mengagendakan pemanggilan bendahara diinstansi tersebut.

“Ya, kita berencana memanggil bendaharanya untuk meminta klarifikasi, agar mendengar secara gamblang duduk persoalannya,” kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (6/4).

Pihaknya, kata Abyadi, sebelumnya sudah memanggil mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu, guna mengklarifikasi tentang persoalan ini. Penjelasan dari Zulkifli Sitepu, didampingi mantan Kasubbag Kepegawaian Suryadi dan mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pertamanan, Sinuraya saat mengadu ke pihaknya, Selasa (4/4), sangat membantu penyelesaian masalah tersebut. “Informasi dari mereka tentu sangat berharga bagi kami, terlebih dalam upaya mendalami dan memediasi persoalan ini,” katanya.

Abyadi juga menegaskan, jika Bendahara Dinas Pertamanan tidak memenuhi panggilan, maka kepala dinas yang baru akan mereka panggil untuk dimintai keterangan. “Tentu kalau tidak mau bendaharanya datang, akan kita surati kadis yang baru. Kita berharap jangan ada yang bermain-main di sini, karena menyangkut hajat hidup orang,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu mengakui, dirinya bersama mantan anak buahnya di Dinas Pertamanan sudah mengadukan persoalan ini ke ORI Sumut. Ia mengatakan, persoalan ini tak ada kaitan dengannya semasa menjabat sebagai kadis di sana.

“Pengangkatan 20 orang tenaga honor itu dilakukan diawal Desember 2016. Di mana waktu itu juga, baik DPA dan pengesahan PAPBD 2016 selesai akhir November. Anggaran buat gaji mereka sudah tertampung dalam DPPA (dokumen pelaksana perubahan anggaran). Inilah payung hukumnya. Makanya mereka terus bekerja. Sedangkan tertanggal 27 Januari 2017, saya sudah dimutasi sebagai Kadis Perindustrian,” katanya.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Petugas harian lepas (PHL) di Dinas Pertamanan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara tengah mendalami laporan 27 tenaga honor atau petugas harian lepas (PHL) di Dinas Pertamanan Kota Medan yang belum terima gaji sejak Desember 2016. Pekan depan, lembaga negara bidang pelayanan publik ini siap mengagendakan pemanggilan bendahara diinstansi tersebut.

“Ya, kita berencana memanggil bendaharanya untuk meminta klarifikasi, agar mendengar secara gamblang duduk persoalannya,” kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (6/4).

Pihaknya, kata Abyadi, sebelumnya sudah memanggil mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu, guna mengklarifikasi tentang persoalan ini. Penjelasan dari Zulkifli Sitepu, didampingi mantan Kasubbag Kepegawaian Suryadi dan mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pertamanan, Sinuraya saat mengadu ke pihaknya, Selasa (4/4), sangat membantu penyelesaian masalah tersebut. “Informasi dari mereka tentu sangat berharga bagi kami, terlebih dalam upaya mendalami dan memediasi persoalan ini,” katanya.

Abyadi juga menegaskan, jika Bendahara Dinas Pertamanan tidak memenuhi panggilan, maka kepala dinas yang baru akan mereka panggil untuk dimintai keterangan. “Tentu kalau tidak mau bendaharanya datang, akan kita surati kadis yang baru. Kita berharap jangan ada yang bermain-main di sini, karena menyangkut hajat hidup orang,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu mengakui, dirinya bersama mantan anak buahnya di Dinas Pertamanan sudah mengadukan persoalan ini ke ORI Sumut. Ia mengatakan, persoalan ini tak ada kaitan dengannya semasa menjabat sebagai kadis di sana.

“Pengangkatan 20 orang tenaga honor itu dilakukan diawal Desember 2016. Di mana waktu itu juga, baik DPA dan pengesahan PAPBD 2016 selesai akhir November. Anggaran buat gaji mereka sudah tertampung dalam DPPA (dokumen pelaksana perubahan anggaran). Inilah payung hukumnya. Makanya mereka terus bekerja. Sedangkan tertanggal 27 Januari 2017, saya sudah dimutasi sebagai Kadis Perindustrian,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/