MEDAN, SUMUTPOS.CO -Protes yang disampaikan anggota DPRD Medan terhadap rencana revitalisasi Pasar Muara Takus di Kelurahan Madras, Medan Polonia dinilai kurang tepat. Sebab, protes yang disampaikan ketika proyek ini sudah diketok palu atau disetujui dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, peremajaan bangunan pasar tradisional itu dibangun oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman & Penataan Ruang (PKP2PR) Kota Medan. Biayanya, ditampung dari APBD yang disahkan oleh DPRD Medan sendiri.
“Aneh juga, seharusnya ketika RAPBD jangan disahkan. Sekarang mau dibangun dan sudah dilakukan sosialisasi, ternyata diprotes. Kalau memang tidak menyetujui, harusnya dari awal dong sewaktu RAPBD,” ungkap Rusdi yang dihubungi Sumut Pos, Jumat (6/4).
Disebutkannya, Pasar Muara Takus ini merupakan pasar yang terintegrasi. Nantinya, dibangun juga basement untuk area parkir. Selain itu, ada fasilitas yang mendukung seperti tempat kuliner dan juga rusunawa.
“Kami ini sifatnya pelaksana, karena yang membangun ini Perkim (PKP2PR). Jadi, kami hanya mengelola. Nantinya akan dibangun 8 lantai, 2 lantai untuk pasar dan 6 lantai rusunawa atau penginapan. Makanya, saat ini sedang kita sosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat sekitar,” sebut dia.
Rusdi mengaku, pembangunannya direncanakan pada tahun ini dan kemungkinan akan dimulai setelah lebaran. Sebab, pedagang meminta agar puasa hingga lebaran nanti masih bisa berjualan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Protes yang disampaikan anggota DPRD Medan terhadap rencana revitalisasi Pasar Muara Takus di Kelurahan Madras, Medan Polonia dinilai kurang tepat. Sebab, protes yang disampaikan ketika proyek ini sudah diketok palu atau disetujui dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, peremajaan bangunan pasar tradisional itu dibangun oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman & Penataan Ruang (PKP2PR) Kota Medan. Biayanya, ditampung dari APBD yang disahkan oleh DPRD Medan sendiri.
“Aneh juga, seharusnya ketika RAPBD jangan disahkan. Sekarang mau dibangun dan sudah dilakukan sosialisasi, ternyata diprotes. Kalau memang tidak menyetujui, harusnya dari awal dong sewaktu RAPBD,” ungkap Rusdi yang dihubungi Sumut Pos, Jumat (6/4).
Disebutkannya, Pasar Muara Takus ini merupakan pasar yang terintegrasi. Nantinya, dibangun juga basement untuk area parkir. Selain itu, ada fasilitas yang mendukung seperti tempat kuliner dan juga rusunawa.
“Kami ini sifatnya pelaksana, karena yang membangun ini Perkim (PKP2PR). Jadi, kami hanya mengelola. Nantinya akan dibangun 8 lantai, 2 lantai untuk pasar dan 6 lantai rusunawa atau penginapan. Makanya, saat ini sedang kita sosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat sekitar,” sebut dia.
Rusdi mengaku, pembangunannya direncanakan pada tahun ini dan kemungkinan akan dimulai setelah lebaran. Sebab, pedagang meminta agar puasa hingga lebaran nanti masih bisa berjualan.