25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Kajatisu: Itu Utang Saya…

Kasus Korupsi di Disdik Medan

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara AK Basuni kembali menegaskan dirinya akan menyelesaikan sejumlah kasus yang tertunda di Kejatisu pasca ditinggalkan Sution Usman Adji semasa menjabat sebagai Kejatisu.

Salah satu kasus yang tertunda diantaranya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan yang diduga melibatkan Kepala Disdik Kota Medan, Hasan Basri. Dan itu menjadi target karena merupakan utang pejabat lama.
“Iya, itu salah satu kasus yang menjadi utang. Saya akan datan semua kasus yang tertinggal yang menjadi utang. Memang kasus itu baru saya dengar,” tegas Kajatisu, AK Basuni pada wartawan, Jumat (6/5).

Dikatakan Basuni lagi, dirinya sudah meminta sejumlah laporan dari anggotanya untuk dipelajari. “Saya baru menjabat di sini (Kejatisu) jadi harus banyak mempelajari kasus-kasus yang menjadi hutang kita,” tegas Basuni. Begitupun, dalam kasus tersebut dirinya tidak mau gegabah karena manyangkut dunia pendidikan.

“Saya tidak mau gegabah untuk memanggil orang. Apalagi menyangkut dunia pendidikan. Dalam penyelidikan tersebut, kita tidak perlu memanggil orang banyak. Cukup tiga orang saksi yang terpenting ada barang bukti bentuk penyimpangan,” tegas Basuni.

Basuni juga mengaku dirinya tidak akan memanggil orang banyak. Dirinya memberikan tenggang waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan. “Cukup 30 hari saja melakukan penyelidikan tidak perlu lama-lama dan memanggil orang banyak mengungkap kasus korupsi itu, apalagi dalam dunia pendidikan,” tegas Basuni.

Seperti diketahui dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan yakni pemotongan dana BOS untuk Kadisdik sebesar 10 persen dari dana APBD Medan senilai Rp1,5 miliar TA 2007/2008.

Selian itu juga pengutipan dana sertifikasi guru Rp500 ribu per orang, pengutipan buku paket SMA sebesar 10 persen pada SMA negeri se-Kota Medan. Juga dugaan pengutipan uang kartu pelajar Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut sebenarnya telah dianggarkan pencetakan dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya senilai Rp2 miliar.

Ada juga pengangkatan kepala sekolah yang diduga terjadi KKN karena tidak sesuai Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). Selain itu dugaan korupsi pembangunan ruang kelas Internasional SMA Negeri 1 Medan tahun 2007-2008 senilai Rp1,4 miliar yang sempat ditangani Kejatisu tapi mengendap. (rud)

Kasus Korupsi di Disdik Medan

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara AK Basuni kembali menegaskan dirinya akan menyelesaikan sejumlah kasus yang tertunda di Kejatisu pasca ditinggalkan Sution Usman Adji semasa menjabat sebagai Kejatisu.

Salah satu kasus yang tertunda diantaranya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan yang diduga melibatkan Kepala Disdik Kota Medan, Hasan Basri. Dan itu menjadi target karena merupakan utang pejabat lama.
“Iya, itu salah satu kasus yang menjadi utang. Saya akan datan semua kasus yang tertinggal yang menjadi utang. Memang kasus itu baru saya dengar,” tegas Kajatisu, AK Basuni pada wartawan, Jumat (6/5).

Dikatakan Basuni lagi, dirinya sudah meminta sejumlah laporan dari anggotanya untuk dipelajari. “Saya baru menjabat di sini (Kejatisu) jadi harus banyak mempelajari kasus-kasus yang menjadi hutang kita,” tegas Basuni. Begitupun, dalam kasus tersebut dirinya tidak mau gegabah karena manyangkut dunia pendidikan.

“Saya tidak mau gegabah untuk memanggil orang. Apalagi menyangkut dunia pendidikan. Dalam penyelidikan tersebut, kita tidak perlu memanggil orang banyak. Cukup tiga orang saksi yang terpenting ada barang bukti bentuk penyimpangan,” tegas Basuni.

Basuni juga mengaku dirinya tidak akan memanggil orang banyak. Dirinya memberikan tenggang waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan. “Cukup 30 hari saja melakukan penyelidikan tidak perlu lama-lama dan memanggil orang banyak mengungkap kasus korupsi itu, apalagi dalam dunia pendidikan,” tegas Basuni.

Seperti diketahui dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan yakni pemotongan dana BOS untuk Kadisdik sebesar 10 persen dari dana APBD Medan senilai Rp1,5 miliar TA 2007/2008.

Selian itu juga pengutipan dana sertifikasi guru Rp500 ribu per orang, pengutipan buku paket SMA sebesar 10 persen pada SMA negeri se-Kota Medan. Juga dugaan pengutipan uang kartu pelajar Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut sebenarnya telah dianggarkan pencetakan dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya senilai Rp2 miliar.

Ada juga pengangkatan kepala sekolah yang diduga terjadi KKN karena tidak sesuai Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). Selain itu dugaan korupsi pembangunan ruang kelas Internasional SMA Negeri 1 Medan tahun 2007-2008 senilai Rp1,4 miliar yang sempat ditangani Kejatisu tapi mengendap. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/